Connect with us

Hi, what are you looking for?

Headline

Dianggap Langgar Undang-undang dan Dilakukan Tanpa Kajian, Penataan Taman Kota “Digugat” Advokat, Sampaikan Surat Terbuka

KUNINGAN (MASS) – Penataan Taman Kota serta penertiban PKL dan Parkir yang dilakukan Pemkab Kuningan, mendapat sorotan dari berbagai pihak. Meski ada yang setuju, ada pula yang menolak keras kebijakan tersebut karena banyak pihak yang terdampak.

Namun teranyar, protes keras juga disampaikan praktisi hukum dan advokat Dadan Somatri Indra Santana SH, Senin (29/4/2024). Ia menilai, kebijakan penutupan kawasan Siliwangi yang diberlakukan Pemkab Kuningan ini, melanggar beberapa undang-undang, serta dilakukan tanpa kajian.

Advokat Dadan, menyampaikan protes tersebut dalam surat terbuka yang ditujukkan kepada Pemkab Kuningan. Berikut isi surat terbuka dari Kantor Hukum Advokat Dadan Somantri ke Pemkab Kuningan:

SURAT TERBUKA

Advertisement. Scroll to continue reading.

Atas Telah Dikeluarkannya Kebijakan Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan Melakukan Penutupan Jalan di kawasan Pertokoan Siliwangi Kuningan

Bismillahirrahmanirrahim.

Yang bertanda tangan dibawah ini , Advokat DADAN SOMANTRI INDRA SANTANA, S.H., sebagai Pimpinan Kantor Hukum D. Somantri Indra Santana, S.H. & Partners yang beralamat kantor di Jalan Raya Kuningan – Ciamis No. 003 Desa Cikupa Kecamatan Darma Kabupaten Kuningan, yang dalam hal ini bertindak sebagai bagian dari warga masyarakat Kabupaten Kuningan yang memiliki kedudukan yang sama dihadapan hukum dan pemerintahan, serta memiliki kewajiban untuk ikut berperan serta didalam pembangunan ;

Bahwa sehubungan dengan telah dikeluarkannya kebijakan Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan, yaitu berupa telah dilakukannya penutupan jalan disepanjang kawasan pertokoan Siliwangi Kuningan, maka dengan ini kami memandang perlu untuk menyampaikan Surat Terbuka kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan atas telah dikeluarkannya kebijakan Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan tersebut:

Advertisement. Scroll to continue reading.

Adapun yang dijadikan dasar dan atau alasan-alasan kami menyampaikan surat terbuka ini adalah hal-hal sebagai berikut :

DASAR HUKUM

– Undang-Undang Dasar Negara R.I. Tahun 1945, Pasal 1 ayat 3

– Undang-Undang Republik Indonesia No. 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung;

Advertisement. Scroll to continue reading.

– Undang-Undang Republik Indonesia No. 38 Tahun 2004 Tentang Jalan sebagaimana terakhir telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 Tentang Jalan;

– Undang-Undang Republik Indonesia No. 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang;

– Undang-Uundang Republik Indonesia No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalulintas Dan Angkutan Jalan ;

– Undang-Undang Republik Indonesia No. 12 Tahun 2011 Tentang Pembetukan Peraturan Perundang Undangan ;

Advertisement. Scroll to continue reading.

– Undang-Undang Republik Indonesia No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah ;

– Undang-Undang Republik Indonesia No. 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan ;

– Undang-Undang Republik Indonesia No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja

POSISI KASUS

Advertisement. Scroll to continue reading.

1. Bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan telah mengeluarkan kebijakan melakukan penutupan jalan di sepanjang kawasan pertokoan Siliwangi Kuningan semenjak dari hari Jum’at tanggal 19 April 2024, dengan dalih dalam rangka melakukan penataan kota dikawasan pertokoan jalan Siliwangi, dan dengan harapan dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi bagi warga masyarakat Kabupaten Kuningan ;

2. Bahwa atas kebijakan Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan melakukan penutupan jalan di sepanjang kawasan pertokoan Siliwangi Kuningan tersebut, telah berdampak timbulnya persoalan-persoal sebagai berikut :

– Tidak terpenuhinya hak-hak warga masyarakat Kabupaten Kuningan untuk ikut berperan serta di dalam pembangunan yaitu didalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kabupaten Kuningan dan ataupun didalam Penyelenggaraan Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan ;

– Hilangnya hak warga masyarakat Kabupaten Kuningan khususnya hak warga masyarakat pengendara kendaraan bermotor untuk dapat melalui / melewati akses jalan Siliwangi yang selama berpuluh-puluh tahun telah terbiasa dilalui / dilewati oleh pengendara bermotor ;

Advertisement. Scroll to continue reading.

