KUNINGAN (MASS) – Dibeli dan direnovasi untuk pasien covid-19 hingga menelan anggaran sekitar Rp 9,5 Milyar, gedung eks Rumah Sakit Citra Ibu (RSCI) yang ada di Ciharendong sempat dianggap terbengkalai karena tidak berfungsi optimal. Namun kini, gedung tersebut akan dimanfaatkan sebagai sarana pendidikan Politeknik Kesehatan (Poltekkes) KMC Kuningan.
Tidak hanya biaya pembelian dan renovasi, biaya pemeliharaanya selama ini juga terbilang tinggi, lebih dari Rp 40 jutaan lebih per bulan. Dan kedepan, nampaknya gedung yang dibeli 5 tahun lalu itu akan berfungsi lebih maksimal, meskipun berbeda dari tujuan awal.
Kepastiaan itu akhirnya terjawab setelah terjalinnya kerja sama Pemkab Kuningan dengan Yayasan Wadia Insan Mandiri untuk mendukung pendidikan tinggi kesehatan. Optimalisasi aset tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) sewa tanah dan bangunan antara Pemkab Kuningan dan Yayasan Wadia Insan Mandiri, Senin (15/12/2025).
Baca: https://kuninganmass.com/sudah-habiskan-9-m-eks-rsci-kosong-terus/
Perjanjian tersebut dilaksanakan di lokasi eks RS Citra Ibu. Dari Pemkab Kuningan, nampak hadir langsung Bupati Kuningan Dr. H. Dian Rachmat Yanuar, MSi serta jajaran. Ia mengatakan kerja sama ini merupakan langkah strategis pemerintah daerah dalam mengelola barang milik daerah secara produktif di tengah keterbatasan fiskal.
“Pemanfaatan aset daerah secara produktif ini bukan hanya soal peningkatan PAD, tetapi juga memberikan manfaat ekonomi dan sosial bagi masyarakat,” ujarnya.

Penandatanganan kerjasama gedung Eks RSCI. (Foto: dok Pemda)
Menurut Bupati, keberadaan kampus Poltekkes di pusat kota diyakini akan mendorong tumbuhnya aktivitas ekonomi baru di sekitarnya, mulai dari UMKM hingga sektor jasa pendukung. Selain itu, kerja sama ini juga dinilai berkontribusi langsung terhadap peningkatan kualitas sumber daya manusia di bidang kesehatan.
Sementara, Sekretaris Daerah Kabupaten Kuningan Uu Kusmana menjelaskan, kerja sama tersebut bermula dari permohonan resmi Yayasan Wadia Insan Mandiri yang kemudian dikaji secara komprehensif oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
“Pemanfaatan aset dilakukan melalui mekanisme sewa barang milik daerah dengan jangka waktu lima tahun dan dapat diperpanjang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya.
Ia menambahkan, pemerintah daerah berkewajiban menjamin legalitas aset, melakukan pengawasan pemanfaatan, serta menerima pembayaran sewa sesuai perjanjian. Sementara itu, pihak yayasan berkewajiban memanfaatkan aset sesuai peruntukan, menjaga dan memelihara bangunan, serta mengembalikannya kepada pemerintah daerah setelah masa sewa berakhir.
Di sisi lain, Ketua Yayasan Wadia Insan Mandiri Momon Rochmana menyampaikan apresiasi atas kepercayaan yang diberikan Pemkab Kuningan. Ia menegaskan bahwa pemanfaatan gedung eks RS Citra Ibu sepenuhnya diperuntukkan bagi kegiatan pendidikan Poltekkes KMC Kuningan.
“Gedung ini sangat representatif untuk mendukung proses belajar mengajar. Poltekkes KMC hadir sebagai bagian dari peran masyarakat dalam memperluas akses pendidikan tinggi kesehatan di Kuningan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, Poltekkes KMC telah mengantongi izin operasional dan akreditasi institusi, serta menyelenggarakan tiga program studi terakreditasi, yakni Gizi, Fisioterapi, dan Manajemen Informasi Kesehatan (Rekam Medis). Selain pendidikan, institusinya juga aktif dalam pengabdian masyarakat dan penelitian, khususnya pada isu gizi, stunting, dan peningkatan derajat kesehatan masyarakat desa.
Kegiatan penandatanganan PKS turut dihadiri Kepala Dinas Kesehatan, Kepala BPKAD, Direktur RSUD ’45, unsur asisten daerah, camat, lurah, serta jajaran pengurus Yayasan Wadia Insan Mandiri. Melalui kerja sama ini, Pemkab Kuningan berharap sinergi pemanfaatan aset daerah dengan pihak ketiga dapat terus diperluas sebagai model pengelolaan aset yang produktif, transparan, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat. (eki)










