KUNINGAN (Mass) – Pasca pengesahan Raperda OPD (Organisasi Perangkat Daerah) oleh DPRD Kabupaten Kuningan belum lama ini, akhirnya Gubernur Jawa Barat melakukan evaluasi. Hasilnya, Gubernur memberikan catatan khusus agar sejumlah nomenklatur terkait OPD yang sudah dimatangkan Pansus bisa dibenahi dan dirubah kembali.
“Setelah dikaji oleh pihak biro organisasi Provinsi, ada beberapa catatan yang diharapkan ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah dan DPRD Kuningan,” kata Anggota DPRD Kuningan H Ujang Kosasih MSi kepada awak media, Minggu (23/10), yang tak lain menjabat sebagai Ketua Pansus OPD DPRD saat itu.
Menurutnya, sesuai PP 18/2016 bahwa Perda OPD harus mendapat persetujuan Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat. Oleh karenanya, setelah diparipurnakan Perda OPD kemudian disampaikan ke Gubernur.
“Catatan-catatan hasil evaluasi Gubernur diantaranya, terkait penggabungan urusan untuk membentuk satu nomenklatur di dinas menurut Provinsi harus satu rumpun. Seperti rumpun lingkungan hidup dengan ESDM (Energi dan Sumber Daya Mineral), harus dipisah,” jelasnya.
Padahal kata Ujang, pada saat Pansus OPD DPRD melakukan konsultasi ke Kemendagri, berbeda rumpun tidak menjadi masalah. Lalu, rumpun Dinas Sosial dan Dinas Tenega Kerja Transmigrasi yang semula oleh Pansus OPD digabungkan dengan argumentasi demi efisiensi, ternyata menurut Provinsi diharapkan dipisah karena beban kerja dan skoring Kemendagri yang tinggi.
“Kesimpulannya, bahwa catatan-catatan yang diberikan Provinsi itu hal-hal yang biasa saja dalam hal evaluasi sebuah Perda,” katanya.
Untuk itu lanjut Ujang, Pemerintah bersama DPRD akan berusaha menyesuaikan terhadap evaluasi tersebut. Hal itu demi terwujudnya sebuah perda OPD yang lebih baik menuju kepentingan masyarakat.
“Insya Allah, pimpinan yang akan merepresentasikan DPRD untuk melakukan pembicaraan akhir bersama pemerintah, supaya bisa menyimpulkan format dan struktur OPD yang menyesuaikan dengan catatan-catatan Provinsi,” pungkasnya. (andri)