Connect with us

Hi, what are you looking for?

https://www.google.com/adsense/new/u/0/pub-3893640268476778/main/editContentAds?webPropertyCode=ca-pub-3893640268476778&adUnitCode=1128420475 Smart Widget MGID

Headline

Dianggap Langgar Undang-undang dan Dilakukan Tanpa Kajian, Penataan Taman Kota “Digugat” Advokat, Sampaikan Surat Terbuka

KUNINGAN (MASS) – Penataan Taman Kota serta penertiban PKL dan Parkir yang dilakukan Pemkab Kuningan, mendapat sorotan dari berbagai pihak. Meski ada yang setuju, ada pula yang menolak keras kebijakan tersebut karena banyak pihak yang terdampak.

Namun teranyar, protes keras juga disampaikan praktisi hukum dan advokat Dadan Somatri Indra Santana SH, Senin (29/4/2024). Ia menilai, kebijakan penutupan kawasan Siliwangi yang diberlakukan Pemkab Kuningan ini, melanggar beberapa undang-undang, serta dilakukan tanpa kajian.

Advokat Dadan, menyampaikan protes tersebut dalam surat terbuka yang ditujukkan kepada Pemkab Kuningan. Berikut isi surat terbuka dari Kantor Hukum Advokat Dadan Somantri ke Pemkab Kuningan:

Advertisement. Scroll to continue reading.

SURAT TERBUKA

Atas Telah Dikeluarkannya Kebijakan Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan Melakukan Penutupan Jalan di kawasan Pertokoan Siliwangi Kuningan

Bismillahirrahmanirrahim.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Yang bertanda tangan dibawah ini , Advokat DADAN SOMANTRI INDRA SANTANA, S.H., sebagai Pimpinan Kantor Hukum D. Somantri Indra Santana, S.H. & Partners yang beralamat kantor di Jalan Raya Kuningan – Ciamis No. 003 Desa Cikupa Kecamatan Darma Kabupaten Kuningan, yang dalam hal ini bertindak sebagai bagian dari warga masyarakat Kabupaten Kuningan yang memiliki kedudukan yang sama dihadapan hukum dan pemerintahan, serta memiliki kewajiban untuk ikut berperan serta didalam pembangunan ;

Bahwa sehubungan dengan telah dikeluarkannya kebijakan Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan, yaitu berupa telah dilakukannya penutupan jalan disepanjang kawasan pertokoan Siliwangi Kuningan, maka dengan ini kami memandang perlu untuk menyampaikan Surat Terbuka kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan atas telah dikeluarkannya kebijakan Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan tersebut:

Adapun yang dijadikan dasar dan atau alasan-alasan kami menyampaikan surat terbuka ini adalah hal-hal sebagai berikut :

Advertisement. Scroll to continue reading.

DASAR HUKUM

– Undang-Undang Dasar Negara R.I. Tahun 1945, Pasal 1 ayat 3

– Undang-Undang Republik Indonesia No. 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung;

Advertisement. Scroll to continue reading.

– Undang-Undang Republik Indonesia No. 38 Tahun 2004 Tentang Jalan sebagaimana terakhir telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 Tentang Jalan;

– Undang-Undang Republik Indonesia No. 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang;

– Undang-Uundang Republik Indonesia No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalulintas Dan Angkutan Jalan ;

Advertisement. Scroll to continue reading.

– Undang-Undang Republik Indonesia No. 12 Tahun 2011 Tentang Pembetukan Peraturan Perundang Undangan ;

– Undang-Undang Republik Indonesia No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah ;

– Undang-Undang Republik Indonesia No. 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan ;

Advertisement. Scroll to continue reading.

– Undang-Undang Republik Indonesia No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja

POSISI KASUS

1. Bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan telah mengeluarkan kebijakan melakukan penutupan jalan di sepanjang kawasan pertokoan Siliwangi Kuningan semenjak dari hari Jum’at tanggal 19 April 2024, dengan dalih dalam rangka melakukan penataan kota dikawasan pertokoan jalan Siliwangi, dan dengan harapan dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi bagi warga masyarakat Kabupaten Kuningan ;

Advertisement. Scroll to continue reading.

