KUNINGAN (MASS) – Dalam rangka mempermudah pemilik kendaraan melakukan pembayaran pajak tahunan, layanan Samsat Keliling Kabupaten Kuningan hadir disetiap harinya di berbagai kecamatan yang telah di tentukan.
Berikut jadwal lengkap layanan Samsat Keliling Kabupaten Kuningan di hari Kamis hingga Minggu (27-30/11/2025). Operasi layanan tersebut dominan berlangsung mulai pagi hingga siang.
Kamis (27/11/2025) layanan samsat keliling beroperasi di tiga lokasi, diantaranya di Pasar Maleber, Balai Desa Cibingbin dan Pasar Baru Kuningan. Seluruh layanan berlangsung mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.
Pada Jumat (28/11/2025) layanan ini akan beroperasi di Pasar Krucuk Kramatmulya, Pasar Ciawigebang, dan Pasawahan. Di hari Sabtunya layanan hadir di Perempatan Purwasari, Kecamatan Garawangi, Bale Desa Cigugur, dan Puspa Siliwangi, di jam pelayanan yang sama, yakni pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.
Sementara itu, Minggu (30/11/2025) layanan ini beroperasi ditiga lokasi. Pukul 06.00 WIB hingga 09.30 WIB berlangsung di halaman Samsat Kuningan dan Taman Kota Kuningan. Serta pukul 07.00 WIB hingga 10.00 WIB bertempat di Taman Cirendang.
Menurut Ketua Tim Pendataan dan Penetapan P3DW Bapenda Kuningan, Dany E Hidayat Samsat Keliling hanya melayani pembayaran pajak tahunan kendaraan. Adapun persyaratan yang harus dibawa meliputi KTP, STNK, serta Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran (SKKP) atau notis pajak, semuanya dalam bentuk asli.
“(Persyaratan Pajak Tahunan) KTP, STNK, Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran (SKKP) atau notis pajak, semuanya asli,” ujar Dany.
Dany menambahkan layanan tahunan juga tersedia di Samsat Masuk Desa (Samades) dan Samsat Outlet. Sementara untuk pengurusan pajak lima tahunan, seperti ganti pelat, balik nama, atau mutasi kendaraan, wajib dilakukan di Samsat Induk.
“Untuk layanan pajak lima tahunan atau ganti kaleng, balik nama, mutasi dan lainnya hanya bisa dilakukan di Samsat Induk karena kendaraan harus di cek fisik,” katanya.
ia juga menyampaikan biaya pajak tahunan berbeda-beda, tergantung jenis kendaraan dan nilai jual kendaraan bermotor (NJKB). (didin)
