Connect with us

Hi, what are you looking for?

MGID

Headline

Dianggap Langgar Undang-undang dan Dilakukan Tanpa Kajian, Penataan Taman Kota “Digugat” Advokat, Sampaikan Surat Terbuka

KUNINGAN (MASS) – Penataan Taman Kota serta penertiban PKL dan Parkir yang dilakukan Pemkab Kuningan, mendapat sorotan dari berbagai pihak. Meski ada yang setuju, ada pula yang menolak keras kebijakan tersebut karena banyak pihak yang terdampak.

Namun teranyar, protes keras juga disampaikan praktisi hukum dan advokat Dadan Somatri Indra Santana SH, Senin (29/4/2024). Ia menilai, kebijakan penutupan kawasan Siliwangi yang diberlakukan Pemkab Kuningan ini, melanggar beberapa undang-undang, serta dilakukan tanpa kajian.

Advokat Dadan, menyampaikan protes tersebut dalam surat terbuka yang ditujukkan kepada Pemkab Kuningan. Berikut isi surat terbuka dari Kantor Hukum Advokat Dadan Somantri ke Pemkab Kuningan:

SURAT TERBUKA

Atas Telah Dikeluarkannya Kebijakan Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan Melakukan Penutupan Jalan di kawasan Pertokoan Siliwangi Kuningan

Bismillahirrahmanirrahim.

Yang bertanda tangan dibawah ini , Advokat DADAN SOMANTRI INDRA SANTANA, S.H., sebagai Pimpinan Kantor Hukum D. Somantri Indra Santana, S.H. & Partners yang beralamat kantor di Jalan Raya Kuningan – Ciamis No. 003 Desa Cikupa Kecamatan Darma Kabupaten Kuningan, yang dalam hal ini bertindak sebagai bagian dari warga masyarakat Kabupaten Kuningan yang memiliki kedudukan yang sama dihadapan hukum dan pemerintahan, serta memiliki kewajiban untuk ikut berperan serta didalam pembangunan ;

Bahwa sehubungan dengan telah dikeluarkannya kebijakan Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan, yaitu berupa telah dilakukannya penutupan jalan disepanjang kawasan pertokoan Siliwangi Kuningan, maka dengan ini kami memandang perlu untuk menyampaikan Surat Terbuka kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan atas telah dikeluarkannya kebijakan Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan tersebut:

Adapun yang dijadikan dasar dan atau alasan-alasan kami menyampaikan surat terbuka ini adalah hal-hal sebagai berikut :

DASAR HUKUM

– Undang-Undang Dasar Negara R.I. Tahun 1945, Pasal 1 ayat 3

– Undang-Undang Republik Indonesia No. 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung;

– Undang-Undang Republik Indonesia No. 38 Tahun 2004 Tentang Jalan sebagaimana terakhir telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 Tentang Jalan;

– Undang-Undang Republik Indonesia No. 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang;

Advertisement. Scroll to continue reading.

– Undang-Uundang Republik Indonesia No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalulintas Dan Angkutan Jalan ;

– Undang-Undang Republik Indonesia No. 12 Tahun 2011 Tentang Pembetukan Peraturan Perundang Undangan ;

– Undang-Undang Republik Indonesia No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah ;

– Undang-Undang Republik Indonesia No. 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan ;

– Undang-Undang Republik Indonesia No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja

POSISI KASUS

1. Bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan telah mengeluarkan kebijakan melakukan penutupan jalan di sepanjang kawasan pertokoan Siliwangi Kuningan semenjak dari hari Jum’at tanggal 19 April 2024, dengan dalih dalam rangka melakukan penataan kota dikawasan pertokoan jalan Siliwangi, dan dengan harapan dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi bagi warga masyarakat Kabupaten Kuningan ;

2. Bahwa atas kebijakan Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan melakukan penutupan jalan di sepanjang kawasan pertokoan Siliwangi Kuningan tersebut, telah berdampak timbulnya persoalan-persoal sebagai berikut :

– Tidak terpenuhinya hak-hak warga masyarakat Kabupaten Kuningan untuk ikut berperan serta di dalam pembangunan yaitu didalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kabupaten Kuningan dan ataupun didalam Penyelenggaraan Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan ;

– Hilangnya hak warga masyarakat Kabupaten Kuningan khususnya hak warga masyarakat pengendara kendaraan bermotor untuk dapat melalui / melewati akses jalan Siliwangi yang selama berpuluh-puluh tahun telah terbiasa dilalui / dilewati oleh pengendara bermotor ;

