KUNINGAN (MASS) – Laporan awal dana kampanye (LADK) para pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kuningan ternyata sedikit sekali, terutama jika dibandingkan harta kekayaan masing-masing calon.
Kisaran dana awal kampanye baik pasangan Dian-Tuti (Dirahmati), Ridho-Kamdan (Ridhokan), maupun Yanuar-Udin (Yadin) mulai dari Rp 900 ribu sampai Rp 10 juta saja.
Penerimaan laporan dana awal kampanye yang diterbitkan KPU Kuningan, tercatat pasangan calon nomor urut 1, Dirahmati saldo awalnya Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah).
Saldo dana tersebut, merupakan dari pasangan calon nomor urut 1, baik calon Bupati maupun Wakil Bupati Kuningan.
Kemudian, laporan awal dana kampanye nomor urut 2, Ridhokan, ternyata paling besar diantara lainnya. Totalnya yakni Rp 10.000.000,- (Sepuluh juta rupiah).
Seperti sebelumnya, kas awal tersebut merupakan sumbangan dari kedua pasangan, calon Bupati dan Wakil Bupati.
Terakhir, laporan dana awal kampanye nomor urut 3, Yadin, terbilang paling kecil diantara ketiga pasangan calon yang berkontestasi di Pilkada.
Total kas awal dari kedua pasangan calon tersebut hanya Rp 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) saja.
Kas keuangan kampanye ini, hitungannya masih awal dan berpotensi bertambah. Belum tercatat ada sumbangan dari partai politik, perorangan ataupun badan swasta lainnya
Para pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati sendiri, masih bisa menerima sumbangan keuangan dari berbagai pihak. Selain uang, bisa juga menerima sumbangan berupa barang atau hasil buatan peraga kampanye.
“Namanya juga awal, ketika masih segitu, nanti ketika di perjalanan setelah, RKDK (Rekening khusus dana kampanye) harus masuk ke rekening,” ujar Kadiv Hukum Komisioner KPU Kuningan, Aan Nasrudin.
Dikatakan, ada batasan maksimal dana kampanye yang bisa digunakan para calon Bupati-Wakil Bupati Kuningan. Batasnya adalah sekitar Rp 55,5 Milyar.
Dana tersebut, digunakan untuk kampanye para calon mulai dari APK, Tatap Muka sampai Rapat Umum. (eki)