Connect with us

Hi, what are you looking for?

Dok. Istimewa: Limbah rumah tangga

Netizen Mass

Dampak Pencemaran Lingkungan Analisa Limbah Rumah Tangga

KUNINGAN (MASS) – Limbah rumah tangga dapat menyebabkan pencemaran lingkungan seperti penurunan kualitas air, yang berdampak pada kesehatan makhluk hidup dan lingkungan. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 81 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Rumah Tangga menjelaskan hal ini.

Masyarakat menghadapi beberapa hambatan dalam mengelola sampah rumah tangga, termasuk kurangnya kepedulian terhadap lingkungan rumah tangga, kurangnya tempat pembungan sampah, dan kurangnya ketegasan dalam penegakan hukum terhadap pelanggar. Perencanaan dan pengelolaan sampah rumah tangga termasuk daur ulang, pembakaran, pemisahan, pengomposan, dan pembusukan.

Berdasarkan hubungannya dengan kebersihan, kesehatan, kenyamanan, dan keindahan (estetika), kehadiran sampah merupakan salah satu masalah yang dihadapi oleh masyarakat. Pencemaran seperti tumpukan sampah yang mengganggu kesehatan dan keindahan lingkungan termasuk dalam kategori degradasi lingkungan yang bersifat sosial (Bintarto, 1997:57).

Orang-orang sekarang tidak terlalu peduli dengan lingkungan mereka, dan banyak yang tidak tahu bagaimana menjaga kebersihan, sehingga dengan mudah membuat limbah yang sangat berbahaya bagi lingkungan. Seperti halnya tindakan sehari-hari yang kita anggap sepele, seperti mandi dan mencuci, menghasilkan sisa buangan ternyata dapat berbahaya bagi manusia dan lingkungan, khususnya lingkungan laut.

Limbah limbah rumah tangga adalah yang paling berbahaya dari semua tindakan manusia (Hasibuan, 2016). Karena konsumsi limbah dari kegiatan yang dilakukan setiap waktu atau setiap hari, manusia selalu menghasilkan limbah (Sunarsi, 2014). Aktifitas manusia di lingkungan masyarakat memengaruhi volume limbah yang besar dan peningkatan limbah yang dihasilkan setiap tahun (Yusuf, 2008).

Advertisement. Scroll to continue reading.

Dalam kaitannya dengan kebersihan, kesehatan, dan kenyamanan, serta keindahan lingkungan estetika, keberadaan sampah di masyarakat merupakan masalah yang dihadapi manusia (Hasibuan, 2016). Sampah adalah masalah besar bagi pleh Indonesia. Sampah organik terus meningkat. Sekitar setengah kilogram sampah organik dihasilkan oleh setiap orang setiap hari. Produksi sampah organic setiap tahun mencapai 110.000 ton, atau 40.150 juta ton, jika jumlah penduduk Indonesia adalah 220 juta (Sofian, 2006).

Untuk membantu pemerintah menangani masalah lingkungan hidup, partisipasi masyarakat, khususnya rumah tangga, dalam pengelolaan limbah rumah tangga sangat penting. Kurangnya partisipasi lingkungan rumah tangga dalam pengelolaan limbah rumah tangga merupakan kendala terbesar. Pemerintah harus memiliki aturan yang jelas dan tegas tentang lingkungan hidup dan mensosialisasikan mereka kepada masyarakat. Karena itu, pemerintah harus memperhatikan dampak limbah rumah tangga terhadap lingkungan hidup.

Berdasarkan uraian tersebut, masalah berikut dapat dirumuskan:

1. Bagaimana limbah rumah tangga mempengaruhi lingkungan hidup?

2. Bagaimana pengaruh limbah rumah tangga terhadap peraturan lingkungan hidup dievaluasi?

Advertisement. Scroll to continue reading.

