KUNINGAN (MASS) – Pada awal bulan ini, tepatnya Rabu (10/5/2023), seorang kakek berinisial T (58), dipergoki warga karena membawa anak 14 tahun ke saung kosong yang terletak di pinggir jalan raya.
Diduga berbuat cabul di dalam saung, aksinya kemudian dipergoki salah satu warga setempat yang tak sengaja melihat saat tengah bekerja.
Kejadian itu, sempat membuat heboh warga sekitar Jl Moh Yamin. Kakek dan anak di bawah umur itu, kemudian dipisahkan. Sang kakek setelah diamankan warga juga dibawa polisi. Hal tersebut menjadi salah satu kasus yang diekspos Polres Kuningan pertengahan menjelang akhir bulan ini.
“Sebelum perbuatan tersebut terjadi, pelaky dan anak (korban) sedang mencari barang bekas/rongsok. Selanjutnya, pelaku membuju dan merayu dengan memberikan yang 5.000 (lima ribu rupiah),” ujar Kapolres Kuningan AKBP Willy Andrian, didampingi Reskrim Iptu Anggi Prasetyo dan Kanit PPA Suhandi, Rabu (17/5/2023) lalu.
Setelah diberi uang, korban membelanjakannya pada mainan bola plastik. Kemudian, pelaku membawa anak tersebut ke gubuk dan diduga terjadi pencabulan. Belakangan, diketahui saung tempat kejadian yang lama kosong itu dihancurkan warga.
Atas perlakuan tersebut, kakek disangka Pasal 81 ayat (1), (2), dan (3) UU RI no 17 Tahun 2016, serta Pasal 82 ayat (1). Tersangka, diancam hukuman penjara sampai 20 tahun, serta dengan 5 Milyar. (eki)