KUNINGAN (MASS) – Persoalan pengolahan air di kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC), akhirnya dibahas dalam Rakor yang digelar di Gedung Pakuan, Bandung, Selasa (20/1/2026) kemarin.
Dalam kesempatan itu, Bupati Kuningan Dr H Dian Rachmat Yanuar M Si, bersama Sekda, Kadis LH, Kadis PUTR, Kepala Bappeda, Dirut PAM Tirta Kamuning dan Kepala BTNGC membahas secara lengkap apa saja yang jadi permasalahan.
Dikatakan Dian, sejumlah persoalan mendasar pengelolaan air mulai dari pemanfaatan air yang belum berizin, persoalan debit air, hingga dampak sosial yang dirasakan masyarakat sekitar kawasan.
“Tadi kami sampaikan bahwa ada persoalan masalah legal dan ilegal pemanfaatan air, ada juga persoalan debit air. Kami juga menjelaskan terkait perhatian pemerintah daerah dan PDAM kepada masyarakat sekitar,” katanya.
Bupati Dian mengatakan bahwa keterbatasan kewenangan daerah membuat Pemkab Kuningan tidak bisa bergerak leluasa dalam melakukan penertiban. Oleh karena itu, arahan dari Pak Gubernur Jabar sangat penting.
“Pak Gubernur secara lugas menyampaikan langsung kepada Balai TNGC dan Kementerian untuk menyelesaikan persoalan. Jangan sampai aturan dilabrak dan keluhan masyarakat semakin melebar serta berdampak pada kerusakan hutan,” jelasnya.
Bupati Dian menyampaikan arahan Pak Gubernur Jabar, diantaranya penggunaan air diprioritaskan untuk kebutuhan masyarakat, yaitu kebutuhan untuk kebutuhan sehari hari, dan sektor pertanian.
Selain itu, areal kosong akan ditanami, Evaluasi jalur pipa pipa yang ilegal, Komersialisasi yang merusak alam harus dihentikan. Tidak boleh pengambilan air menggunakan mesin, harus sama antara izin yang diberikan dengan realisasi di lapangan dan seluruh akses jalan akan diperbaiki Provinsi.
Bupati Dian berharap, dengan sinergi dan kolaborasi antara Pemkab Kuningan, Pemprov Jabar, TNGC, dan kementerian terkait, persoalan tata kelola air yang sudah berlangsung puluhan tahun ini dapat segera terselesaikan.
“Mudah-mudahan dengan arahan Pak Gubernur, persoalan ini bisa segera terurai dan membawa manfaat bagi masyarakat,” ungkapnya.
Senada, Direktur PAM Tirta Kamuning Kuningan, Dr. Ukas Suharfaputra, menambahkan bahwa Gubernur Jawa Barat mengarahkan agar penertiban dan penataan kelola air dilakukan secara kolaboratif lintas pihak, melibatkan TNGC, Pemda, dan instansi terkait lainnya.
“Letak persoalan sebenarnya adalah kekurangan debit air di masyarakat karena distribusi pemanfaatannya tidak sesuai koridor 50:30:20. Penyebab utamanya adalah adanya sambungan-sambungan ilegal yang belum ditertibkan,” kata Ukas.
Ia menyebutkan, dari sekitar 58 pemanfaat air di kawasan tersebut, hampir 90 persen belum memiliki izin resmi. Hanya sebagian kecil yang telah berizin.
“Kami dan Pemda siap mendukung BTNGC untuk melakukan penertiban. Selain itu, Kabupaten Cirebon dan Kota Cirebon juga menyatakan keinginan untuk segera berkoordinasi agar pemanfaatan air mereka masuk dalam skema perizinan resmi,” tambahnya. (eki)











