Bismillah
Delapan Orang Hakim Yang Mulia di Sidang PHPU MK 2024 Tercatat dalam Lembaran Sejarah Bangsa Indonesia
KUNINGAN (MASS) – BAHWA di pasal 45 Undang Undang Mahkamah Konstitusi (MK) Ayat 8 dikatakan: Jika dalam hal suara terbanyak tidak bisa diambil keputusan, misalnya suara hakim 4 orang mengabulkan permohonan Tim Hukum 01 dan 03, kemudian 4 orang hakim lainnya menolak permohonan Tim hukum 01 dan 03, maka dimana adanya suara ketua sidang pleno, disitulah keputusan MK!
Itu artinya ketika kemudian suara ketua sidang pleno disaat itu ada di posisi suara mengabulkan, dus itu artinya suara ketua sidang pleno adalah keputusannya mengabulkan dan itulah keputusan sidang pleno MK!
Begitu pula sebaliknya, jika kemudian ketua sidang pleno ikut dalam suara menolak permohonan tim hukum 01 dan 03, maka sidang Mahkamah Konstitusi (MK) dimaksud diputuskan menolak permohonan! Meskipun dalam poling suara dinyatakan imbang antara menolak dan mengabulkan sama empat banding empat!
Oleh sebab itu, tidak ada ceritanya sidang MK Deadlock!
Kenapa hanya 8 orang hakim? Karena memang satu hakim sebagaimana diketahui publik tidak diikutsertakan dalam sidang pleno MK dimaksud tersebut di atas.
Oleh sebab hanya 8 hakim dalam sidang pleno dimaksud. Kemungkinan lain bisa terjadi 5 : 3 – 6 : 2 atau 7:1, baik itu menolak ataupun menerima, konteksnya suara terbanyak dari 8 hakim itu ada di “Mengabulkan atau Menolak”
Itulah yang akan terjadi pada tanggal 22/4/2024 diputuskan Sidang PHPU di Mahkakamah Konstitusi Republik Indonesia!
Cukup oleh 8 orang hakim yang mulia di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI), masa depan bangsa Indonesia DIPERTARUHKAN!
Hadanallahu Waiyyakum Ajma’in
Dadang Hermawan
*) Peserta Diklat Sengketa Pemilu di Mahkamah Konstitusi Tahun 2014
# Kuningan,
19 – 4 – 2024