3. Apa saja kendala yang dihadapi dalam mengelola limbah rumah tangga untuk mengurangi pencemaran lingkungan hidup?

4. Bagaimana pencemaran dapat dicegah?

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dampak limbah rumah tangga terhadap lingkungan hidup,menganalisis dampak limbah rumah tangga terhadap peraturan lingkungan, mengidentifikasi tantangan dalam mengelola limbah rumah tangga untuk mencegah pencemaran lingkungan hidup, dan mengetahui cara mencegah pencemaran lingkungan hidup.

Hasil penelitian ini diharapkan dapat berfungsi sebagai pedoman bagi masyarakat, pemerintah, dan pihak terkait untuk mengurangi dampak limbah dan menjaga lingkungan.

Penelitian ini melakukan penelitian literatur dengan pendekatan deskriptif. Pustaka yang dikaji dalam penelitian ini sebagian besar berasal dari peraturan pemerintah atau perundang-undangan, dan beberapa sumbernya berasal dari buku atau peneliti.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Dampak Limbah Rumah Tangga Menurut Pasal 1 angka (20) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, limbah adalah sisa dari suatu usaha dan/atau kegiatan, dan limbah rumah tangga adalah limbah yang dihasilkan dari satu atau lebih rumah. Namun, menurut Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012, limbah rumah tangga adalah limbah yang berasal dari kegiatan sehari-hari dalam rumah tangga, yang tidak termasuk tinja dan sampah spesifik.

Adapun sumber limbah rumah tangga sebagai berikut:

A. Limbah Organik

Limbah organik terdiri dari limbah makhluk hidup, seperti kotoran hewan dan manusia, serta air seni (urine), yang mengandung nitrogen dan fosfor. Kertas, kardus, karton, air cucian, minyak goreng bekas, sisa makanan, dan lainnya.jenis limbah mengandung racun, yang paling berbahaya adalah sisa obat, baterai bekas, dan air aki. Ada juga limbah rumah tangga yang mengandung bakteri, jamur, dan virus, seperti sisa air cucian. Namun, ada beberapa orang yang mendefinisikan limbah organik secara teknis sebagai limbah yang hanya berasal dari mahluk hidup (alami) dan mudah busuk. Ini termasuk bahan organik alami yang sulit terurai atau membusuk, seperti kertas, dan bahan organik sintetik (buatan) yang sulit terurai atau membusuk. 

B. Limbah Anorganik:

Advertisement. Scroll to continue reading.

Limbah anorganik adalah jenis limbah yang tidak mengandung karbon, seperti logam (seperti aluminium dari kaleng bekas atau peralatan rumah tangga), kaca, dan pupuk organik. Mikroorganisme pengurai dapat membantu limbah anorganik terurai secara alami.

Ada enam kelompok limbah padat, atau sampah, menurut terminologi teknis:

1. Sampah organik mudah busuk (garbage) adalah limbah padat semi basah yang terbuat dari bahan organik yang mudah busuk.

2. Sampah anorganik dan organik tak membusuk (rubbish) adalah limbah padat anorganik atau organik yang cukup kering yang sulit dibusukan oleh mikroorganisme, seperti kertas, plastik, kaca, dan logam.

3. Abu (ashes) adalah limbah padat yang terbuat dari abu, biasanya dihasilkan dari pembakaran.

Advertisement. Scroll to continue reading.

4. Sampah bangkai binatang (bead animal waste), yaitu semua limbah yang berasal dari bangkai binatang.

 5. Sampai sapuan (street sweeping), yaitu limbah padat yang dihasilkan dari sapuan jalanan yang terdiri dari berbagai jenis sampah yang tersebar di jalanan.

