KUNINGAN (MASS) – Warga Desa Pakembangan Kecamatana Mandirancan menyangyangkan dugaan perbuatan tidak terpuji yang dilakukan oleh oknum Panitia Pilkades Pakembangan berinisial A. Panitia itu adalah Kepala Dusun II yang sekarang bertugas sebagai Panitia Pilkades.
Dari informasi yang dihimpun kuninganmass.com kronologis kasusnya bermula dari saudara A melakukan tindak pidana “pencurian” BMN (Barang Milik Negara) berupa Semen di Bale Desa Pakembangan.
Semen tersebut diserahkan kepada warga di RT 06 secara paksa. Namun warga menolak menerimanya karena pemberian bantuan semen tersebut tidak jelas dalam rangka apa.
Saudara A beralasan bahwa bantuan semen tersebut adalah program desa. Namun setelah dikonfirmasi kepada Pj. Kades H Darkum menampik adanya program yang saudara A maksudkan.
Terlebih semen tersebut dikirim oleh Saudara Soni yang merupakan timses calon nomor 1 Jaenudin dengan menggunakan motor dinas desa berplat merah. Saudara Soni mengantarkan semen tersebut atas perintah Kadus A yang juga panitia pilkades itu.
Atas kejadian itu, Saudara A bisa dijerat undang-undang pidana pemilu, pelanggaran perda pilkades, pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang, dan pencurian aset negara.
Sidang perdana yang digelar Senin malam di Bale Desa Pakembangan dipimpin langsung oleh Camat Mandirancan Tata Kurnia dan Ketua Panitia Pilkades Dedi Heriyanto dengan menghadirkan pelapor dan terlapor.
“Kasus ini masih terus dilakukan penyelidikan dan dikembangkan sampai panitia mendapatkan bahan kuat untuk mengambil keputusan akhir,” ujar salah satu Panita Pilkades Komaludin SPdI. (agus)