KUNINGAN (MASS)- Banyak pelaku usaha yang melangar PPKM Darurat Jawa Bali membuat uang denda dan biaya yang masuk ke kas negara cukup besar.
Menurut Kajari Kuningan L Tedjo Sunarno melalui Kasi Pidum Kejari Kuningan Agung Hari Indra Yudatama SH MH menyebutkan hingga tanggal 15 Juli uang yang terkumpul Rp66.810.000
“Denda dan biaya perkara hasil eksekusi putusan sidang Tipiring sebesar Rp66.810.000 dari 25 pelanggar yang telah disidangkan dalam pelaksanaan giat Yustisi PPKM darurat Jawa Bali,” sebut Agung, Kamis (15/7/2021).
Dari informasi yang kuninganmass.com peroleh uang masuk itu ada sanksi denda administrasi dan denda tipiring dari Rp300 ribu hingga Rp5 juta.
Seperti di ketahui ada pelaku usaha yang terkena denda Rp5 juta yakni Toko Macan, Konter Ponsel Olivia, Pabrik Boneka, Ramen Saga.
Kemudian, yang denda Rp3,5 juta yakni Toko Emas Sinar Abadi. Sedangkan yang Rp3 juta Toko Star dan Ali Action.
Khusus untuk Ali Action yang jenis pelanggarannya sama dengan Ramen Saga yakni makan di tempat. Namun, dendanya berbeda Rp2 juta. Hal ini menjadi perbincangan banyak orang.
Sementara itu, yang Rp2,5 juta adalah penyelenggara komunitas burung merpati, RM Saung Biru, Toko Sembilan Mabel, Toko Silver, Toko Sembilan Sendal dan Pakaian.
Selanjutnya, yang Rp1 juta ada dua yakni Toko Perak Sinar Cantik, Toko Prapatan. Lalu, Rp500 ribu warung kopi Palutungan, Toko Mas Gajah.
Untuk Toko Selekta didenda Rp250 ribu dan untuk sanksi denda Rp600 ribu untuk dua pelaku yakni RM Ulah Lali dan Indah Grosir. Selain itu itu juga ada yang pelanggar yang belum mengikuti sidang karena sakit (dalam laporan tertanggal 12 Juli). (agus)
rizal
16 Juli 2021 at 08:44
itu uang dendanya kemanain yah?
Sayid
16 Juli 2021 at 20:21
Masuk ke Kas Negara karena uang itu adalah PNBP (pendapatan negara bukan pajak)