KUNINGAN (MASS) – Dari catatan UPT Pemadam Kebakaran (Damkar) Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kuningan, lahan pacuan kuda di Jalan Baru Soekarno-Hatta, Kelurahan Winduherang, mengalami kebakaran berulang dalam waktu dekat.
Setidaknya, dalam jangka waktu satu bulan saja, periode 7 Agustus 2024 – 7 September 2024, sudah mengalami 3 kali kebakaran di lahan tersebut.
Insiden rata-rata terjadi lewat waktu maghrib. Ketiga insiden kebakaran lahan yang membuat panik warga setempat itu, diduga ada yang sengaja menyalakan api.
Kebakaran pertama yang terhitung dalam waktu sebulan, adalah Rabu (7/8/2024) sekitar pukul 18.25 WIB. Area yang terbakar sekitar 200 m² di lahan yang ditumbuhi alang-alang dan pohon bambu.
Insiden kedua terjadi pada akhir bulan Agustus, tepatnya Kamis (29/8/2024) sekitar pukul 19.10 WIB malam. Lahan yang terbakar sekitar 100 m² di area yang ditumbuhi alang-alang dan tumpukan tunggul bambu.
Dan terakhir, kebakaran kembali terjadi pada Jumat (6/9/2024) kemarin sekitar pukul 19.25 WIB malam. Kebakaran teranyar dampaknya cukup luas.
Baca: https://kuninganmass.com/lagi-lagi-lahan-pacuan-kuda-di-jalan-baru-kebakaran-diduga-sengaja/
Area yang terbakar sekitar 3000 m² tersebar di 4 titik api. Kasusnya serupa, kebakaran terjadi di area yang banyak alang-alang dan tumpukan tunggul bambu.
Jika memang kebakaran ini akibat dari aktivitas yang sengaja dan berulang, siapapun dalangnya sangat berani. Pasalnya, ada ancaman penjara sampai 3 tahun dan denda sampai Rp 10 Milyar.
Hukum tentang :
- Perda Kab. Kuningan No 4 tahun 2022 perubahan atas Perda No 8 Tahun 2020 tentang pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran.
- KUHP Pasal 188 : ” Barang siapa menyebabkan karena kesalahannya kebakaran, peletusan atau banjir, dihukum dengan hukuman penjara selama lamanya 1 tahun atau hukuman denda sebanyak-banyaknya satu tahun atau untuk barang karena hal itu, jika terjadi bahaya kepada maut orang lain, jika berakibat matinya seseorang”.
(K.U.H.P. 35,206,359 s, 497, L.N. 1960 no. 1) - UU No.32 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 108 “Setiap Orang yang Melakukan Pembakaran lahan, dipidana dengan penjara paling singkat 3 (Tiga) Tahun dan denda Paling sedikit 3 Milyar dan paling banyak 10 Milyar Rupiah”.
Kepala Damkar Kuningan, Andri Arga Kusumah menyebut kejadian kebakaran lahan ini kendatipun tidak menimbulkan kerugian material, namun sangat membahayakan. Kejadian kebakaran ini sering terjadi sehingga diperlukan pengawasan dan penindakan hukum secara tegas terhadap pelaku pembakaran lahan.
“Kami mendorong upaya pihak berwajib/pihak kepolisian untuk melakukan penyelidikan secara tuntas agar hal serupa tidak terjadi. Agar diperoleh pelaku pembakaran lahan/kebak hutan,” ujarnya sesaat setelah pemadaman terakhir. (eki)