– Timbulnya kerugian pada para pelaku usaha yang berada di kawasan jalan Siliwangi dan sekitarnya, di karenakan sepinya konsumen atau sepinya para pembeli akibat dari tidak adanya kendaraan bermotor yang dapat melintasi jalan depan pertokoan Siliwangi ;

– Adanya keresahan dan atau ketidak nyamanan pada warga masyarakat, karena telah terjadi kemacetan pada ruas-ruas jalan tertentu yang dilalui kendaraan bermotor akibat dari adanya pengalihan kendaraan yang biasanya melintasi / melewati jalan Siliwangi yang saat sekarang telah ditutup ;

– Bertambahnya polusi udara yang akan berdampak pada terganggunya kesehatan warga masyarakat, akibat dari terjadinya kemacetan kendaraan bermotor ;

– Sepinya kawasan pertokoan di jalan Siliwangi khususnya pada malam hari, yang berpotensi timbulnya perbuatan-perbuatan asusila ;

Advertisement. Scroll to continue reading.

3. Bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan didalam mengeluarkan kebijakannya menutup jalan di sepanjang kawasan pertokoan Siliwangi Kuningan, telah dilakukan tanpa terlebih dahulu melalui tahapan-tahapan sebagai berikut :

– Tidak terlebih dahulu Melakukan kajian Analisis Dampak Lalu Lintas, Lingkungan, Sosial, Ekonomi ;

– Tidak terlebih dahulu melakukan sosialisasi / memberikan informasi kepada warga masyarakat, baik yang terkena dampak secara langsung ataupun tidak, atas tujuannya menutup akses jalan disekitar kawasan pertokoan jalan Siliwangi sebagaimana mestinnya ;

– Tidak melibatkan warga masyarakat ketika akan mengeluarkan kebijakan penutupan jalan Siliwangi tersebut, sebagai bentuk memberikan ruang atau kesempatan pada warga masyarakat untuk ikut berpartisipasidi dalam pembangunan

Advertisement. Scroll to continue reading.

4. Bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan didalam mengeluarkan kebijakannya melakukan penutupan jalan di sepanjang kawasan pertokoan jalan Siliwangi Kuningan diduga kuat telah melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu dikarenakan didalam mengeluarkan kebijakannya tidak melakukan hal-hal sebagai berikut :

a. Tidak melakukan pendekatan-pendekatan teknokratik, partisipatif, politis, serta atas-bawah dan bawah-atas di dalam melakukan Perencanaan pembangunan Daerah ;

Sehingga telah melanggar ketentuan :

– Undang-Undang No. 24 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah Pasal 261 ayat (1)

Advertisement. Scroll to continue reading.

b. Tidak dirumuskan secara transparan, responsif, efisien, efektif, akuntabel, partisipatif, terukur, berkeadilan, dan berwawasan lingkungan sebagaimana mestinya ;

Sehingga telah melanggar ketentuan :

– Undang-Undang No. 24 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah Pasal 262 ayat (1)

c. Tidak memberikan informasi kepada masyarakat, dan tidak melibatkan masyarakat secara efektif yang merupakan hak warga masyarakat Kabupaten Kuningan agar ikut berpartisipasi di dalam pembangunan yaitu didalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kabupaten Kuningan ataupun berpartisipasididalam Penyelenggaraan Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan ;

Advertisement. Scroll to continue reading.

Sehingga telah melanggar ketentuan :

– Undang-Undang No. 24 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah Pasal 351, jo. Pasal 394, jo. Pasal 261 ayat (3), ;

– Undang-undang Republik Indonesia No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalulintas Dan Angkutan Jalan Pasal 256, ;

– Undang-Undang Republik Indonesia No. 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan Pasal 7 ayat (2) huruf f, dan huruf g. ;

Advertisement. Scroll to continue reading.

– Undang-Undang Republik Indonesia No. 38 Tahun 2004 Tentang Jalan sebagaimana terakhir telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 Tentang Jalan Pasa l62 ayat (1) ;

d. Tidak menjalankan kewajibannya melakukan Analisa Dampak Lalu Lintas ;

Sehingga telah melanggar ketentuan :

– Undan-Uundang Republik Indonesia No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalulintas Dan Angkutan Jalan Pasal 99 “ ;

Advertisement. Scroll to continue reading.

e. Tidak dilakukan sesuai dengan prinsip Asas-Asas Umum Pemerintahan yang baik ;

Sehingga telah melanggar ketentuan :

– Undang-Undang Republik Indonesia No. 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan Pasal 8 ayat (2) huruf b. jo. Pasal 10

PEMBAHASAN DAN KESIMPULAN

Advertisement. Scroll to continue reading.

