Connect with us

Hi, what are you looking for?

Government

Calon Kuwu Harus Ber-KTP Desa Setempat

KUNINGAN (Mass) – Walaupun putusan Mahkamah Konstitusi (MK) membolehkan calon kuwu (Kepala Desa) dari non pribumi, namun dalam Raperda tentang Pemilihan Kepala Desa menekankan syarat calon kuwu agar terdaftar sebagai penduduk setempat. Klausul itu tertuang pada pasal 12 huruf G yang menyebutkan, calon kepala desa wajib memenuhi persyaratan terdaftar sebagai penduduk setempat.

“Dalam Raperda Pilkades, Pasal 12 Huruf G tercantum calon kepala desa wajib memenuhi persyaratan terdaftar sebagai penduduk setempat. Ini dimaksudkan bahwa, calon kepala desa harus terdaftar sebagai penduduk, dengan konsekuensi tentu mempunyai KTP setempat sebagai bukti keseriusan menjadi calon kepala desa, tanpa harus berdomisili sekurang-kurangnya satu tahun,” kata Bupati Kuningan H Acep Purnama SH MH dalam nota jawaban Bupati Kuningan terhadap PU Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Kuningan dalam menanggapi enam buah Raperda, Minggu (26/3).

Bahkan menurutnya, berkenaan dengan kearifan lokal dalam penjaringan calon kepala desa dan perangkat desa, sesungguhnya sudah ada yakni persyaratan terdaftar sebagai penduduk walau tanpa harus berdomisili sekurang-kurangnya satu tahun. Langkah itu dilakukan, dalam upaya meminimalisir calon kepala desa diluar desa yang sifatnya coba-coba.

“Selain itu, adanya usulan dibuatkannya surat pernyataan bisa dijadikan langkah yang positif, termasuk dalam hal pemilihan perangkat desa. Lalu melalui visi misi yang disampaikan calon kepala desa, diharapkan masyarakat bisa menilai sampai sejauh mana visi misi calon kepala desa yang akan menjadi pilihannya,” ujarnya.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Jika pada akhirnya kepala desa terpilih bukan putera desa setempat lanjutnya, maka dalam rangka melindungi kepentingan masyarakat, mekanisme musyawarah desa harus diperkuat, peran aktif masyarakat dalam mengawasi pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan ditingkatkan.

Terkait pemilihan perangkat desa sendiri, pihaknya menilai perlu adanya pembentukan tim seleksi yang dimaksudkan untuk menghindari kesewenang-wenangan kepala desa dalam pengangkatan perangkat desa. Mekanisme pembentukan tim tersebut, adalah melalui penunjukan tim yang berasal dari unsur pemerintah desa dan tokoh masyarakat, serta diharapkan tim tersebut tidak mempunyai konflik kepentingan dengan calon perangkat desa. (andri)

Advertisement

Berita Terbaru

Advertisement
Advertisement

You May Also Like

Business

KUNINGAN (MASS) – Rumah Sakit Juanda Kunigan memasuki puncak kegembiraan saat merayakan ulang tahun ke-21 dengan berbagai agenda kegiatan yang meriah. Acara ini menjadi...

Government

KUNINGAN (MASS) – Partai-partai di DPRD Kabupaten Kuningan, satu persatu memberikan pandangan, pertanyaan atas nota pengantar Bupati tentang perubahan ABPD Kabupaten Kuningan. Hal itu,...

Government

KUNINGAN (MASS) – Bupati Kuningan H Acep Purnama SH MH, menolak saran dari Fraksi Golkar agar Perumda AU (Anek Usaha) jadi agen gas LPG...

Headline

KUNINGAN (MASS) – Fraksi demi fraksi menyampaikan pandangannya soal pembentukan Pansus Gagal Bayar APBD TA 2022 dalam Rapat Paripurna, Rabu (15/2/2023) sore ini. Setidaknya,...

Headline

KUNINGAN (MASS) – Rapat Paripurna pembentukan Pansus Gagal Bayar APBD Ta 2023 diagendakan akan digelar besok, Rabu (14/2/2023) siang. Kepastian jadwal itu, selain sempat...

Politics

KUNINGAN (MASS) – Rapat paripurna internal DPRD Kabupaten Kuningan diwarnai insiden terjungkalnya meja dan kacanya pecah, juga banting mik, Rabu (6/4/2022) siang. Rapat paripurna...

Government

KUNINGAN (Mass) – DPRD Kabupaten Kuningan akhirnya mengesahkan lima buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dari enam Raperda yang diusulkan Pemkab Kuningan pada Rapat Paripurna...

Politics

KUNINGAN (Mass) – Anggota DPRD Kabupaten Kuningan kini sepertinya tengah memberikan perhatian lebih kepada para camat se Kabupaten Kuningan. Hal itu tertuang pada nota...

Advertisement
Exit mobile version