KUNINGAN (MASS) – Sat reskrim Polres Kuningan mengekspos hasil penyelidikan soal laporan investasi bodong (penipuan) dengan modus usaha katering di Kecamatan Darma.
Laporan itu, diproses kepolisian setelah menerima laporan dari dua korban. Namun selain yang melapor, diduga masih ada puluhan korban lainnya dengan total kerugian mencapai milyaran rupiah.
Kasat Reskrim AKP M Hafidz Firmasyah SIK MA mengatakan, pihaknya awalnya menerima laporan dari Yeni (35) dan Wina (32). Keduanya sama-sama warga Kecamatan Darma.
Yang dilaporkan, masih warga Darma dengan inisial AA (39). Terduga pelaku, awalnya mengajak usaha katering yang dijalankannya. AA meminta menyediakan modal kepada korban dengan alasan mendapat order hajatan.
“Terlapir menjanjikan akan memberikan keuntungan uang kepada korban yaitu selama 1 (satu) minggu sekali akan mendapatkan uang senilai Rp 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah). Terlapor juga menjanjikan akan mengembalikan uang modal kepada korban,” ujar Kasat M Hafidz.
Korban sendiri menyetor uang sebanyak 2 kalo dengan total Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta ruipiah). Namun ternyat. setelah terlapor menerima uang tersebut dari korban uangnya terlapor pakai untuk keperluan pribadi.
Namun, lanjut Kasat, terlapor sendiri pernah memberikan uang kepada korban seolah-olah hasil dari usaha tersebut senilai Rp. 1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah) yang sebenarnya milik korban sendiri.
“Sama dengan korban sebelumnya, (pelapor kedua Wina) juga awalnya diajak usaha catering,” terangnya.
Modus yang sama juga dirasakan pelapor kedua. Wina dijanjikan keuntungan selama 1 (satu) minggu dua kali yaitu mendapatkan uang senilai Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) pada hari Selasa dan uang senilai Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) pada hari Jumat.
“Terlapor juga menjanjikan akan mengembalikan uang modal kepada korban. Total, terlapor menerima uang dari korban sebanyak 4 kali penerimaan total senilai Rp. 205.000.000,- (dua ratus lima juta ruipiah),” sebut Kasat.
Dan lagi-lagi, uang yang diterima itu kemudian tidak dipakai untuk usaha, namun untuk keperluan pribadi. Dengan modus yang sama, terlapor pernah memberikan uang kepada korban seolah-olah hasil dari usaha tersebut senilai Rp. 49.500.000,- (Empat puluh sembilan ribu juta lima ratus ribu rupiah).
“Selain kedua korban tersebut diatas ada korban lain yang berjumlah sebanyak 21 (dua puluh satu) orang dari rentan waktu pertengahan 2022. (Dengan) kerugian total sebesar Rp 3.163.500.000,- (tiga milyar seratus enam puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah),” sebut Kasat.
Dari penyelidikan itu, disita barang bukti berupa kwitansi pembayaran dari para korban. Dua dari Yeni dan empat dari Wina. (eki)