ANCARAN (Mass) – Menyikapi soal kearifan lokal dan kebudayaan daerah yang harus tetap dipelihara, Anggota DPRD Kabupaten Kuningan menggelar kegiatan ilmiah bersama para pakar di gedung parlemen ‘Ancaran’ kemarin, Minggu (1/5). Hadir sebagai penanggap pada diskusi ilmiah itu seperti Ketua DPRD Kuningan, Rana Suparman SSos, Ketua Bapperda DPRD, Rudi Oang Ramdani didampingi sekretarisnya, Dede Sembada ST, Wakil Pimpinan DPRD, H Uci Suryana SE dengan sejumlah anggota DPRD lainnya, dan diikuti peserta diskusi dari kalangan masyarakat adat, aktivis lingkungan dan kebudayaan, serta tamu undangan lainnya.
Tak ketinggalan, dalam diskusi publik yang dikemas dengan tajuk Masyarakat Hukum Adat, Kedaulatan Kebudayaan dan Masa Depan Indonesia itu, hadir sebagai pembicara dari kalangan akademisi tingkat nasional. Koordinator Sub Komisi Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM dan Pelapor Khusus Masyarakat Adat, Sandra Moniaga SH dengan materi diskusi Perlindungan Hukum terhadap Masyarakat Adat di Indonesia dari Perspektif HAM, Ketua Program pasca Sarjana Multidisiplin Universitas Indonesia, Profesor Dr Sulistyowati Irianto dengan materi Masyarakat Hukum Adat dan Kedaulatan Budaya Indonesia.
Lalu juga hadir sebagai pembicara Ketua Laboratorium Penelitian Fakultas Hukum Universitas Pancasila, Dr Kunthi Tridewiyanti SH MA dengan materi diskusi Hak Konstitusional Masyarakat Adat, dan Kemitraan for Governance Reform, Ir Suwito dengan bahan diskusi Peran Strategis Masyarakat Adat dalam Pengelolaan Sumber Daya Alam.
“Ini merupakan agenda Bapperda, untuk menghadapi persiapan penyusunan pembahasan Raperda tentang Kabupaten Konservasi, ditambah juga tentang perlindungan masyarakat adat, dan rencananya juga kita mau menghidupkan kembali tentang seni bahasa dan sastra sunda,” ucap Ketua DPRD Kuningan, Rana Suparman SSos kepada kuninganmass.com usai memberikan pemaparan pada diskusi ilmiah tersebut kemarin, Minggu (1/5).
Diakui, khususnya di Kabupaten Kuningan sendiri memang hingga saat ini belum mempunyai peraturan daerah terkait tentang perlindungan masyarakat adat. Karena itu, seiring dengan yang sudah dirumuskan bersama Bapperda, serta mempersiapkan Raperda tentang konservasi, maka sengaja digelar sebuah diskusi ilmiah dengan mengundang para pakar nasional yang ahli di bidangnya.
“Kita butuh literatur, dan kita sengaja mengundang para tokoh dan pakar baik itu guru besar hukum dari UI, sosiolog dari Universitas Pancasila serta lembaga lain. Nah, ini untuk menambah khasanah teman-teman di Bapperda,” katanya.
Sehingga kata Rana, produk-produk hukum yang dihasilkan Bapperda nanti itu tidak menyempitkan ruang gerak rakyat, tapi membuka lebar ruang gerak rakyat dengan kejelasan arah dan tujuan dari rencana kebijakan pemerintah Kuningan kedepan.
“Ketika Bapperda ingin menambah kekayaan pemikiran, itu ya kami setujui. Alhamdulillah, narasumber yang dibutuhkan berdasarkan kepentingan kekayaan khasanah ini, secara maksimal sudah dipersiapkan sekaligus sebagai ruang peningkatan kapasitas bagi anggota DPRD Kuningan,” harapnya. (andri)