– Timbulnya kerugian pada para pelaku usaha yang berada di kawasan jalan Siliwangi dan sekitarnya, di karenakan sepinya konsumen atau sepinya para pembeli akibat dari tidak adanya kendaraan bermotor yang dapat melintasi jalan depan pertokoan Siliwangi ;

– Adanya keresahan dan atau ketidak nyamanan pada warga masyarakat, karena telah terjadi kemacetan pada ruas-ruas jalan tertentu yang dilalui kendaraan bermotor akibat dari adanya pengalihan kendaraan yang biasanya melintasi / melewati jalan Siliwangi yang saat sekarang telah ditutup ;

– Bertambahnya polusi udara yang akan berdampak pada terganggunya kesehatan warga masyarakat, akibat dari terjadinya kemacetan kendaraan bermotor ;

– Sepinya kawasan pertokoan di jalan Siliwangi khususnya pada malam hari, yang berpotensi timbulnya perbuatan-perbuatan asusila ;

Advertisement. Scroll to continue reading.

3. Bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan didalam mengeluarkan kebijakannya menutup jalan di sepanjang kawasan pertokoan Siliwangi Kuningan, telah dilakukan tanpa terlebih dahulu melalui tahapan-tahapan sebagai berikut :

– Tidak terlebih dahulu Melakukan kajian Analisis Dampak Lalu Lintas, Lingkungan, Sosial, Ekonomi ;

– Tidak terlebih dahulu melakukan sosialisasi / memberikan informasi kepada warga masyarakat, baik yang terkena dampak secara langsung ataupun tidak, atas tujuannya menutup akses jalan disekitar kawasan pertokoan jalan Siliwangi sebagaimana mestinnya ;

– Tidak melibatkan warga masyarakat ketika akan mengeluarkan kebijakan penutupan jalan Siliwangi tersebut, sebagai bentuk memberikan ruang atau kesempatan pada warga masyarakat untuk ikut berpartisipasidi dalam pembangunan

4. Bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan didalam mengeluarkan kebijakannya melakukan penutupan jalan di sepanjang kawasan pertokoan jalan Siliwangi Kuningan diduga kuat telah melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu dikarenakan didalam mengeluarkan kebijakannya tidak melakukan hal-hal sebagai berikut :

a. Tidak melakukan pendekatan-pendekatan teknokratik, partisipatif, politis, serta atas-bawah dan bawah-atas di dalam melakukan Perencanaan pembangunan Daerah ;

Sehingga telah melanggar ketentuan :

– Undang-Undang No. 24 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah Pasal 261 ayat (1)

b. Tidak dirumuskan secara transparan, responsif, efisien, efektif, akuntabel, partisipatif, terukur, berkeadilan, dan berwawasan lingkungan sebagaimana mestinya ;

Sehingga telah melanggar ketentuan :

– Undang-Undang No. 24 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah Pasal 262 ayat (1)

c. Tidak memberikan informasi kepada masyarakat, dan tidak melibatkan masyarakat secara efektif yang merupakan hak warga masyarakat Kabupaten Kuningan agar ikut berpartisipasi di dalam pembangunan yaitu didalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kabupaten Kuningan ataupun berpartisipasididalam Penyelenggaraan Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan ;

Sehingga telah melanggar ketentuan :

– Undang-Undang No. 24 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah Pasal 351, jo. Pasal 394, jo. Pasal 261 ayat (3), ;

Advertisement. Scroll to continue reading.

– Undang-undang Republik Indonesia No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalulintas Dan Angkutan Jalan Pasal 256, ;

– Undang-Undang Republik Indonesia No. 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan Pasal 7 ayat (2) huruf f, dan huruf g. ;

– Undang-Undang Republik Indonesia No. 38 Tahun 2004 Tentang Jalan sebagaimana terakhir telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 Tentang Jalan Pasa l62 ayat (1) ;

d. Tidak menjalankan kewajibannya melakukan Analisa Dampak Lalu Lintas ;

Sehingga telah melanggar ketentuan :

– Undan-Uundang Republik Indonesia No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalulintas Dan Angkutan Jalan Pasal 99 “ ;

e. Tidak dilakukan sesuai dengan prinsip Asas-Asas Umum Pemerintahan yang baik ;

Sehingga telah melanggar ketentuan :

– Undang-Undang Republik Indonesia No. 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan Pasal 8 ayat (2) huruf b. jo. Pasal 10

