KUNINGAN (MASS) – Kasus curanmor di Kuningan meningkat dalam beberapa minggu terakhir. Berdasarkan data yang diperoleh, tercatat sudah ada 7 kasus curanmor dalam waktu kurang dari sebulan.
Menurut Sandy, Kabupaten Kuningan darurat Keamanan. Meningkatkannya kasus curanmor menimbulkan keresahan pada masyarakat, serta membuat masyarakat was-was dan ketakutan.
Ia mengatakan, jaminan rasa aman dan tenteram sudah diatur dalam Undang-undang Komnas HAM Pasal 30 yang berbunyi “Setiap orang berhak atas rasa aman dan tenteram serta perlindungan terhadap ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu”.
Baca: https://kuninganmass.com/belum-genap-sebulan-6-kasus-curanmor-tercatat/
“Hal ini tentu memerlukan upaya serius untuk mengentaskan aksi ini, karena tentu dengan semakin maraknya kasus tersebut masyarakat akan semakin was-was dan ketakutan jika hal serupa terjadi kepada mereka,” ujarnya, selaku Kabid PA HMI Cabang Kuningan.
Sandy menekankan pentingnya upaya serius dalam mengentaskan kasus curanmor tersebut, demi kenyamanan masyarakat Kabupaten Kuningan.
“Kapolres Kuningan sebagai penjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, di harapkan mampu mengentaskan kasus tersebut dengan menangkap semua pelaku curanmor yang telah meresahkan masyarakat Kuningan akhir-akhir ini,” pungkasnya. (didin)