KUNINGAN (MASS) – Seorang istri ASN di salah satu kedinasan Kabupaten Kuningan, DR, dilaporkan ke Polres Kuningan oleh Aisyah, warga Kelurahan Purwawinangun Kuningan.
Laporan itu, dilayangkan Aisyah ke Polres Kuningan pada Kamis (13/10/2022) lalu, karena diduga merugikan dirinya hingga 52juta rupiah.
DR, dilaporkan Aisyah dengan pekara tindak pidana penipuan dan atau penggelapan pada Bulan Juli 2022. Laporan itu, diterima oleh Brigpol Jimmy Mora Firdaus SH.
Pada kuninganmass.com, Aisyah membenarkan bahwa dirinya melayangkan laporan tersebut. Aisyah menjelaskan, mengenal pelaku sudah cukup lama, sekitar 8 tahun.
Namun, sejak akhir tahun 2021 lalu, dirinya diajak untuk bisnis bersama. Usaha yang dirintis itu, kredit hp dan beras. Aisyah sebagai pemodal, dan DR yang mencari konsumen.
Awalnya, cicilan berjalan cukup lancar. DR, mengajukan beberapa identitas konsumen untuk kredit hp dan beras. Namun, setelah berjalan sekitar 8 bulan, belakangan pembayaran tidak lancar.
Aisyah, karena satu dan lain hal, kemudian curiga pada DR, apalagi terus meminta pengunduran bayar. Pelapor, sempat meminta identitas siapa-siapa saja yang meminta diundur.
Saat identitas tersebut diterima, Aisyah mengecek langsung ke peroranganya dan bertanya kenapa terjadi macet bayar. Namun, yang diterima Aisyah dari pemilik identitas itu berbeda, beberapa mengaku tidak pernah mengajukan cicilan.
Atas dasar itulah, Aisyah yang kala menjelaskan hal tersebut ditemani sang suami, melaporkan kejadian ke Polres Kuningan.
“Akibat kejadian tersebut, pelapor (Aisyah) mengalami kerugian sebesar Rp52.000.000,- (lima puluh dua juta),” tertulis dalam laporan kepolisian. (eki)