Bahwa Negara Indonesia adalah negara hukum, sehingga konsekuensi tinggal di negara hukum siapapun warga negara Indonesia haruslah taat dan patuh kepada ketentuan hukum yang berlaku, tidak terkecuali Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan yang merupakan bagian dari Pemerintahan Daerah Kabupaten Kuningan didalam menjalankan tugas dan kewajibannya melakukan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kabupaten Kuningan haruslah taat dan patuh kepada ketentuan hukum yang berlaku ;

Bahwa atas dasar uraian-uraian tersebut diatas, demi terpenuhinya hak-hak warga masyarakat Kabupaten Kuningan, dan agar terciptanya Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kabupaten Kuningan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga tidak menimbulkan adanya persoalan-persoalan hukum baru, maka sudah semestinya Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan untuk segera melakukan evaluasi kembali atas kebijakannya melakukan penutupan jalan Siliwangi sebagaimana mestinya ;

Namun apabila Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan tidak segera melakukan evaluasi yaitu tidak segera membuka kembali akses jalan depan pertokoan Siliwangi untuk dapat dilalui / dilewati kendaraan bermotor sebagaimana fungsi jalan seperti biasanya, maka tidak menutup kemungkinan bahwa kami akan melakukan tindakan-tindakan dan atau langkah-langkah hukum sebagai mana mestinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

Demikian surat terbuka ini kami sampaikan, untuk dapat dijadikan bahan pertimbangan para pihak didalam mengambil sebuah keputusan atas telah dikeluarkannya kebijakan Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan melakukan penutupan jalan disepanjang kawasan pertokoan Siliwangi Kuningan.

Advertisement. Scroll to continue reading.

(eki)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Advertisement

Berita Terbaru

Advertisement
Advertisement

You May Also Like

Religious

KUNINGAN (MASS) – Gembira sekaligus tegang. Ekspresi itulah yang tergambar dari raut wajah siswa laki-laki kelas 6 SDN 2 Sindang Kecamatan Lebakwangi, yang dikhitan...

Nasional

KUNINGAN (MASS) – Setelah sebelumnya ada alumni SMAN 2 Kuningan (SMANDA) manggung di panggung nasional sebagai Menteri Perhubungan RI, kini bertambah lagi alumni SMANDA...

Politics

KUNINGAN (MASS) – Kita Sudah Bosan Lihat Jalan-jalan Rusak di Kabupaten Kuningan. Kalimat itulah yang dilontarkan Syaiful Huda, anggota DPR RI dari Fraksi PKB,...

Incident

KUNINGAN (MASS) – Penemuan lelaki asal Manado, gandir di kandang babi Cigugur, Kamis (21/11/2024) membuat geger warga setempat, dan videonya heboh menyebar di media...

Incident

KUNINGAN (MASS) – Insiden menggegerkan terjadi di Blok Mayasih Kelurahan Cigugur Kecamatan Cigugur, Kamis (21/11/2024) menjelang siang. Pasalnya, seorang lelaki berinisial DMG (20) yang...

Law

KUNINGAN (MASS) – Setelah mantan Ketua dan Sekertaris UPK Maju Bersama Cibingbin  ditetapkan sebagai tersangka, Kejaksaan Negri Kuningan Bidang Pidana Khusus kembali menetapkan 1...

Politics

KUNINGAN (MASS) – Selain dihadiri para artis, kampanye akbar pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kuningan nomor urut 3 Yanuar Prihatin-Udin Kusnedi, rencananya bakal...

Religious

CIREBON (MASS) – Kita berbeda keyakinan, tetapi kita ini makhluk Tuhan. Kalimat itu adalah salah satu kutipan dari tokoh agama, yang duduk bersama dalam...

Politics

KUNINGAN (MASS) – Pilkada Serentak 2024 semakin dekat, semua pihak perlu mempersiapkan diri untuk berpartisipasi secara aktif dan bertanggung jawab dalam Pilkada. Hal itu...

Politics

CIMAHI (MASS) – Sebanyak 80 peserta Satlinmas mengikuti pembinaan peningkatan kapasitas dan peran serta Satlinmas Desa se-Kecamatan Cimahi dalam Pilkada serentak tahun 2024. Kegiatan...

Netizen Mass

KUNINGAN (MASS) – Profesi pemadam kebakaran, atau lebih dikenal dengan “fireman” di luar negeri, sering kali menjadi idaman banyak anak-anak. Di berbagai negara, sosok...

