Connect with us

Hi, what are you looking for?

Kuningan Mass

Politics

Dede Sembada: Pak Acep Bisa Maju Lagi

KUNINGAN (MASS) – Pernyataan Ketua DPD PKS Kuningan, H Agus Budiman, soal tidak bisanya H Acep Purnama mencalonkan kembali, mendapat respon dari Ketua Fraksi PDIP, Dede Sembada. Ia meminta semua pihak untuk bersandar pada aturan.

“Dalam penyelenggaraan pemerintahan, tentu harus berkoridor pada aturan. Nah yang menyangkut periode masa jabatan itu ada Peraturan KPU No 9 tahun 2016 tentang perubahan ketiga atas PKPU 9/2015 (tentang pilkada, red),” sebutnya, Selasa (24/12/2019).

Pada pasal 4 huruf M angka 1 peraturan tersebut, imbuh Dede, dijelaskan periodisasi masa jabatan seorang kepala daerah. Paling lama 5 tahun, atau paling singkat 2,5 tahun. Itulah menurut dia, ketentuan normatifnya.

“Bupati Acep itu dilantik 14 Juni 2016 sewaktu menggantikan almh bu Utje. Kemudian di periode kedua pak Acep dilantik 4 Desember 2018. Berarti kurang belasan hari, kalau melihat dari sisi itu (2,5 tahun, red). Dan dulu, pasangan bu Utje-pak Acep dilantik 4 Desember 2013 sehingga pas 5 tahun,” terang dia.

Kendati dibolehkan mencalonkan lagi, kata Desem, semuanya dikembalikan kepada orangnya untuk menggunakan haknya atau tidak.

“Adapun yang berkaitan dengan, apakah pak Acep (bupati, red) mau menggunakan haknya atau tidak, ya tergantung beliau. Kan sekarang gak jelas juga mau maju lagi atau tidak,” kata Desem, sapaan populernya.

Selain itu, sambung mantan wabup sekaligus mantan plt bupati tersebut, diinternal PDIP pun kewenangan untuk mengeluarkan rekomendasi berada ditangan DPP. “Jadi, hendaknya tidak dijadikan polemik,” pinta Desem.

Semestinya, tambah politisi asal Ciawigebang itu, yang menjelaskan masalah ini adalah komisioner KPU. Sebab sesuai normative ada Peraturan KPU yang dibuat sendiri oleh lembaga tersebut.

“Tapi karena ini menyangkut kader PDIP, saya sebagai ketua Fraksi PDIP harus bisa meluruskan,” pungkasnya. (deden)

Advertisement

Berita Terbaru

Advertisement
Advertisement

You May Also Like

Advertisement