Connect with us

Hi, what are you looking for?

Kuningan Mass

Headline

Dianggap Langgar Undang-undang dan Dilakukan Tanpa Kajian, Penataan Taman Kota “Digugat” Advokat, Sampaikan Surat Terbuka

KUNINGAN (MASS) – Penataan Taman Kota serta penertiban PKL dan Parkir yang dilakukan Pemkab Kuningan, mendapat sorotan dari berbagai pihak. Meski ada yang setuju, ada pula yang menolak keras kebijakan tersebut karena banyak pihak yang terdampak.

Namun teranyar, protes keras juga disampaikan praktisi hukum dan advokat Dadan Somatri Indra Santana SH, Senin (29/4/2024). Ia menilai, kebijakan penutupan kawasan Siliwangi yang diberlakukan Pemkab Kuningan ini, melanggar beberapa undang-undang, serta dilakukan tanpa kajian.

Advokat Dadan, menyampaikan protes tersebut dalam surat terbuka yang ditujukkan kepada Pemkab Kuningan. Berikut isi surat terbuka dari Kantor Hukum Advokat Dadan Somantri ke Pemkab Kuningan:

SURAT TERBUKA

Atas Telah Dikeluarkannya Kebijakan Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan Melakukan Penutupan Jalan di kawasan Pertokoan Siliwangi Kuningan

Bismillahirrahmanirrahim.

Yang bertanda tangan dibawah ini , Advokat DADAN SOMANTRI INDRA SANTANA, S.H., sebagai Pimpinan Kantor Hukum D. Somantri Indra Santana, S.H. & Partners yang beralamat kantor di Jalan Raya Kuningan – Ciamis No. 003 Desa Cikupa Kecamatan Darma Kabupaten Kuningan, yang dalam hal ini bertindak sebagai bagian dari warga masyarakat Kabupaten Kuningan yang memiliki kedudukan yang sama dihadapan hukum dan pemerintahan, serta memiliki kewajiban untuk ikut berperan serta didalam pembangunan ;

Bahwa sehubungan dengan telah dikeluarkannya kebijakan Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan, yaitu berupa telah dilakukannya penutupan jalan disepanjang kawasan pertokoan Siliwangi Kuningan, maka dengan ini kami memandang perlu untuk menyampaikan Surat Terbuka kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan atas telah dikeluarkannya kebijakan Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan tersebut:

Adapun yang dijadikan dasar dan atau alasan-alasan kami menyampaikan surat terbuka ini adalah hal-hal sebagai berikut :

DASAR HUKUM

– Undang-Undang Dasar Negara R.I. Tahun 1945, Pasal 1 ayat 3

– Undang-Undang Republik Indonesia No. 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung;

– Undang-Undang Republik Indonesia No. 38 Tahun 2004 Tentang Jalan sebagaimana terakhir telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 Tentang Jalan;

– Undang-Undang Republik Indonesia No. 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang;

– Undang-Uundang Republik Indonesia No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalulintas Dan Angkutan Jalan ;

– Undang-Undang Republik Indonesia No. 12 Tahun 2011 Tentang Pembetukan Peraturan Perundang Undangan ;

– Undang-Undang Republik Indonesia No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah ;

– Undang-Undang Republik Indonesia No. 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan ;

– Undang-Undang Republik Indonesia No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja

POSISI KASUS

1. Bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan telah mengeluarkan kebijakan melakukan penutupan jalan di sepanjang kawasan pertokoan Siliwangi Kuningan semenjak dari hari Jum’at tanggal 19 April 2024, dengan dalih dalam rangka melakukan penataan kota dikawasan pertokoan jalan Siliwangi, dan dengan harapan dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi bagi warga masyarakat Kabupaten Kuningan ;

2. Bahwa atas kebijakan Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan melakukan penutupan jalan di sepanjang kawasan pertokoan Siliwangi Kuningan tersebut, telah berdampak timbulnya persoalan-persoal sebagai berikut :

– Tidak terpenuhinya hak-hak warga masyarakat Kabupaten Kuningan untuk ikut berperan serta di dalam pembangunan yaitu didalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kabupaten Kuningan dan ataupun didalam Penyelenggaraan Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan ;

