KUNINGAN (MASS)- AYN (34) yang merupakan tenaga honorer, ditangkap oleh pihak kepolisian setelah ada laporan dari salah satu pihak keluarga dengan kasus pencabulan.
Ternyata setelah dilakukan penyelidikan kepada warga yang tinggal di Kuningan utara itu, ia sudah melakukan tindakan pencabulan kepada delapan anak yang merupakan tatangganya.
Dengan diiming-imingi kuota pelaku meminta kepada delapan anak tersebut untuk menyodomi dirinya.
Setelah hasrat seksualnya terpenuhi, maka korban diberikan kuota mulai dari Rp50 ribu hingga Rp150 ribu.
“Korban yang delapan itu menyodomi saya berbeda, ada yang dua kali ada yang 10 kali. Saya iming-imingi kuota dan mereka mau. Kejadian pertama saya lakukan bulan Januari 2019 jam 10 malam,” ujar AYN kepada kuninganmass.com.
Pria yang sudah beristri ini dan punya anak dua bulan itu mengaku, hasrat suka ke sesama jenis terjadi sejak usia SMP.
Meski sudah punya istri tapi hasratnya belum terpuaskan, maka mencari korban dan didapati anak-anak dibawah umur.
“Saya kini menyesal dan kasihan kepada keluarga, korban termasuk nama desa tempat saya tinggal tercemar. Untuk itu saya mohon maaf,” ujarnya.
Terpisah, Kapolres AKBP Kuningan Lukman SD Malik SIK yang didampingi Wakapolres Jaka Mulyana menerangkan, pelaku melakukan tindak pencabulan di rumah kontrakan pelaku.
Ia dengan leluasa melakukan aksi bejadnya karena korban sering bermain ke kontraknya. Dengan diiming-imingi maka pelaku melakukan aksinya.
“Untuk sementara sih baru delapan korban. Namun, kasus ini masih terus dikembangkan,” jelasnya di Mapolres Kuningan pada press release, Jumat (5/6/2020).
Kapolres yang didampingi Kabid Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Dinas PPKBPPPA Kuningan Any Saptarini berpesan kepada para orang tua agar waspada terhadap pergaulan anak-anaknya. Sebab, kasus pencabulan itu kebanyakan adalah orang dekat.
Diterangkan, untuk pelaku dijerat pasal 82 ayat (1) dan ayat (4) UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU R. I Nomor 1 tahun 2016.
UU itu tentang perubahan kedua atas UU R.I No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang – undang Jo Pasal 76E UU RI No 35 tahun 2014 perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo. Pasal 64 KUHPidana.
“Pelaku diancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan atau denda sebanyak Rp5 miliar,” ujarnya. (agus)