KUNINGAN (MASS) – Pada hari ini, Selasa (26/9/2023), petugas Damkar berjibaku seharian melawan si jago merah. Pasalnya, sebanyak 6 lahan di Kuningan mengalami kebakaran. Diduga, diantaranya disengaja oleh oknum tak bertanggungjawab.
Lima kebakaran lahan tersebut terjadi di beberapa lokasi berbeda. Antara lain di Desa Gereba dengan 2 kejadian, Cigugur, Kasturi, dan Karangkamulyan. Bahkan menyusul sampai tengah malam ada kebakaran di Desa Cimulya.
Dalam laporan damkar, kebakaran lahan-lahan kebanyakan disebabkan oleh orang-orang yang sengaja membakar ilalang atau dedaunan kering kamudian ditinggalkan. Akibatnya, api merembet ke dedaunan sekitarnya.
Akibat kejadian tersebut, Kepala UPT Damkar Satpol PP Kabupaten Kuningan, M. Khadafi Mufti, mendorong kepolisian agar menyelidiki dan menangkap para pelaku pembakaran lahan tersebut.
“Kami mendorong upaya pihak berwajib untuk melakukan penyelidikan agar hal serupa tidak terjadi lagi,” kata Khadafi dalam laporan giat damkar.
Menurutnya, kebakaran lahan seperti ini ditakutkan akan merembet ke pemukiman. “Apabila tidak dipadamkan, kebakaran lahan dapat merembet ke pemukiman penduduk,” lanjutnya.
Selain itu, ia juga mengimbau agar dilakukan patroli di setiap area lahan kering untuk antisipasi kebakaran lahan yang diduga ada unsur kesengajaan.
“Kemudian kami memberikan masukan untuk dilakukan patroli di sekitar area lokasi lahan (kering) untuk menjaga kemungkinan kebakaran,” tulis laporan tersebut.
“Kejadian kebakaran ini patut diduga ada unsur kesengajaan pembakaran lahan oleh pihak yang tidak bertanggungjawab,” pungkasnya.
Sebagai informasi, pelaku pembakaran lahan secara sengaja dapat dipidana dengan kurungan penjara minimal 3 tahun dan denda paling sedikit 3 milyar rupiah.
Peraturan tersebut tertuang dalam UU No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 108 yang berbunyi: “Setiap orang yang melakukan pembakaran lahan, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). (hafidz)