KUNINGAN (Mass)- Besarnya alokasi dana desa dan dana desa yang masuk ke desa membuat Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (DPDTT) RI turun ke Kabupaten Kuningan. Mereka melakukan sosialisasi penggunaan dana tersebut.
Kegiatan sosialisasi Dana Desa dan Alokasi Dana Desa tahun 2017 digelar Rabu (22/2/2017 di Grage Sangkanurip Hotel Spa. Dari kementrian hadir Kepala Biro Hukum, Organisasi, dan Tata Laksana Kementerian DPDTT Eko Bambang Riyadi.
Dari Pemkab Kuningan hadir lansgung Bupati Kuningan H Acep Purnama MH, Kasi Datun Kejaksaan Negeri Kabupaten Kuningan Rendy Zulkarnaen, serta Kepala BPMD Kabupaten Kuningan Deniawan MSi.
“Saya sangat senang dengan adanya kegiatan sosialisasi ini. Karena selama ini pengunana tersebut banyak menemui kendala terkait penggunaannya oleh kepala desa,” ujar bupati.
Orang nomor satu di Kuningan itu berharap dengan adanya kegiatan ini dapat meminimalisasi kesalahan-kesalahan penggunaan dana desa dan alokasi dana desa di Kabupaten Kuningan.
Semantara itu, menyikapi diberlakukannya Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang desa, Pemerintah Kabupaten Kuningan konsisten untuk melaksanakan ketentuan perundang-undangan.
Kententuan perundang-undangan itu diantaranyaa sudah mengalokasikan ADD sebesar 10% dari dana perimbangan setelah dikurangi dana alokasi khusus sejak tahun 2015. Hal ini sesuai dengan amanat pasal 72 Undang-undang nomor 6 tahun 2014.
“Hal yang membanggakan bagi Kabupaten Kuningan adalah kepala desa dan perangkat desa di Kabupaten Kuningan merupakan aparat yang taat terhadap perundang-undaangan, serta mempunyai disiplin dan motivasi yang tinggi,” ujarnya.
Sehingga nyaris lanjut Acep, tidak ada kepala desa yang berurusan dengan pihak berwajib karena kesalahan dalam penyelenggaraan pemerintah desa.
“Saya beraharap agar kedepan upaya pemerintah dan pemerintah daerah dalam mendorong desa menjadi desa yang maju mandiri dan sejahtera dapat terwujud dalam naungan serta ridho Allah yang maha kuasa,” pungkasnya. (agus)