KUNINGAN (MASS)- Meski kasus dengan modus penggandaan uang sudah sering terungkap dan pelakunya dipenjara. Namun, kasus ini sering terjadi dan herannya masih banyak orang orang yang menjadi korban.
Seperti yang dialami oleh KW (47) dan A warga Luragung A. Mereka tertipu oleh Dian Sudiana (30) seorang penjual rokok di Desa Cikadu Wetan, Kecamatan Luragung.
KW rugi Rp158 juta dan A Rp106 juta. Dari dua orang itu Dian berhasil membawa kabur Rp264 juta. Modus yang dilakukan Dian adalah menjanjikan kepada korban yang merupakan tetangnya bahwa bisa menggandakan uang menjadi Rp1 miliar.
Korban akhirnya percaya dan memberikan uang kepada Dian. Pelaku sendiri mengaku, bisa mengawinkan uang tersebut dengan berbagai ritual sehingga bisa menjadi Rp1 miliar.
Untuk melakukan ritual pelaku meminta kepala kambing, sate dan kembang tujuh rupa. Usai melakukan ritual tersangka menyerahkan satu buah koper hitam kepada korban.
Dian menjanjikannya di dalam koper hitam itu uang akan menjadi Rp 1 miliar setelah beberapa hari kemudian. Seperti ilang akal korban percaya.
Dari keterangan Kapolres Kuningan AKBP Iman Setiawan melalui Kasat Reskrim AKP Syahroni menerangkan, kasus ini terungkap setelah KW (47) pada tanggal 4 Agustus 2018 melapor ke kepolisian. Dalam laporannya, KW menceritakan semua yang dilakukan oleh Dian.
“Pelaku menyakinkan korban mengalami kerugian Rp156 juta. Uang tersebut diserahka secara bertahap,” ujar Syahroni kepada wartawan.
Setelah beberapa waktu, akirnya korban membuka koper dan ia terkejut setengah mati, uang yang Rp1 miiliar yang dijanjikan itu tidak ada.
Justru yang ada hanya potongan kertas HVS putih yang telah dipotong seukuran uang kertas. Kertas putih itu diikat ban Rp 10 jutaan.
“Kami langsung melakukan penangkapan kepada pelaku dan Dian tidak berdaya,” ungkap pria asal Sumedang itu.
Syahroni mengaku, laporan yang kedua masuk tidak lama setelah korban yang pertama, sehingga dari dua korban tersebut, pelaku berhasil membawa kabur uang tunai sebesar Rp 264 juta.
Diternagkan, dari kasus tersebut, pihaknya sudah mengamankan dua koper hitam yang diserahkan tersangka kepada korbannya dan berisi potongan kertas HVS.
“Atas perbuatan tersebut pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHPidana tentang Penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” tandasnya.
Pihaknya meminta kepada warga untuk tidak mudah percaya dengan janji-janji dukun palsu. Sebab, ketika ada yang mengaku bisa menggandakan uang semunya itu adalah bohong besar. (agus)