KUNINGAN (MASS) – Dr Dian Rahmat Yanuar M SI, cuti dari jabatannya sebagai petinggi ASN Kabupaten Kuningan, Sekertaris Daerah (Sekda).
Karenanya, jabatannya sebagai Sekda digantikan sementara oleh Plh (Pelaksana Harian) Drs H Deniawan M Si, yang juga menjabat sebagai Inspektur di Inspektorat.
Hal itu sesuai dengan Surat Perintah yang dikeluarkan Pj Bupati Kuningan Dr Drs Raden Iip Hidajat M Pd dengan Nomor 800.1.3.1/287/BKPSDM.
Dian Rahmat Yanuar sendiri, mengambil cuti tahunan untuk melaksanakan umrah selama hampir 2 pekan belakangan, mulai dari 26 Februari sampai 8 Maret 2024 mendatang.
Penyerahan Surat Perintah untuk Plh Sekda sendiri, dilakukan Pj Bupati Raden Iip Hidayat M Pd dalam apel pagi, Senin (26/2/2024) pagi ini.
“Selama menjalankan tugasnya sebagai Plh Sekretaris Daerah, Inspektur Deniawan diharapkan dapat melaksanakan tugas pokok dan fungsi Sekretaris Daerah, kecuali kewenangan mengambil keputusan dan/atau tindakan yang bersifat startegis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi, kepegawaian dan alokasi anggaran,” sebutnya.
Tugas Inspektur Deniawan sebagai Plh Sekretaris Daerah Kabupaten Kuningan akan berakhir secara otomatis setelah Dian Rachmat Yanuar selesai melaksanakan cuti tahunan ibadah umrah. (eki)