PEMBAHASAN DAN KESIMPULAN

Bahwa Negara Indonesia adalah negara hukum, sehingga konsekuensi tinggal di negara hukum siapapun warga negara Indonesia haruslah taat dan patuh kepada ketentuan hukum yang berlaku, tidak terkecuali Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan yang merupakan bagian dari Pemerintahan Daerah Kabupaten Kuningan didalam menjalankan tugas dan kewajibannya melakukan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kabupaten Kuningan haruslah taat dan patuh kepada ketentuan hukum yang berlaku ;

Bahwa atas dasar uraian-uraian tersebut diatas, demi terpenuhinya hak-hak warga masyarakat Kabupaten Kuningan, dan agar terciptanya Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kabupaten Kuningan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga tidak menimbulkan adanya persoalan-persoalan hukum baru, maka sudah semestinya Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan untuk segera melakukan evaluasi kembali atas kebijakannya melakukan penutupan jalan Siliwangi sebagaimana mestinya ;

Namun apabila Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan tidak segera melakukan evaluasi yaitu tidak segera membuka kembali akses jalan depan pertokoan Siliwangi untuk dapat dilalui / dilewati kendaraan bermotor sebagaimana fungsi jalan seperti biasanya, maka tidak menutup kemungkinan bahwa kami akan melakukan tindakan-tindakan dan atau langkah-langkah hukum sebagai mana mestinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

Demikian surat terbuka ini kami sampaikan, untuk dapat dijadikan bahan pertimbangan para pihak didalam mengambil sebuah keputusan atas telah dikeluarkannya kebijakan Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan melakukan penutupan jalan disepanjang kawasan pertokoan Siliwangi Kuningan.

Advertisement. Scroll to continue reading.

(eki)

Advertisement

Berita Terbaru

Advertisement mgid.com, 597873, DIRECT, d4c29acad76ce94f smartadserver.com, 4577, RESELLER, 060d053dcf45cbf3 onetag.com, 7cd9d7c7c13ff36, DIRECT appnexus.com, 15825, DIRECT, f5ab79cb980f11d1 sonobi.com, 4dd284a06a, RESELLER, d1a215d9eb5aee9e appnexus.com, 15825, RESELLER, f5ab79cb980f11d1 Media.net, 8CUTQ396X, DIRECT videoheroes.tv, 212716, RESELLER, 064bc410192443d8 sharethrough.com, YYFDsr3Y, RESELLER, d53b998a7bd4ecd2 appnexus.com, 12976, RESELLER, f5ab79cb980f11d1 rubiconproject.com, 25060, RESELLER, 0bfd66d529a55807 video.unrulymedia.com, 170071695, RESELLER Contextweb.com, 562794, RESELLER,89ff185a4c4e857c
Advertisement

You May Also Like

Education

KUNINGAN (MASS) – Himpunan Mahasiswa Manajemen (HIMMA) Universitas Muhammadiyah (UM) Kuningan menggelar kegiatan NGOPI (Ngobrol Perkara Islam) baru-baru ini. Kegiatan ini dilaksanakan di Gardu...

Netizen Mass

KUNINGAN (MASS) – Proses seleksi Sekretaris Daerah (Sekda) sejatinya adalah panggung profesionalisme tempat berkumpulnya para ASN terbaik untuk menunjukkan integritas, kompetensi, dan akuntabilitas. Tapi...

Village

KUNINGAN (MASS) – Selain dihadiri Wakil Menteri, kemeriahan Hari Jadi ke-41 Desa Jatimulya, Kecamatan Cidahu juga tidak berlangsung sebentar. Mengusung tajuk “Bersatu Membangun Desa”,...

Education

KUNINGAN (MASS) – Sebanyak 20 lembaga pendidikan yang terdiri dari SD dan SMP di Kabupaten Kuningan mengikuti Program Akselerasi Transformasi Digital “Sekolah Rujukan Google”...

Headline

KUNINGAN (MASS) – Warga dan gabungan LSM sempat dorong-dorongan dengan aparat saat eksekusi lahan dan bangunan di Kelurahan Awirarangan yang dilakukan PN Kuningan, Kamis...

Economics

KUNINGAN (MASS) – Harga komoditas bawang di pasaran terpantau mengalami penurunan harga perhari ini, Kamis (24/4/2025). Harga bawang merah dan bawang putih, sama-sama turun...

Incident

KUNINGAN (MASS) – Sebuah kecelakaan lalu lintas terjadi di Jalan Baru Lingkar Timur atau yang lebih dikenal Jalan Baru Ancaran – Caracas, Kamis (24/4/2025)...

Sport

KUNINGAN (MASS) – Real Madrid amankan tiga poin penting kala bertandang ke markas Getafe, Los Blancos menang tipis 1-0 pada lanjutan Liga Spanyol di...