2. Bahwa atas kebijakan Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan melakukan penutupan jalan di sepanjang kawasan pertokoan Siliwangi Kuningan tersebut, telah berdampak timbulnya persoalan-persoal sebagai berikut :

– Tidak terpenuhinya hak-hak warga masyarakat Kabupaten Kuningan untuk ikut berperan serta di dalam pembangunan yaitu didalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kabupaten Kuningan dan ataupun didalam Penyelenggaraan Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan ;

– Hilangnya hak warga masyarakat Kabupaten Kuningan khususnya hak warga masyarakat pengendara kendaraan bermotor untuk dapat melalui / melewati akses jalan Siliwangi yang selama berpuluh-puluh tahun telah terbiasa dilalui / dilewati oleh pengendara bermotor ;

Advertisement. Scroll to continue reading.

– Timbulnya kerugian pada para pelaku usaha yang berada di kawasan jalan Siliwangi dan sekitarnya, di karenakan sepinya konsumen atau sepinya para pembeli akibat dari tidak adanya kendaraan bermotor yang dapat melintasi jalan depan pertokoan Siliwangi ;

– Adanya keresahan dan atau ketidak nyamanan pada warga masyarakat, karena telah terjadi kemacetan pada ruas-ruas jalan tertentu yang dilalui kendaraan bermotor akibat dari adanya pengalihan kendaraan yang biasanya melintasi / melewati jalan Siliwangi yang saat sekarang telah ditutup ;

– Bertambahnya polusi udara yang akan berdampak pada terganggunya kesehatan warga masyarakat, akibat dari terjadinya kemacetan kendaraan bermotor ;

Advertisement. Scroll to continue reading.

– Sepinya kawasan pertokoan di jalan Siliwangi khususnya pada malam hari, yang berpotensi timbulnya perbuatan-perbuatan asusila ;

3. Bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan didalam mengeluarkan kebijakannya menutup jalan di sepanjang kawasan pertokoan Siliwangi Kuningan, telah dilakukan tanpa terlebih dahulu melalui tahapan-tahapan sebagai berikut :

– Tidak terlebih dahulu Melakukan kajian Analisis Dampak Lalu Lintas, Lingkungan, Sosial, Ekonomi ;

Advertisement. Scroll to continue reading.

– Tidak terlebih dahulu melakukan sosialisasi / memberikan informasi kepada warga masyarakat, baik yang terkena dampak secara langsung ataupun tidak, atas tujuannya menutup akses jalan disekitar kawasan pertokoan jalan Siliwangi sebagaimana mestinnya ;

– Tidak melibatkan warga masyarakat ketika akan mengeluarkan kebijakan penutupan jalan Siliwangi tersebut, sebagai bentuk memberikan ruang atau kesempatan pada warga masyarakat untuk ikut berpartisipasidi dalam pembangunan

4. Bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan didalam mengeluarkan kebijakannya melakukan penutupan jalan di sepanjang kawasan pertokoan jalan Siliwangi Kuningan diduga kuat telah melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu dikarenakan didalam mengeluarkan kebijakannya tidak melakukan hal-hal sebagai berikut :

Advertisement. Scroll to continue reading.

a. Tidak melakukan pendekatan-pendekatan teknokratik, partisipatif, politis, serta atas-bawah dan bawah-atas di dalam melakukan Perencanaan pembangunan Daerah ;

Sehingga telah melanggar ketentuan :

– Undang-Undang No. 24 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah Pasal 261 ayat (1)

Advertisement. Scroll to continue reading.

b. Tidak dirumuskan secara transparan, responsif, efisien, efektif, akuntabel, partisipatif, terukur, berkeadilan, dan berwawasan lingkungan sebagaimana mestinya ;

Sehingga telah melanggar ketentuan :

– Undang-Undang No. 24 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah Pasal 262 ayat (1)

Advertisement. Scroll to continue reading.

c. Tidak memberikan informasi kepada masyarakat, dan tidak melibatkan masyarakat secara efektif yang merupakan hak warga masyarakat Kabupaten Kuningan agar ikut berpartisipasi di dalam pembangunan yaitu didalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kabupaten Kuningan ataupun berpartisipasididalam Penyelenggaraan Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan ;

Sehingga telah melanggar ketentuan :

– Undang-Undang No. 24 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah Pasal 351, jo. Pasal 394, jo. Pasal 261 ayat (3), ;

Advertisement. Scroll to continue reading.

