KUNINGAN (MASS) – Suasana pagi yang tenang mendadak panas di halaman kantor Desa Kalapagunung, Kecamatan Keramatmulya, Selasa (30/9/2025). Sejumlah warga setempat menggeruduk kantor desa untuk mempertanyakan hasil evaluasi kinerja salah satu perangkat desa, yakni Kasi Pemerintahan atau Bihi.
Aksi warga ini menindaklanjuti hasil keputusan musyawarah antara pemerintah desa dengan BPD yang telah dilaksanakan saminggu lalu mengenai kinerja Bihi. Masyarakat menilai Bihi memiliki kinerja yang kurang optimal ditambah terpaut isu dugaan perselingkuhan.
“Kehadiran kami di kantor desa bukan mempermasalahkan dugaan perselingkuhan Bihi dengan perempuan yang sudah bersuami. Kami lebih pokus pada kinerjanya, karena sudah banyak keluhan dari warga,” ujar salah satun warga, Dani Sutandi.
Dani mengungkapkan beberapa keluhan warga mengenai kinerja Bihi, diantaranya mengenai kehadiran kerja, penggunaan fasilitas mobil desa yang terkesan dipersulit, serta perijinan acara keramaian seperti hajatan yang terdapat pungli.
“Warga yang ingin menggunakan fasilitas mobil desa sering terkesan dipersulit padahal itu untuk kepentingan warga desa. Pengurusan izin keramaian suka mengenakan sejumlah nominal uang, tapi terkadang warga mengurus izin sendiri ke polsek,” tuturnya.
Menurutnya, keluhan warga tersebut terjadi sudah lama dan hari ini menjadi puncaknya hingga terjadi aksi. Warga juga meminta Bihi di copot dari jabatannya.
“Rencana awal hanya perwakilan dari warga yang ingin menanyakan proses evaluasi, tapi warga mengetahui dan dengan sadar datang ke kantor desa, warga menuntut Bihi untuk di copot dari jabatannya,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menyampaikan aksi tersebut turut dihadiri oleh sejumlah pihak, seperti Camat setempat, Pemdes, Kapolsek, Babinsa, dan BPD. Namun, pada aksi tersebut Bihi tidak hadir.
“Tadi Jawab dari Pemdes dan Pak Camat pilihannya antara mengundurkan diri atau diberhentikan,” kata Dani.
Namun, Dani menjelaskan proses pemberhentian tersebut menunggu SK Pj Kepala Desa keluar, karena mengenai pemberhentian perangkat desa berada di Kades ataupun Pj Kades.
“Proses pemberhentian menunggu Pj Kades yang sampai saat ini SK-nya belum terbit. Karena pengangkatan dan memberhentikan perangkat desa otoritasnya ada pada Kades atau Pj Kades, pungkasnya.
Sementara itu, Ulis Setempat, Upay Supardi SE I, saat dikonfirmasi belum memberikan jawaban. (didin)Â