6. Sampah industri, yaitu limbah padat yang berasal dari industri.

Bagaimana Limbah Rumah Tangga Mempengaruhi Pencemaran Lingkungan Hidup

Limbah rumah tangga dapat mempengaruhi kualitas air, mencemari air, seperti air bekas mandi dan cucian. Air yang tercemar tidak dapat digunakan lagi untuk kebutuhan rumah tangga. Jika air tersebut kemudian tidak dapat digunakan lagi sebagai penunjang kehidupan manusia, hal itu akan menimbulkan dampak sosial yang signifikan dan akan memakan waktu yang lama untuk memulihkannya, meskipun jumlah air yang dibutuhkan rumah tangga sangat besar. Air tidak dapat digunakan untuk keperluan industri jika air tercemar. Jika air tidak dapat digunakan untuk keperluan industri, upaya untuk meningkatkan kualitas hidup manusia tidak akan tercapai. Air telah tercemar, jadi tidak dapat digunakan lagi untuk pertanian atau pengairan persawahan dan kolam.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Sebagai akibat dari pembungan limbah padat organik yang dihasilkan dari aktivitas rumah tangga, limbah padat organik yang dirusak oleh mikroorganisme diuraikan menjadi partikel yang lebih kecil, yang dilepaskan bersamaan dengan gas berbau tidak sedap. Limbah organik yang mengandung protein juga berbau tidak sedap (busuk) karena protein terurai menjadi gugus amino. Salah satu risiko kesehatan yang dapat terjadi adalah diare dan tikus, yang disebabkan oleh virus yang berasal dari sampah yang tidak diurus, dan penyakit kulit seperti kurap dan kuda (Mulia, 2005).

Dampak negatif dari limbah rumah tangga yang masuk ke laut adalah sebagai berikut:

a. Eutrophication

Penyebab terbesar adalah limbah yang dibawa oleh sungai yang bermuara di laut. Bahan kimia yang digunakan sebagai pupuk alam pertanian serta limbah dari manusia dan perternakan adalah salah satu limbah yang paling sering ditemukan. Eutrofikasi terjadi ketika perairan menjadi terlalu subur sehingga terjadi ledakan jumlah alga dan fitoplankton yang saling berebut cahaya untuk fotosintesis. Karena terlalu banyak organisme di tempat tersebut, alga dan fitoplankton di bagian bawah akan mati secara massal, dan sisa respirasi menghasilkan banyak CO2, sehingga kondisi perairan menjadi anoxic dan menyebabkan kematian massal.

b. Peningkatan emisi CO2 akibat dari banyaknya kendaraan

Advertisement. Scroll to continue reading.

Peningkatan kadar keasaman laut akan disebabkan oleh penggunaan listrik yang berlebihan dan buangan industri. Selain berfungsi sebagai penyerap dan penetral CO2 terbesar di Bumi, laut juga menyerap lebih banyak CO2, yang mengakibatkan peningkatan derajat keasaman laut. Peningkatan CO2 di atmosfer pasti akan berdampak negatif pada kesehatan pernapasan manusia. Hal ini mengganggu kemampuan hewan bercangkang seperti karang untuk membentuk cangkang. Hewan-hewan ini akan punah dalam waktu dekat jika hal ini berlangsung secara terus menerus.

c. Plastik

Plastik ini adalah masalah terbesar dan paling mengancam. Karena plastik jarang tampak seperti makanan hewan laut, banyak hewan yang hidup pada atau di laut mengkonsumsi plastik secara salah. Plastik tetap ada di usus karena tidak dapat dicerna.ini, menyumbat saluran pencernaan dan menyebabkan kelaparan atau infeksi. Karena plastik tidak mudah terurai, ia terakumulasi dan akan photodegrade (terurai oleh cahaya) di bawah sinar matahari. Hanya dalam kondisi kering tepi plastik dapat terbentuk. Bahkan jika plastik pecah menjadi potongan-potongan kecil dalam air, polimer tetap ada di tingkat molekuler PE. Plastik dikonsumsi oleh hewan yang lebih besar ketika pertikel mencapai ukuran zooplankton.