– Undang-undang Republik Indonesia No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalulintas Dan Angkutan Jalan Pasal 256, ;

– Undang-Undang Republik Indonesia No. 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan Pasal 7 ayat (2) huruf f, dan huruf g. ;

– Undang-Undang Republik Indonesia No. 38 Tahun 2004 Tentang Jalan sebagaimana terakhir telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 Tentang Jalan Pasa l62 ayat (1) ;

Advertisement. Scroll to continue reading.

d. Tidak menjalankan kewajibannya melakukan Analisa Dampak Lalu Lintas ;

Sehingga telah melanggar ketentuan :

– Undan-Uundang Republik Indonesia No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalulintas Dan Angkutan Jalan Pasal 99 “ ;

Advertisement. Scroll to continue reading.

e. Tidak dilakukan sesuai dengan prinsip Asas-Asas Umum Pemerintahan yang baik ;

Sehingga telah melanggar ketentuan :

– Undang-Undang Republik Indonesia No. 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan Pasal 8 ayat (2) huruf b. jo. Pasal 10

Advertisement. Scroll to continue reading.

PEMBAHASAN DAN KESIMPULAN

Bahwa Negara Indonesia adalah negara hukum, sehingga konsekuensi tinggal di negara hukum siapapun warga negara Indonesia haruslah taat dan patuh kepada ketentuan hukum yang berlaku, tidak terkecuali Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan yang merupakan bagian dari Pemerintahan Daerah Kabupaten Kuningan didalam menjalankan tugas dan kewajibannya melakukan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kabupaten Kuningan haruslah taat dan patuh kepada ketentuan hukum yang berlaku ;

Bahwa atas dasar uraian-uraian tersebut diatas, demi terpenuhinya hak-hak warga masyarakat Kabupaten Kuningan, dan agar terciptanya Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kabupaten Kuningan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga tidak menimbulkan adanya persoalan-persoalan hukum baru, maka sudah semestinya Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan untuk segera melakukan evaluasi kembali atas kebijakannya melakukan penutupan jalan Siliwangi sebagaimana mestinya ;

Advertisement. Scroll to continue reading.

Namun apabila Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan tidak segera melakukan evaluasi yaitu tidak segera membuka kembali akses jalan depan pertokoan Siliwangi untuk dapat dilalui / dilewati kendaraan bermotor sebagaimana fungsi jalan seperti biasanya, maka tidak menutup kemungkinan bahwa kami akan melakukan tindakan-tindakan dan atau langkah-langkah hukum sebagai mana mestinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

Demikian surat terbuka ini kami sampaikan, untuk dapat dijadikan bahan pertimbangan para pihak didalam mengambil sebuah keputusan atas telah dikeluarkannya kebijakan Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan melakukan penutupan jalan disepanjang kawasan pertokoan Siliwangi Kuningan.

(eki)

Advertisement. Scroll to continue reading.
Advertisement

Berita Terbaru

Advertisement
Advertisement

You May Also Like

Education

BOGOR (MASS) – Setelah menjalin kerja sama strategis dengan IPB University, kini Universitas Muhammadiyah Kuningan kembali melakukan langkah progresif. Kampus yang tengah naik daun...

Village

KUNINGAN (MASS) – Desa Gunungkarung, Kecamatan Luragung, Kabupaten Kuningan, tak hanya dikenal dengan kisah mistisnya, tetapi juga menyimpan tradisi unik yang telah berlangsung sejak...

Government

KUNINGAN (MASS) – Dalam rangka memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2025, Pemerintah Kabupaten Kuningan melalui Dinas Lingkungan Hidup menggelar apel pagi dengan mengusung tema...

Politics

KUNINGAN (MASS) – Ketua DPRD Kabupaten Kuningan Nuzul Rachdy SE mengaku sudah menerima keputusan Gubernur tentang PAW (Pergantian Antar Waktu) salah satu anggota DPRD....

Economics

KUNINGAN (MASS) – Sehari menjelang momentum Idul Adha, harga komoditas pangan di pasaran terpantau mengalami kenaikan, Kamis (5/6/2025). Tidak hanya naik, beberapa komoditas seperti...

Politics

KUNINGAN (MASS) – Pada Senin (2/6/2025) siang kemarin, sejumlah massa gabungan dari LSM dan Ormas mendatangi Gedung DPRD Kabupaten Kuningan untuk menggelar audiensi. Giat...

Regional

BANDUNG (MASS) – Pemerintah Provinsi Jawa Barat menegaskan komitmennya dalam upaya pemberantasan korupsi di Jawa Barat dengan menggelar relalui Rapat Koordinasi Penguatan Sinergi Pemberantasan...

