Connect with us

Hi, what are you looking for?

Jumpa Pers Polres Kuningan

Headline

Dari Perangkat Desa Jadi Pencari Member Judi Online, NS Dibekuk Polisi

KUNINGAN (MASS) – NS alias G bin YT, awalnya adalah perangkat Desa Pakembangan Kecamatan Garawangi yang kini sudah tidak menjabat lagi. Namun kini, akibat judi online, NS kini harus berurusan dengan polisi. NS, dibekuk sebagai pencari member judi online.

Tersangka, menggunakan akun media sosialnya dengan nama samaran Gilang untuk mencari member judi online HALO69. Selain situs tersebut, NS juga diketahui menawarkan judi online melalui situs JURAGAN69.

Kapolres Kuningan AKBP Dhany Aryanda SIK, didampingi Wakapolres Kompol Syamsul Bagja Bakhtiar, Kasat Reskrim AKP M Hafid Firmasyah dan Kasi Humas Ipda Endar Kuswandi, menyampaikan penangkapan tersebut dalam jumpa persnya, Senin (12/9/2022) siang.

“Menurut keterangan pelaku, setiap bulannya dibayar sebesar 3 juta rupiah oleh situs judi online HALO69 tersebut. Selain di situs HALO69, pelaku juga manawarkan judi online di situs JURAGAN69,” ujar Kapolres.

Penangkapan sendiri, berawal dari ditemukannya postingan media sosial oleh unit Tipiter Sat Reskrim Polres Kuningan. Postingan yang dimaksud, adalah kaos tim sepakbola PS Globe Kuningan dan bertuliskan sponsor yang memuat situs judi tersebut, HALO69 dan JURAGAN69.

“Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata pemilik akun tersebut adalah NS alias G Bin YT. Sehingga pihak kami mengamankan pelaku beserta barang bukti,” ujarnya.

Adapun barang bukti yang diamankan kepolisian berupa 11 kaos tim sepak bola PS Globe Kuningan warna hijau bertuliskan situs HALO69, lalu 15 kaos warna kuning bertuliskan situs HALO69 dan JURAGAN69, serta 12 kaos berwarna hitam bertuliskan situs HALO69.

Diamankan juga 2 unit hp, 4 sim card, 1 buah ATM atas nama pelaku dan uang sebesar Rp 1.500.000. Hingga saat ini, Kapolres mengaku pihaknya masih terus melakukan penyelidikan terhadap situs judi online, agar bisa mengetahui lokasi situs tersebut.

“Pelaku telah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentramisikan dan atau dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan perjudian, maka pelaku telah melanggar pasal 27 ayat (2) jo pasal 45 ayat (2) UU RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang ITE, dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara dan denda paling banyak 1 milyar rupiah,” ujar Kapolres di akhir. (eki)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Advertisement

Berita Terbaru

Advertisement
Advertisement

You May Also Like

Headline

KUNINGAN (MASS) – Merebaknya judi online di kalangan masyarakat, membuat banyak pihak resah. Pasalnya, sudah banyak korban judi online, baik itu masyarakat umum, maupun...

Netizen Mass

KUNINGAN (MASS) – “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban) untuk berhala, mengundi nasib dengan anak panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka...

Headline

KUNINGAN (MASS) – Fenomena judi online menjamur signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Pun begitu di Kabupaten Kuningan. Tidak hanya merugikan secara waktu, kecanduan judi...

Anything

KUNINGAN (MASS) – Judi online menjadi masalah yang sangat serius di seluruh Indonesia belakangan ini. Pasalnya, menurut Menkominfo Budi Arie Setiadi, kerugian masyarakat Indonesia...

Netizen Mass

KUNINGAN (MASS) – Sulitnya ekonomi saat ini, banyak orang mengundi keberuntungannya dengan bermain judi, salah satunya judi online (Judol). Dalam diskusi Polemik Trijaya FM,...

Advertisement
Exit mobile version