KUNINGAN (MASS) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI melakukan kunjungan ke Kabupaten Kuningan pada Selasa (29/7/2025) dalam rangka Roadshow 2025, salah satu kegiatan sosialisasi antikorupsi.
Roadshow kali ini mengusung tema “Jelajah Negeri Bangun Antikorupsi”, bertujuan untuk mengedukasi dan mensosialisasikan nilai-nilai antikorupsi kepada masyarakat di berbagai sektor.
Pada kesempatan tersebut Desa Luragungtonggoh, Kecamatan Luragung, menjadi titik ketujuh dari rangkaian kegiatan roadshow KPK. Desa ini juga dikenal sebagai desa percontohan antikorupsi yang digagas oleh KPK, menunjukkan komitmen daerah untuk memberantas korupsi dari tingkat akar rumput.
“Tujuan dilaksanakannya kegiatan ini, selain mensosialisasikan kampanye antikorupsi, kita juga menginternalisasi nilai-nilai tersebut di seluruh pemangku kepentingan, baik pemerintah daerah, kampus, sekolah, maupun masyarakat di Kabupaten Kuningan,” ujar Guntur Kusmeiyano selaku Kepala Sekretariat KPK RI.
KPK juga telah melaksanakan enam kegiatan di hari yang sama, yang mencakup berbagai kegiatan di tingkat pemerintahan, kampus, sekolah, dan masyarakat.
Ia juga mengungkapkan, KPK berfokus pada penyebarluasan materi antikorupsi melalui lebih dari 2.400 pendidik yang telah tersertifikasi. Para pendidik tersebut adalah penyuluh antikorupsi yang dikenal dengan rompi biru, bertugas menyebarkan pesan-pesan antikorupsi ke berbagai wilayah di Indonesia.
Sertifikasi tersebut dilakukan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), untuk memastikan penyuluhan yang dilakukan telah sesuai dengan standar yang ditetapkan.
“Mereka yang melakukan kampanye dan sosialisasi antikorupsi, itu telah tersetandarisasi. Pemberantasan antikorupsi itu rangakain upaya-upaya yang dilakukan KPK dan peran masyarakat,” tambahnya.
Lebih lanjut, berkaitan dengan dana desa, Guntur menegaskan bahwa KPK mengembangkan program Desa Antikorupsi, yang berfokus pada tata kelola perencanaan dan penganggaran di tingkat desa untuk mencegah praktik korupsi.
Ia menjelaskan KPK sesuai UU 30/2002 yang di ubah menjadi UU 19/2019, memberikan kewenangan kepada KPK untuk menangani tindak pidana korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum dan penyelenggara negara, terutama jika menyangkut kerugian negara minimal Rp1 miliar.
“Untuk kerugian negara yang lebih kecil, KPK mengedepankan strategi pendidikan, pencegahan, koordinasi dan supervisi, sesuai kewenangan yang di atur dalam UU,” tuturnya.
KPK berharap kegiatan tersebut dapat mengedukasi lebih banyak masyarakat dan menguatkan partisipasi publik dalam pemberantasan korupsi, membangun kesadaran bahwa pemberantasan korupsi adalah tugas bersama yang melibatkan semua pihak. (didin)