Ketika bahan beracun yang digunakan untuk membuat plastik terkena air, mereka dapat terurai dan masuk ke lingkungan. Plastik jauh lebih mematikan di laut daripada di darat karena racun ini menyebar di permukaan laut karena mereka hidrofobik (berkaitan dengan air). Racun plastik diketahui mengganggu sistem endokrin ketika dikonsumsi, serta dapat menekan sistem kekebalan tubuh atau menurunkan tingkat reproduksi. Akibatnya, kontaminant hidrifobik juga dapat terakumulasi pada jarak lemak (Kristanto, 2002).

Analisis Regulasi Lingkungan Hidup

Advertisement. Scroll to continue reading.

Peraturan lingkungan hidup mengatur bagaimana mengelola lingkungan hidup dan melindunginya dari perubahan iklim dan pemanasan global. Jumlah limbah yang tinggi, terutama limbah rumah tangga yang tidak dikelola dengan baik, adalah salah satu faktor yang menyebabkan kualitas lingkungan menurun. Pengelolaan lingkungan, khususnya limbah, membutuhkan aturan yang jelas dan tegas untuk mencegah pelanggaran. Selain aturan yang jelas dan tegas yang memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi setiap orang untuk menjaga lingkungan hidup yang baik dan sehat, pemerintah daerah, dengan otonomi daerah, harus memiliki peran dalam menjaga lingkungan hidup.

Limbah rumah tangga juga berbahaya, seperti plastik dan air cucian yang dibuang ke sungai, tetapi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup hanya mengatur limbah yang dihasilkan dari industri.

Meskipun Undang-Undang tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menetapkan sanksi pidana terhadap pelanggaran lingkungan hidup, pelanggaran lingkungan hidup masih dapat diselesaikan di luar pengadilan dan sanksi administratif tetap berlaku. Hal ini memudahkan pelaku pencemaran lingkungan hidup untuk melakukan pelanggaran karena mereka hanya dapat menerima sanksi administratif atau bahkan penyelesaian sebelum dituntut secara pidana.

Perundang-undangan berikut mengatur lingkungan hidup:

  1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
  2. Peraturan pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 Tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air;
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga;
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun;
  5. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 13 Tahun 2012 Tentang Pedoman Pelaksanaan Reduce, Reuse, dan Recycle Melalui Bank Sampah;

Mempertahankan Limbah Rumah Tangga dari Pencemaran Lingkungan Hidup

Jika sampah tidak diurus dengan baik, itu akan menyebabkan masalah besar. Ini karena pembuangan sampah ke sungai akan mencemari air, mengganggu saluran air, dan mencemari udara, dan pembakaran sampah akan mencemari udara. Selain itu, pengurusan sampah menghadapi masalah eksploitasi lingkungan, terutama di sekitar kota. Karena itu, sebagai alternatif untuk pembuangan sampah, banyak negara besar menggunakan “incineration” atau pembakaran. Sementara itu, proses ini menghadapi masalah karena biaya pembakaran lebih mahal daripada sistem pembuangan akhir yang bersih. Karena mengandung logam berat, penggunaan sampah ini dalam jumlah besar akan menimbulkan masalah (Wardhana, 2001).

Advertisement. Scroll to continue reading.

Sampah adalah bahan yang dibuang atau dibuang dari sumber alam atau manusia yang tidak memiliki nilai ekonomi. Sampah berasal dari rumah, pertanian, perkantoran, perusahaan, rumah sakit, pasar, dan tempat lainnya. Sampah dapat dibagi menjadi dua kategori utama. Yang pertama adalah sampah organik atau sampah basah; ini termasuk sampah dari dapur, restoran, sayuran, rempah-rempah, dan sisa buah yang dapat membusuk secara alami. Yang kedua adalah sampah anorganik atau sampah kering, ini termasuk barang-barang seperti logam, besi, kaleng, plastik, karet, dan botol yang tidak dapat membusuk secara alami. Selain itu, sampah berbahaya seperti baterai, racun nyamuk, dan jarum suntik bekas. Di Indonesia, masalah sampah termasuk peningkatan jumlah sampah yang dihasilkan oleh masyarakat, kurangnya tempat untuk membuang sampah, sarang serangga dan tikus dan tempat sampah menjadi polusi dan pencemaran tanah, air, dan udara, serta tempat hidup kuman yang membahayakan kesehatan.