– Hilangnya hak warga masyarakat Kabupaten Kuningan khususnya hak warga masyarakat pengendara kendaraan bermotor untuk dapat melalui / melewati akses jalan Siliwangi yang selama berpuluh-puluh tahun telah terbiasa dilalui / dilewati oleh pengendara bermotor ;

– Timbulnya kerugian pada para pelaku usaha yang berada di kawasan jalan Siliwangi dan sekitarnya, di karenakan sepinya konsumen atau sepinya para pembeli akibat dari tidak adanya kendaraan bermotor yang dapat melintasi jalan depan pertokoan Siliwangi ;

– Adanya keresahan dan atau ketidak nyamanan pada warga masyarakat, karena telah terjadi kemacetan pada ruas-ruas jalan tertentu yang dilalui kendaraan bermotor akibat dari adanya pengalihan kendaraan yang biasanya melintasi / melewati jalan Siliwangi yang saat sekarang telah ditutup ;

– Bertambahnya polusi udara yang akan berdampak pada terganggunya kesehatan warga masyarakat, akibat dari terjadinya kemacetan kendaraan bermotor ;

– Sepinya kawasan pertokoan di jalan Siliwangi khususnya pada malam hari, yang berpotensi timbulnya perbuatan-perbuatan asusila ;

3. Bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan didalam mengeluarkan kebijakannya menutup jalan di sepanjang kawasan pertokoan Siliwangi Kuningan, telah dilakukan tanpa terlebih dahulu melalui tahapan-tahapan sebagai berikut :

– Tidak terlebih dahulu Melakukan kajian Analisis Dampak Lalu Lintas, Lingkungan, Sosial, Ekonomi ;

– Tidak terlebih dahulu melakukan sosialisasi / memberikan informasi kepada warga masyarakat, baik yang terkena dampak secara langsung ataupun tidak, atas tujuannya menutup akses jalan disekitar kawasan pertokoan jalan Siliwangi sebagaimana mestinnya ;

– Tidak melibatkan warga masyarakat ketika akan mengeluarkan kebijakan penutupan jalan Siliwangi tersebut, sebagai bentuk memberikan ruang atau kesempatan pada warga masyarakat untuk ikut berpartisipasidi dalam pembangunan

4. Bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan didalam mengeluarkan kebijakannya melakukan penutupan jalan di sepanjang kawasan pertokoan jalan Siliwangi Kuningan diduga kuat telah melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu dikarenakan didalam mengeluarkan kebijakannya tidak melakukan hal-hal sebagai berikut :

a. Tidak melakukan pendekatan-pendekatan teknokratik, partisipatif, politis, serta atas-bawah dan bawah-atas di dalam melakukan Perencanaan pembangunan Daerah ;

Sehingga telah melanggar ketentuan :

– Undang-Undang No. 24 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah Pasal 261 ayat (1)

b. Tidak dirumuskan secara transparan, responsif, efisien, efektif, akuntabel, partisipatif, terukur, berkeadilan, dan berwawasan lingkungan sebagaimana mestinya ;

Sehingga telah melanggar ketentuan :

– Undang-Undang No. 24 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah Pasal 262 ayat (1)

c. Tidak memberikan informasi kepada masyarakat, dan tidak melibatkan masyarakat secara efektif yang merupakan hak warga masyarakat Kabupaten Kuningan agar ikut berpartisipasi di dalam pembangunan yaitu didalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kabupaten Kuningan ataupun berpartisipasididalam Penyelenggaraan Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan ;

Sehingga telah melanggar ketentuan :

– Undang-Undang No. 24 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah Pasal 351, jo. Pasal 394, jo. Pasal 261 ayat (3), ;

– Undang-undang Republik Indonesia No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalulintas Dan Angkutan Jalan Pasal 256, ;

– Undang-Undang Republik Indonesia No. 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan Pasal 7 ayat (2) huruf f, dan huruf g. ;

– Undang-Undang Republik Indonesia No. 38 Tahun 2004 Tentang Jalan sebagaimana terakhir telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 Tentang Jalan Pasa l62 ayat (1) ;

d. Tidak menjalankan kewajibannya melakukan Analisa Dampak Lalu Lintas ;