Health

KUNINGAN (MASS) – Bagi penderita wasir dan sukar datang ke fasilitas kesehatan entah karena kesibukan atau apapun, pelayanan dari Klinik Metro Kuningan ini bisa...

Health

KUNINGAN (MASS) – H Saepudin SAP S Kep Ners MMKes resmi dilantik sebagai Ketua DPC APKESMI (Akselerasi Puskesmas Indonesia) Kabupaten Kuningan periode 2025-2030. Ia...

Incident

KUNINGAN (MASS) – Tawuran antar siswa terjadi di sekitar jembatan Ragasakti, Dusun Kliwon, Rt 13/5 Desa Setianegara, Kecamatan Cilimus – Kuningan, pada Selasa (22/4/2025)...

Religious

KUNINGAN (MASS) – Pondok Pesantren Pusaka KHAS Ciwedus kembali menggelar kegiatan Haul KHAS Ciwedus, momen tahunan yang diselenggarakan untuk mengenang dan meneladani perjuangan serta...

Village

KUNINGAN (MASS) – Kepala Desa Jagara Kecamatan Darma yang juga Sekjen DPC Apdesi Kuningan, Umar Hidayat, nampaknya punya pemikiran tersendiri soal rencana audiensi 5.5.2025...

Government

KUNINGAN (MASS) – Kunjungan Kepala BP Taskin (Badan Percepatan Pemberantasan Kemiskinan) RI ke Kabupaten Kuningan, pada Senin (21/4/2025) kemarin, direspon beragam oleh masyarakat Kuningan....

Headline

KUNINGAN (MASS) – Kepala Desa Cimaranten, Kecamatan Cipicung, Abdurrahman, langsung tanggap menangani Resti (60) yang menderita kanker di bagian alat vital. Abdurahman mengaku, sampai...

Anything

KUNINGAN (MASS) – Pimpinan Daerah (PD) Salimah Kabupaten Kuningan baru saja menggelar acara Halal Bil Halal di Gedung GOW Kuningan pada hari Minggu (20/4/2025)...

Anything

KUNINGAN (MASS) – Perusahaan Listrik Negara (PLN) Unit Layanan Pelanggan (ULP) Kuningan kembali menjadwalkan pemadaman listrik dalam waktu dekat. Rencananya, pemadaman listrik akan dilakukan...

Nasional

KUNINGAN (MASS) – Kepala BP Taskin (Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan) RI, Budiman Sudjatmiko, sempat mendemonstrasikan drone pertanian saat berkunjung ke Kuningan, Senin (21/4/2025) kemarin....

Incident

KUNINGAN (MASS) – Kasus curanmor nampaknya masih membayang-bayangi warga Kuningan. Kali ini, korbannya adalah Satrio warga Lingkungan Karanganyar, RT 6/2, Desa Cigintung Kec. Kuningan....

Religious

KUNINGAN (MASS) – Sebanyak 1010 jemaah haji asal Kabupaten Kuningan telah menyelesaikan pelunasan biaya haji di tahap pertama. Informasi tersebut disampaikan oleh operator Siskohat...

Village

KUNINGAN (MASS) – Sebanyak 25 desa menerima motor sebagai penghargaan bagi kecamatan dan desa/kelurahan yang berprestasi dalam pemungutan dan pengelolaan administrasi Pajak Bumi dan...

Government

KUNINGAN (MASS) – Pengadaan layar interaktif / digital signage  ternyata bukanlah pengadaan baru. Meski masuk SiRUP untuk tahun 2025, pengadaanya sudah berlalu, namun jadi...

Government

KUNINGAN (MASS) – Dilempar wacana pengadaan layar interaktif / digital signage oleh Ketua Dewan, Kepala Bagian Barang dan Jasa (Kabag Barjas) Setda angkat bicara....

Government

KUNINGAN (MASS) – Setelah sebelumnya muncul kritik soal pengadaan mobil dinas anyar pimpinan DPRD senilai Rp 2,6 Milyar , kini muncul lagi pengadaan yang...

Education

KUNINGAN (MASS) – Setelah puluhan tahun menantikan, warga Desa Cipakem Kecamatan Maleber dan Desa Cipedes Kecamatan Ciniru, Kabupaten Kuningan akhirnya akan memiliki jembatan gantung...

Government

KUNINGAN (MASS) – Meski status ASN-nya tidak sampai 5 tahun lagi, hanya sekitar 2 tahun saja, Beni Prihayatno, S Sos M.Si. resmi terpilih sebagai...

Advertisement Smart Widget MGID
Exit mobile version