KUNINGAN (Mass) – Total anggaran program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) kepada Pemkab Kuningan mencapai Rp7,6 miliar lebih. Angka miliaran itu diberikan cuma-cuma kepada warga dengan kategori berpenghasilan rendah, yang tersebar di tiga kecamatan sewilayah Kuningan.
“Total bantuan sebanyak Rp7.684.400.000 direalisasikan untuk tiga kecamatan yakni Cibeureum, Cibingbin dan Maleber. Masing-masing warga mendapat bantuan kategori rumah rusak sedang sebesar Rp10 Juta, dan rusak berat sebesar Rp15 Juta,” sebut Bupati Kuningan H Acep Purnama SH MH saat memberikan keterangan persnya kepada sejumlah awak media, Rabu (9/11).
Pelaksanaan bantuan di Tahun 2016 ini lanjut Bupati Acep, diharapkan semua pihak terkait dapat berperan aktif dalam kegiatan fasilitasi, koordinasi, dukungan operasionalisasi, dan pengawasan menurut tugas dan fungsinya masing-masing.
“Adapun bagi calon penerima bantuan stimulan perumahan swadaya ini, diharapkan dapat melaksanakan kegiatan ini sebagai sebuah amanah yang didasari oleh rasa tanggung jawab. Karena dari 5.000 unit yang diusulkan Tahun 2016, hanya ada 559 calon penerima bantuan sebagai orang-orang terpilih dari kementerian PUPR,” katanya.
Sementara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Rumah Swadaya Sumarno selaku perwakilan dari Kementerian PUPR menuturkan, total dana yang dikucurkan untuk realisasi program BSPS di dua desa di Kecamatan Cibeureum kali ini sebesar Rp2,2 miliar. Semoga, bantuan ini dapat dimanfaatkan dengan baik dengan bantuan partisipasi aktif masyarakat sekitar memberikan bantuan secara swadaya, dapat mewujudkan pembangunan rumah warga yang sehat dan layak huni.
“Melalui program ini diharapkan dapat menumbuhkan kembali budaya gotong royong di masyarakat, sehingga dengan bantuan yang ada bisa mewujudkan rumah yang sehat dan layak huni. Minimalnya tercapai kategori rumah sehat yaitu memiliki lantai ubin, dinding tembok dan atap dilengkapi MCK yang baik,” terangnya.
Dikatakan, penyaluran bantuan Stimulan dilakukan dalam bentuk rekening tabungan. Penerima bantuan tidak bisa seenaknya mencairkan dana tersebut, karena harus melibatkan toko material yang akan memasok bahan-bahan yang dibutuhkan dan harus ada kepastian bahan material telah dikirim ke penerima bantuan.
“Pihak bank akan menransfer dana kepada toko material tersebut setelah ada kepastian material sudah diterima penerima bantuan. Hal ini untuk memastikan bahwa bantuan tersebut benar-benar digunakan sesuai peruntukkannya mewujudkan rumah layak huni dan sehat, bukan untuk makan atau malah membeli barang lain,” pungkasnya. (andri)