KUNINGAN (MASS) – Desa yang masih lemah dalam aspek legal drafter (penulis undang-undang atau produk hukum desa) akan berdampak pada penyusunan produk hukum yang tidak optimal. Ini berarti produk hukum desa, seperti peraturan desa (Perdes) atau peraturan kepala desa (Perdes), dan Keputusan Kepala Desa mungkin tidak sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, tidak jelas, atau bahkan menimbulkan sengketa hukum.
Kaitannya dengan hal tersebut, maka Desa perlu pendampingan hukum bagi Kepala Desa, Perangkat Desa, dan Anggota BPD dalam menyusun produk hukum di desa. Pemerintah Desa memiliki tanggung jawab dan dituntut untuk menghasilkan produk hukum di tingkat desa, oleh karenanya Pemerintah kabupaten perlu memberikan pendampingan dalam rangka menyusun produk hukum desa. Pembinaan oleh Pemerintah kabupaten melalui sosialisasi, bimbingan teknis, dan kegiatan peningkatan kapasitas bagi Kepala Desa, Perangkat Desa, dan Anggota BPD.
Pendampingan ini sangat membantu pemerintahan desa dalam memahami dasar hukum, proses penyusunan, dan materi Peraturan Desa yang sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku. Pasal 26 huruf d Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa memberikan kewenangan kepada pemerintahan desa untuk menetapkan peraturan desa, peraturan kepala desa, dan keputusan kepala desa.
Berdasarkan pasal 115 huruf i Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, Desa memerlukan perhatian khusus dari Pemerintah Kabupaten untuk diberikan pelatihan tentang tata cara penyusunan dan merancang Peraturan Desa, agar produk hukumnya berlaku secara yuridis, politis, maupun sosiologis. Jika Kepala Desa, Perangkat Desa, dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) belum memahami bagaimana tentang tata cara penyusunan produk hukum di desa, maka dapat berdampak pada penyelenggaraan pemerintahan desa. Dampaknya yakni produk hukum yang dibuat tidak sesuai dengan aturan yang lebih tinggi, merugikan kepentingan masyarakat, fungsi check and balance dalam penyelenggaraan pemerintahan desa tidak berjalan sesuai harapan, dan Tata kelola desa tidak berjalan dengan baik.
Landasan pokok dalam menyusun produk hukum di desa berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa.
Sebagai pedoman penyusunan produk hukum di desa, maka Pemerintah Kabupaten perlu melaksanakan ketentuan pasal 32 Peraturan menteri Dalam Negeri No.111 tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa, dengan ketentuan tersebut maka Pemerintah Kabupaten perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang “Tata Cara Penyusunan Produk Hukum di Desa“ sebagai pedoman bagi Kepala Desa, Perangkat Desa dan Anggota BPD dalam menyusun produk hukum di desa, sebab Pemerintahan Desa dituntut untuk menghasilkan produk hukum desa. Produk hukum desa adalah peraturan yang dibuat sebagai dasar hukum dalam mengatur urusan rumah tangga di desa. Jenis produk hukum desa: Peraturan Desa, Peraturan Kepala Desa, Peraturan Bersama Kepala Desa, dan Keputusan Kepala Desa.
Berdasarkan Pasal 24 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, bahwa Penyelenggaraan Pemerintahan Desa diselenggarakan berdasarkan asas kepastian hukum. Artinya apapun kewenangan, kebijakan, keputusan Kepala Desa dan setiap kegiatan harus ada payung hukumnya Peraturan Desa, Peraturan Kepala Desa, dan Keputusan Kepala Desa, agar kelak dikemudian hari tidak timbul permasalahan hukum. Perlu diketahui bahwa eksistensi desa terdiri dari 4 (empat) aspek yakni : aspek regulasi, aspek kelembagaan, aspek tatalaksana dan aspek pengawasan, dari keempat aspek ini desa masih lemah pada aspek regulasi.
Oleh karenanya perlu adanya aturan yang mendorong pemerintah desa untuk mengadakan kerja sama dengan berbagai pihak, Misalnya, pemerintah desa bekerjasama dengan para ahli, akademisi dan lain-lain diberbagai bidang dimana mereka akan dilibatkan untuk melakukan riset untuk memahami situasi dan kondisi desa. Hasil penelitian tersebut dapat memberikan perspektif yang lebih luas mengenai apa saja aspek yang perlu diperbaiki dan ditingkatkan. Peraturan Desa yang dibentuk adalah peraturan desa yang sesuai dengan situasi dan kondisi desa. Apakah penyelenggaraan pemerintahan desa yang dilaksanakan telah memenuhi asas-asas yang terkandung di dalam pasal 24 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.
Pemerintah desa memang membutuhkan pendampingan hukum dari Pemerintah Kabupaten. Pendampingan ini penting untuk memastikan bahwa pemerintah desa bertindak sesuai hukum dan dapat menghindari masalah hukum kelak di kemudian hari. Perlu diketahui bahwa peraturan desa atau peraturan yang dikeluarkan oleh Kepala Desa atau yang setingkat diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sesuai dengan pasal 8 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.***
Penulis : T. Umar Said (Anggota DPC Apdesi Kabupaten Kuningan)