Beberapa kendala dalam mengelola dan menangani limbah rumah tangga adalah sebagai berikut:

1. Orang-orang di dalam rumah tangga tidak peduli

2. Kurangnya kepedulian masyarakat terhadap kelestarian lingkungan hidup, seperti membuang sampah rumah tangga ke sungai atau tempat lain yang tidak perlu

3. Kurangnya tempat sampah yang disediakan oleh pemerintah

Advertisement. Scroll to continue reading.

4. Kurangnya sosialisasi pemerintah tentang pentingnya pengelolaan limbah, khususnya limbah rumah tanggad

 5. Tidak adanya perencanaan perusahaan tentang kemasa depan.

Metode Pengendalian Limbah Rumah Tangga untuk Mencegah Pencemaran Lingkungan Hidup

Cara terbaik untuk mencegah pencemaran limbah rumah tangga agar tidak merusak lingkungan dan tetap bersih dan terhindar dari penyakit adalah dengan

1. Daur ulang, menjualnya ke pasar loak, atau menggunakan tukang rongsokan yang dapat lewat di depan rumah. Dengan cara ini, sampah atau limbah dapat diubah menjadi barang yang bernilai dan menghasilkan uang. Bisa juga dibeli oleh tukang loak atau pemulung di tetangga kita. Koran, majalah, kertas, dan ban bekas, televisi, radio, dan sepeda yang usang adalah beberapa barang yang dapat dijual.

Advertisement. Scroll to continue reading.

2. Metode pembakaran

adalah metode yang paling sederhana karena tidak membutuhkan usaha yang signifikan. Cara ini dapat dilakukan dengan membakar limbah padat, seperti kertas, dengan minyak tanah dan kemudian menyalakannya.

 Cara membakar ini memiliki banyak keuntungan. Ini mudah dan tidak membutuhkan usaha besar, membutuhkan tempat atau lokasi yang cukup kecil, dan dapat digunakan sebagai sumber energi untuk pembangkit listrik, pencairan logam, dan pembangkit uap air panas.

3. Pengomposan

Adalah proses biokimia yang menghasilkan humas yang bermanfaat untuk memperbaiki struktur tanah dari zat organik dalam limbah yang telah dipecah.

Advertisement. Scroll to continue reading.

4. Pemisahan

Di mana bahan tertentu diambil dan kemudian diproses ulang untuk menghasilkan nilai moneter.

5. Proses pembusukan bahan organik untuk menghasilkan kompos membuang energi organik dalam bentuk panas dan gas. Selain itu, aktivitas mikroorganisme pembusuk menyebabkan polusi udara, tanah, dan air. Pelapisan ion negatif dari pembusukan menyebabkan gas-gas dan senyawa beracun. Ini menyebabkan pencemaran secara kimia.Sistem penampungan tanah kemudian digunakan untuk mengurug tumpukan sampah dengan ketebalan tertentu. Sementara metode ini hanya dapat mengurai bau 40%, itu masih merupakan yang terbaik (Sastrawijaya, 2000). Mengingat bau adalah gas ringan yang segera memenuhi ruangan, masalah ini tidak akan pernah tuntas.

Limbah rumah tangga yang dibuang secara sembarangan akan menurunkan kualitas air dan tidak dapat dipergunakan lagi, dengan konsekuensi lain seperti pembuangan limbah sampai ke air laut, yang mengancam kehidupan air laut, Diperlukan penegakan hukum terhadap pelaku pencemaran lingkungan hidup dan sanksi yang tegas terhadap mereka yang melakukan pencemaran, dan limbah rumah tangga harus dilayani dengan baik.