Religious

KUNINGAN (MASS) – Jemaah haji asal Kabupaten Kuningan hari ini mulai diberangkatkan menuju Arafah untuk melaksanakan wukuf, yang merupakan puncak dari rangkaian ibadah haji...

Anything

KUNINGAN (MASS) – Warga Kuningan yang pernah kehilangan sepeda motor, banyak yang bertanya-tanya apakah kendaraan mereka jadi salah satu dari 13 motor yang diamankan...

Education

KUNINGAN (MASS) – Warga serta pemuda yang tergabung dalam Karang Taruna Desa Balong, Kecamatan Sindangagung, melakukan protes terhadap salah satu sekolah negeri di wilayahnya...

Headline

KUNINGAN (MASS) – Kabar duka datang jemaah haji asal Kabupaten Kuningan, Amin bin Hasan Muji, meninggal dunia pada Rabu (4/6/2025) sekitar pukul 00.30 Waktu...

Incident

KUNINGAN (MASS) – Pasca mengungkap begal motor di Kertawirama dan tersangka lapangannya ditangpat, Polres Kuningan juga berhasil menangkap salah satu aktor yang tak kalah...

Government

KUNINGAN (MASS) – Ketua DPRD Kabupaten Kuningan Nuzul Rachdy SE, mewanti-wanti Bupati – Wakil Bupati Kuningan Dr H Dian Rachmat Yanuar M Si –...

Government

KUNINGAN (MASS) – Setelah puluhan tahun warga Desa Cipedes Kecamatan Ciniru dan Desa Cipakem Kecamatan Maleber bersusah payah saat melintasi derasnya Sungai Srigading yang...

Headline

KUNINGAN (MASS) – Polemik galian C di wilayah Desa Sindangsuka, Kecamatan Luragung yang diminta tutup warga Desa Gunungkarung, ditanggapi pihak perusahaan. Direktur PT Budelv...

Mojang

KUNINGAN (MASS) – Kisah Ridha Rahma Aulia, gadis asal Desa Kutaraja, Maleber – Kuningan, bisa jadi inspirasi banyak orang. Di balik gelarnya sebagai Best...

Government

KUNINGAN (MASS) – Dalam 100 Hari Pertama Bupati – Wakil Bupati Kuningan, Dr H Dian Rachmat Yanuar M Si – Tuti Andriani SH MKn,...

Incident

KUNINGAN (MASS) – Sempat bikin geger dan identitasnya samar, belakangan diketahui laki-laki yang ditemukan dalam keadaan tak bernyawa, mengambang di Waduk Darma, Senin (2/6/2025)...

Headline

KUNINGAN (MASS) – Penemuan janin di wilayah Desa Cipondok, Kecamatan Kadudege, kini tengah diselidiki oleh pihak kepolisian. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, janin tersebut diperkirakan...

Education

KUNINGAN (MASS) – Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kuningan U Kusmana S Sos M Si menyebut pertemuan dengan organisasi mahassiswa PMII pada audiensi Senin (2/6/2025)...

Headline

KUNINGAN (MASS) – Warga Desa Cipondok, Kecamatan Kadugede, digegerkan dengan penemuan jabang bayi yang terbawa arus aliran irigasi pada Senin (2/6/2025) sore. Peristiwa tersebut...

Anything

KUNINGAN (MASS) – Status Kabupaten Kuningan sebagai daerah konservasi alam kembali menjadi sorotan, menyusul maraknya bencana alam seperti longsor yang terjadi di berbagai wilayah....

Education

KUNINGAN (MASS) – Pengurus Komisariat Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PK PMII) STAI Kuningan menggelar kegiatan kajian bertajuk Upgrading Intelektual, pada Minggu (1/6/2025) pukul 14.00...

Education

KUNINGAN (MASS) – Pendidikan karakter bela negara yang digelar di BKPSDM Kabupaten Kuningan telah selesai pada Minggu (1/6/2025). Acara penutupan berlangsung penuh haru dan...

Education

KUNINGAN (MASS) – Pendidikan karakter yang berlangsung selama 14 hari di BKPSDM Kabupaten Kuningan telah selesai, Minggu (1/6/2025). Dandim Kuningan, Letkol Arh Kiki Aji...

Headline

KUNINGAN (MASS) – Seorang laki-laki ditemukan dalam keadaan tak bernyawa, mengambang di Waduk Darma Desa Jagara Kecamatan Darma, Senin (2/6/2025) sore ini. Sempat bikin...

Advertisement Smart Widget MGID
Exit mobile version