KUNINGAN (Mass) – Walaupun putusan Mahkamah Konstitusi (MK) membolehkan calon kuwu (Kepala Desa) dari non pribumi, namun dalam Raperda tentang Pemilihan Kepala Desa menekankan syarat calon kuwu agar terdaftar sebagai penduduk setempat. Klausul itu tertuang pada pasal 12 huruf G yang menyebutkan, calon kepala desa wajib memenuhi persyaratan terdaftar sebagai penduduk setempat.
“Dalam Raperda Pilkades, Pasal 12 Huruf G tercantum calon kepala desa wajib memenuhi persyaratan terdaftar sebagai penduduk setempat. Ini dimaksudkan bahwa, calon kepala desa harus terdaftar sebagai penduduk, dengan konsekuensi tentu mempunyai KTP setempat sebagai bukti keseriusan menjadi calon kepala desa, tanpa harus berdomisili sekurang-kurangnya satu tahun,” kata Bupati Kuningan H Acep Purnama SH MH dalam nota jawaban Bupati Kuningan terhadap PU Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Kuningan dalam menanggapi enam buah Raperda, Minggu (26/3).
Bahkan menurutnya, berkenaan dengan kearifan lokal dalam penjaringan calon kepala desa dan perangkat desa, sesungguhnya sudah ada yakni persyaratan terdaftar sebagai penduduk walau tanpa harus berdomisili sekurang-kurangnya satu tahun. Langkah itu dilakukan, dalam upaya meminimalisir calon kepala desa diluar desa yang sifatnya coba-coba.
“Selain itu, adanya usulan dibuatkannya surat pernyataan bisa dijadikan langkah yang positif, termasuk dalam hal pemilihan perangkat desa. Lalu melalui visi misi yang disampaikan calon kepala desa, diharapkan masyarakat bisa menilai sampai sejauh mana visi misi calon kepala desa yang akan menjadi pilihannya,” ujarnya.
Jika pada akhirnya kepala desa terpilih bukan putera desa setempat lanjutnya, maka dalam rangka melindungi kepentingan masyarakat, mekanisme musyawarah desa harus diperkuat, peran aktif masyarakat dalam mengawasi pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan ditingkatkan.
Terkait pemilihan perangkat desa sendiri, pihaknya menilai perlu adanya pembentukan tim seleksi yang dimaksudkan untuk menghindari kesewenang-wenangan kepala desa dalam pengangkatan perangkat desa. Mekanisme pembentukan tim tersebut, adalah melalui penunjukan tim yang berasal dari unsur pemerintah desa dan tokoh masyarakat, serta diharapkan tim tersebut tidak mempunyai konflik kepentingan dengan calon perangkat desa. (andri)