Pemerintah harus bertanggung jawab atas limbah rumah tangga sebagai salah satu sumber pencemaran lingkungan. Masyarakat harus sadar akan pentingnya menjaga lingkungan.

Advertisement. Scroll to continue reading.

DAFTAR PUSTAKA

Bintarto, R. (1997). Pengantar Geografi Kota ditulis oleh Hasibuan di Yogyakarta pada musim semi 2016. Analisis Efek Limbah Rumah Tangga dan Sampah Terhadap Pencemaran Lingkungan Hidup. Jurnal Ilmiah Advokasi, 4 (1).

Philip Kristanto (2002). Ekologi Industri, diterbitkan oleh Andi Mulia, R.M. pada tahun 2005. Notoatmodjo, S. (2007). Kesehatan Masyarakat Ilmu dan Seni. Jakarta: Rineka Cipta. Metodologi Penelitian Kesehatan, diterbitkan oleh Rineka Cipta di Jakarta.

Peraturan Pemerintah Tahun 2001 Nomor 82 Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengendalian Kualitas Air dan Pencemaran Air; Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sejenis Sampah Rumah Tangga; dan Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 13 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun. Panduan untuk Mengurangi, Mengubah, dan Membuang Sampah melalui Bank Sampah

Penulis : Yadi Suryadi & Tri Kusumastuti Setyaningtyas dkk

Advertisement. Scroll to continue reading.
Advertisement mgid.com, 597873, DIRECT, d4c29acad76ce94f

Berita Terbaru

Advertisement
Advertisement

You May Also Like

Education

KUNINGAN (MASS) – Setelah puluhan tahun menantikan, warga Desa Cipakem Kecamatan Maleber dan Desa Cipedes Kecamatan Ciniru, Kabupaten Kuningan akhirnya akan memiliki jembatan gantung...

Government

KUNINGAN (MASS) – Meski status ASN-nya tidak sampai 5 tahun lagi, hanya sekitar 2 tahun saja, Beni Prihayatno, S Sos M.Si. resmi terpilih sebagai...

Incident

KUNINGAN (MASS) – Seorang karyawan PT. Bintang Indokarya Gemilang berinisial WL (21) menjadi korban begal di kawasan Jembatan Leuwi Asem Desa Bantarpanjang Kecamatan Cibingbin....

Anything

KUNINGAN (MASS) – Muhammad Shodiq dikabarkan hilang setelah dua hari tidak pulang ke rumah. Diketahui, ia adalah warga Dusun Cimahi, RT 6/3, Desa Karangbaru,...

Education

KUNINGAN (MASS) – Para pendidik perwakilan dari organisasi Ikatan Guru RA (IGRA), Ikatan Guru TK Indonesia (IGTKI) dan Himpunan Pandidik PAUD Indonesia (HIMPAUDI) Kabupaten...

Technology

KUNINGAN (MASS) – Tim Program Pengabdian Masyarakat (PKM) IPB University baru saja melaksanakan kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat bertajuk “Dosplukam IPB University 2025” di Desa...

Education

KUNINGAN (MASS) – Universitas Islam Al-Ihya (UNISA) Kuningan terus berkomitmen menjadi perguruan tinggi yang mengembangkan nilai-nilai Islam di Kabupaten Kuningan. Komitmen tersebut dibuktikan dengan...

Netizen Mass

KUNINGAN (MASS) – Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun...

Politics

KUNINGAN (MASS) – Polemik pengadaan mobil dinas untuk pimpinan DPRD Kabupaten Kuningan kembali memanas setelah pernyataan terbaru dari Pimpinan Dewan dan pihak Eksekutif yang...

Inspiration

KUNINGAN (MASS) – Meski sudah tidak lagi menjadi pelatih resmi Pesik Kuningan, nama Satria Nurzaman tetap harum di kalangan pecinta sepak bola Kabupaten Kuningan....