Sehingga telah melanggar ketentuan :

– Undan-Uundang Republik Indonesia No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalulintas Dan Angkutan Jalan Pasal 99 “ ;

e. Tidak dilakukan sesuai dengan prinsip Asas-Asas Umum Pemerintahan yang baik ;

Sehingga telah melanggar ketentuan :

– Undang-Undang Republik Indonesia No. 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan Pasal 8 ayat (2) huruf b. jo. Pasal 10

PEMBAHASAN DAN KESIMPULAN

Bahwa Negara Indonesia adalah negara hukum, sehingga konsekuensi tinggal di negara hukum siapapun warga negara Indonesia haruslah taat dan patuh kepada ketentuan hukum yang berlaku, tidak terkecuali Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan yang merupakan bagian dari Pemerintahan Daerah Kabupaten Kuningan didalam menjalankan tugas dan kewajibannya melakukan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kabupaten Kuningan haruslah taat dan patuh kepada ketentuan hukum yang berlaku ;

Bahwa atas dasar uraian-uraian tersebut diatas, demi terpenuhinya hak-hak warga masyarakat Kabupaten Kuningan, dan agar terciptanya Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kabupaten Kuningan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga tidak menimbulkan adanya persoalan-persoalan hukum baru, maka sudah semestinya Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan untuk segera melakukan evaluasi kembali atas kebijakannya melakukan penutupan jalan Siliwangi sebagaimana mestinya ;

Namun apabila Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan tidak segera melakukan evaluasi yaitu tidak segera membuka kembali akses jalan depan pertokoan Siliwangi untuk dapat dilalui / dilewati kendaraan bermotor sebagaimana fungsi jalan seperti biasanya, maka tidak menutup kemungkinan bahwa kami akan melakukan tindakan-tindakan dan atau langkah-langkah hukum sebagai mana mestinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

Demikian surat terbuka ini kami sampaikan, untuk dapat dijadikan bahan pertimbangan para pihak didalam mengambil sebuah keputusan atas telah dikeluarkannya kebijakan Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan melakukan penutupan jalan disepanjang kawasan pertokoan Siliwangi Kuningan.

(eki)

Advertisement
Advertisement

Berita Terbaru

Advertisement

You May Also Like

Wisata

KUNINGAN (MASS) – Salah satu objek wisata yang ramai dikunjungi pada momen Natal dan Tahun Baru kali ini adalah Waduk Darma. Di tempat ini,...

Wisata

KUNINGAN (MASS) – Kawasan wisata di kaki Gunung Ciremai masih jadi magnet pengunjung selama libur Natal dan tahun baru ini. Bahkan, satu tempat wisata...

Pemerintahan

KUNINGAN (MASS) – Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kuningan yang baru-baru ini ditetapkan menjadi sorotan dan hal ini mendapat perhatian dari aktivis mahasiswa asal Kuningan,...

Pemerintahan

KUNINGAN (MASS) – Polres Kuningan bersama TNI dan Pemerintah Daerah mengerahkan sebanyak 584 personel gabungan dalam rangka pengamanan Operasi Natal dan Tahun Baru (Nataru)...

Religi

KUNINGAN (MASS) – Perayaan Natal 2025 juga dirayakan oleh Warga Binaan Kristen dan Katolik yang berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kuningan, Kamis...

Ekonomi

KUNINGAN (MASS) – Aas Siti Nurasyah salah satu kader KAMMI Kuningan mengapresiasi tingginya antusiasme masyarakat dalam mencari pekerjaan. Namun, kondisi ini juga memperlihatkan ketimpangan...

Headline

Ketua Satgas P3MBG Kabupaten Kuningan, U Kusmana MSi, menekankan pentingnya kelengkapan dan ketepatan data administrasi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) guna mendukung kelancaran pelaksanaan...

Headline

KUNINGAN (MASS) – Pengamat kebijakan publik sekaligus warga lereng Gunung Ciremai, H Abidin SE menyayangkan terjadinya banjir besar di Cirebon, yang ditenggarai kiriman dari...