Anything

KUNINGAN (MASS) – Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (Kepala Diskatan) Kabupaten Kuningan Dr Wahyu Hidayah, M.Si menyebut ada 6 kata terlarang untuk diucapkan...

Government

KUNINGAN (MASS) – Badan Narkotika Nasional Kabupaten Kuningan (BNNK) resmi akan memiliki pemimpin anyar. Pasalnya, Kepala BNNK saat ini, Drs.Wuryanto Sugiri bakal dialihtugaskan ke...

Incident

KUNINGAN (MASS) – Sebuah rumah warga Dusun 1 RT.001 RW.001 Desa Randobawagirang Kecamatan Mandirancan dilaporkan dindingnya mengalami retak-retak pasca tersambar petir baru-baru ini (16/11/2024)...

Business

KUNINGAN (MASS) – Kabupaten Kuningan kembali diganjar penghargaan nasional. Kali ini, melalui UPTD Metrologi Legal, Dinas Koperasi UKM Perdagangan dan Perindustrian (Diskopdagperin), Kuningan berhasil...

Education

KUNINGAN (MASS) – Pengurus PMII (Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia) Komisariat Universitas Islam Al Ihya (UNISA) Kuningan baru saja menyelenggarakan kegiatan MAPABA Raya 2024, Jumat...

Law

KUNINGAN (MASS) – Pasca menetapkan tersangka dugaan korupsi di UPK Cibingbin baru-baru ini, kini Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuningan menetapkan 3 orang sebagai tersangka dalam...

Education

BANDUNG (MASS) – Kepengurusan anyar Organisasi Kemahasiswaan Kamuning (Keluarga Mahasiswa Kuningan) UIN Bandung, baru saja menggelar pelantikan pengurus baru untuk periode 2024/2025 yang berlangsung...

Education

KUNINGAN (MASS) – Sebagai bentuk memperingati Hari Ayah Nasional di Tahun 2024. TK IT Darul Amanah mengajak ayah murid untuk mengikuti kegiatan yang bertajuk...

Politics

KUNINGAN (MASS) – Setelah menyentuh kalangan muda milenial dengan pengembangan dan pembinaan E-Sport di Kuningan, kini Paslon No.3 Yanuar Prihatin-Udin Kusnedi merangkul komunitas otomotif...

Politics

KUNINGAN (MASS) – Taruna Merah Putih (TMP) Kuningan intens melakukan agenda bakti sosial yang dikemas dengan pemeriksaan kesehatan gratis. Setidaknya sudah 23 titik yang...

Religious

KUNINGAN (MASS) – Ribuan massa yang terdiri dari santri, alumni, dan masyarakat umum nampak menghadiri Haul Akbar ke-52 pendiri pondok pesantren Jagasara KH. Abdul...

Netizen Mass

KUNINGAN (MASS) – Dalam setiap musim pemilu atau Pilkada, satu istilah yang hampir selalu muncul ke permukaan adalah politik uang. Praktik ini mungkin sudah...

Politics

KUNINGAN (MASS) – Sebuah video dengan narasi kericuhan turnamen Mobile Legend -atau biasa disingkat ML- salah satu Paslon Bupati Kuningan yang diselenggarakan di Kecamatan...

Incident

KUNINGAN (MASS) – Sebuah kebakaran tumpukan kayu di area sekolah, hampir saja membuat SDN 1 Gunungkeling yang lokasinya ada di Dusun Wage RT.08 RW.04...

Economics

KUNINGAN (MASS) – Harga minyak curah yang dalam beberapa pendataan harga mengalami kenaikan, hari Senin (18/11/2024) ini, terpantau stagnan di pasaran. Selain harga minyak...

Government

KUNINGAN (MASS) – Puluhan anggota Non-ASN Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Kuningan menggelar audiensi dengan Komisi I DPRD,...

Government

KUNINGAN (MASS) – Forum Masyarakat Kuningan (Formatku) meminta Pj Bupati Kuningan Dr Agus Toyib M Si, untuk tidak hanya menunda, tapi juga mengkaji ulang...

Government

KUNINGAN (MASS) – Pj Bupati Kuningan Dr Agus Toyib M Si menjawab keheranan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kuningan H Ujang Kosasih soal kenapa Pemkab...

Social Culture

KUNINGAN (MASS) – Persatuan Genjring Mandirancan (PGM) atau Genjring Gegunung adalah salah satu kebudayaan yang sampai saat ini masih dilestarikan dan dirawat oleh masyarakat...

Advertisement
Exit mobile version