Government

KUNINGAN (MASS) – Ratusan warga Kuningan memadati Gor Ewangga Kuningan pada Rabu (16/4/2025) pagi untuk mengikuti acara Job Fair Bursa Talent 2025, yang juga...

Government

KUNINGAN (MASS) – Pelayanan publik yang baik merupakan aktivitas yang mewujudkan peningkatan kualitas kehidupan masyarakat. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Pelayanan publik adalah...

Headline

KUNINGAN (MASS) – Akses jalan menuju sejumlah objek wisata di wilayah Botanika – Ciremai land dan sekitarnya, menjadi sorotan setelah sempat ditutup sementara oleh...

Headline

KUNINGAN (MASS) – Polemik blokade sementara jalur yang menghubungkan Desa Cisantana ke Desa Babakanmulya hingga Desa Puncak Kecamatan Cigugur, terus bergulir. Klaim awal jalan...

Headline

KUNINGAN (MASS) – Salah satu tokoh Desa Cisantana Kecamatan Cigugur yang mengaku dikuasakan penyelesaian tanah, H Abidin SE, menyerang pernyataan Kabid Asset BPKAD Jhon...

Economics

KUNINGAN (MASS) – Harga cabe jablay meroket tajam di pasaran, Senin (15/4/2025) ini. Harga perkilonya, bahkan mencapai Rp 120ribu. Selain jenis Jablay, harga cabai...

Government

KUNINGAN (MASS) – Sempat memblokade jalan menuju kawasan wisata Botanika – Ciremai Land dan sekitarnya, serta klaim bahwa jalan tersebut berdiri di atas tanah...

Anything

KUNINGAN (MASS) – Perusahaan Listrik Negara (PLN) Unit Layanan Pelanggan (ULP) Kuningan kembali berencana melakukan pemadaman listrik. PLN ULP Kuningan sendiri menjadwalkan pemadaman listrik...

Anything

KUNINGAN (MASS) – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) adalah organisasi mahasiswa yang berlandaskan nilai-nilai Islam. Sebagai organisasi yang berazaskan Islam, HMI memiliki nilai-nilai spiritual yang...

Anything

KUNINGAN (MASS) – Perusahaan Listrik Negara (PLN) Unit Layanan Pelanggan (ULP) Kuningan kembali merencanakan pemadaman listrik. Informasi pemadaman listrik yang akan dilakukan pada Sabtu...

Health

KUNINGAN (MASS) – Di hari ke-5 bakti sosial Ikatan Mahasiswa Kuningan wilayah Cirebon (IMK Wil.Cirebon) mengadakan kegiatan pemeriksaan kesehatan gratis bagai masyarakat Desa Gewok...

Government

KUNINGAN (MASS) – Kapolres Kuningan AKBP M. Ali Akbar bersama istri melakukan kunjungan silaturahmi ke kediaman anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Hj Ika Siti...

Incident

KUNINGAN (MASS) – Seorang anak usia 8 tahun, di Desa Muncangela Kecamatan Cipicung jadi korban tabrak lari pada Kamis (10/4/2025) kemarin sekitar pukul 10.00...

Sport

KUNINGAN (MASS) – Suasana meriah nampak mewarnai babak final Turnamen Futsal Fajar Mandiri Cup ke-2 yang digelar di Gedung Olahraga Desa Cijagamulya Kecamatan Ciawigebang....

Education

KUNINGAN (MASS) – Civitas akademika Universitas Islam Al-Ihya (UNISA) Kuningan menggelar acara Silaturahmi dan Halal Bihalal Idul Fitri 1446 H di Aula Kampus 1...

Economics

KUNINGAN (MASS) – Harga kebutuhan bahan pokok di pasaran terpantau terus melandai pasca momentum Lebaran, termasuk hari ini, Kamis (10/4/2025). Dari pendataan harga teranyar,...

Advertisement
Exit mobile version