Bisnis

KUNINGAN (MASS) – Kritik Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kuningan H Ujang Kosasih soal operasional PAM Tirta Kamuning yang tinggi, diamini beberapa pihak. Dalam laporan...

Pemerintahan

KUNINGAN (MASS) – Pemerintah Kabupaten Kuningan melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Kuningan menggelar kegiatan Kick Off Meeting Perencanaan Pembangunan Tahun 2027, Rabu...

Desa

KUNINGAN (MASS) – Terkait pemotongan dana desa yang berhubungan dengan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP), Bupati Kuningan Dr Dian Rachmat Yanuar, mengungkapkan pihaknya telah...

Inspirasi

KUNINGAN (MASS) – Momen unik sekaligus haru, terjadi saat pembagian raport siswa di Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 1 Kuningan, Rabu (24/12/2025) pagi ini....

Religi

KUNINGAN (MASS) – Lazismu Kuningan semakin memperkuat kerja sama dengan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Kuningan. Kerja sama ini bertujuan untuk memaksimalkan penghimpunan...

Pemerintahan

KUNINGAN (MASS) – Kader Partai Solidaritas Indonesia ( PSI) Kabupaten Kuningan menyampaikan keberatan atas instruksi Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PSI agar struktur DPW dan...

Olahraga

KUNINGAN (MASS) — Prestasi membanggakan kembali ditorehkan MTs Husnul Khotimah 2 Kuningan. Dalam ajang Pekan Olahraga dan Seni (PORSENI) 2025 Tingkat Kabupaten Kuningan yang...

Ragam

KUNINGAN (MASS) – Perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru) semakin dekat, hal tersebut menjadi  perhatian pihak Kodim 0615/Kuningan guna memastikan keamanan dan...

Olahraga

KUNINGAN (MASS) – Persib Bandung meraih kemenangan penting dalam pertandingan melawan Bhayangkara FC dengan skor 2-0. Kemenangan ini terjadi pada pekan ke-14 BRI Super...

Pendidikan

KUNINGAN (MASS) – Paduan Suara Swarakencana Universitas Muhammadiyah Kuningan mendapat kepercayaan untuk mengiringi rangkaian acara inti pada Puncak Peringatan Hari Ibu ke-97 Tingkat Kabupaten...

Desa

KUNINGAN (MASS) – Ribuan perangkat desa se-Kabupaten Kuningan, sekitar 1.500 hingga 2.000 orang, mengikuti kegiatan Apel Akbar di Lapangan Desa Ancaran Kecamatan Kuningan, Selasa...

Pendidikan

KUNINGAN (MASS) – Dalam upaya meningkatkan minat baca dan budaya literasi di tengah masyarakat, khususnya generasi muda, Universitas Muhammadiyah Kuningan (UM Kuningan) bekerja sama...

Pendidikan

CIREBON (MASS) – Dompet Dhuafa Volunteer (DDV) Chapter Cirebon baru-baru ini menggelar program literasi dengan tema “Ruang Karya Anak Ceria” (RKAC) di wilayah pesisir...

Headline

KUNINGAN (MASS) – Beredar foto menu Makan Bergizi Gratis (MBG) yang diduga tercemar busa rokok. Peristiwa tersebut terjadi di Desa Balong, Kecamatan Sindangagung, Kabupaten...

Pemerintahan

KUNINGAN (MASS) – Ondin Sutarman SIP dan dan Dede Hamidin ST beberapa waktu lalu dikukuhkan menjadi Dewan Direksi Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Kabupaten...

Pendidikan

KUNINGAN (MASS) – Di tengah riuh rendah transformasi digital dunia pendidikan, Forum Komunikasi Diniyyah Takmiliyah (FKDT) Kuningan terus berupaya menjaga akar spiritualitas generasinya. Hal...

Politik

KUNINGAN (MASS) – H Udin Kusnedi terpilih kembali untuk memimpin Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Kuningan selama periode 2026-2030. Keputusan...

Politik

KUNINGAN (MASS) – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kuningan melakukan sidak ke kawasan wisata Arunika, tepatnya di kawasan yang dicanangkan sebagai arboretum....