KUNINGAN (MASS) – Setelah sebelumnya ada keluhan dari peserta yang menganggap seleksi Bakal Calon Kepala Sekolah (BCKS) tidak transparan, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kuningan U Kusmana, S.Sos.,M.Si melalui Kabid GTK H. Pipin Mansur Aripin, M.Pd, menjelaskan secara rinci proses seleksi itu dari awal.
Dijelaskan, bahwa yang sedang berlangsung saat ini adalah program seleksi BCKS piloting APBN Tahun 2025, yang merupakan program dari Direktorat KSPSTK Direktorat Jenderal GTKPG Kemendikdasmen RI. Program seleksi BCKS ini sebagai wujud pemerintah untuk menjabarkan Permendikdasmen RI No. 7 Tahun 2025 sebagai pengganti Permendikbud No. 40 Tahun 2021.
Dipaparkannya, ada perbedaan yang cukup signifikan dalam persyaratan seleksi BCKS ini. Jikadi Permendikbud No 40 Tahun 2021 salah satu syarat tercantum minimal Pangkat/Golongan III-B dan memiliki Sertifikat Guru Penggerak, sedangkan di Permendikdasmen RI salah satu syarat minimal Pangkat/Golongan III-C dan Tidak Tertulis harus memiliki Sertifikat Guru Penggerak. Hal itu dikarenakan program Guru Penggerak dihapuskan dari program Kemendikdasmen RI.
“Jadi kalau mengacu ke Permendikdasmen RI No 7 Tahun 2025, maka semua guru yang telah memenuhi syarat berhak mengikuti seleksi BCKS. Pemberlakuan Permendikbud No 40 Tahun 2021 berakhir pada tanggal 20 Mei 2025 pukul 23.59 WIB sesuai surat dari Dirjen GTKPG Kemendikdasmen RI No. 0516/B.B3/GT/03.00/2025 perihal pemberitahuan Cut Off Penggunaan Sistem Pengangkatan KSPS,” ujarnya, Jumat (11/7/2025) sore.
Terkait dengan proses pelaksanaan seleksi BCKS Piloting APBN 2025 dari hasil rakor, disampaikan bahwa kuota atau formasi se Indonesia hanya 5000 orang, untuk kuota/formasi Kabupaten Kuningan awalnya 24 orang tetapi mendapat tambahan kuota/formasi 8 sehingga menjadi 32 orang. Selanjutnya formasi ini di sebar ke 3 jenjang yaitu TK 5, SD 21, SMP 6. Untuk lokus penempatan sekolah di Kab. Kuningan sudah terkunci di system KSPSTK dengan wilayah pinggiran untuk SD dan SATAP untuk SMP, sedangkan TK menyesuaikan lokasi yang ada tetapi berada di daerah luar kota.
“Alasan memilih lokus penempatan di wilayah pinggiran dan SATAP dimaksudkan untuk memperhatikan wilayah tersebut agar tidak terjadi kekosongan Kepala Sekolah terlalu lama dan wujud komitmen daerah untuk pemerataan pendidikan walaupun dengan kuota/formasi yang sangat terbatas dari program seleksi BCKS Piloting APBN Tahun 2025. Mengacu hal tersebut maka setiap peserta seleksi yang dinyatakan lolos seleksi Substansi tidak bisa ditempatkan diluar lokus sekolah itu,” tuturnya.
Baca:
Seleksi Kepala Sekolah Tidak Transparan? Peserta Keluhkan Begini….
Ia juga membeberkan bahwa proses seleksi BCKS Piloting APBN Tahun 2025 diawali dari pemberitahuan dari Kemendikdasmen tentang guru yang berhak ikut seleksi. Untuk Kabuaten Kuningan ada 3451 orang dan oleh Disdikbud Kab. Kuningan disampaikan notifikasi ke semua guru sesuai jumlah data tersebut. Yang mendapatkan notifikasi bisa melanjutkan ke tahap seleksi administrasi.
“Kami juga di awal melakukan sosialisasi dengan zoom meeting yang diikuti ratusan guru yang mendapatkan notifikasi diakunnya, disusul surat dari Disdikbud perihal pemberitahuan untuk mendaftar bagi guru yang mendapatkan notifikasi. Sedangkan yang mendaftar seleksi admnistrasi BCKS ada 311 orang. Perlu diketahui pada saat sedang berlangsung tahapan seleksi administrasi ini, system mengalami kendala/eror hampir seminggu sehingga kementrian mengundurkan waktu pelaksanaannya,” sebutnya.
“Dari 311 orang maka ada 64 orang yang masuk ke tahap seleksi substansi. Penentuan peserta seleksi yang masuk atau tidak masuk seleksi substansi didasarkan atas beberapa kriteria yang ada di system KSPSTK yaitu lokasi domisili pendaftar pada lokasi penempatan, masa kerja pendaftar, pangkat golongan pendaftar, usia pendaftar, pengalaman manajerial pendaftar, penilaian kinerja dan prestasi pendaftar. Dari kriteria itu kita mempertimbangkan dengan sangat matang untuk pemenuhan kriteria itu karena lokus penempatan nya ada di sekolah yang berada diwilayah pinggiran dan SATAP, sehingga tidak terjadi penempatan calon Kepala Sekolah terlalu jauh dari domisilinya,” imbuhnya.
Mantan Ketua PGRI itu juga membenarkan, untuk yang seleksi substansi jumlah 64 orang sudah melaksanakan seleksi nya tanggal 8 Juli 2025 di SMAN 3 Bandung dengan panitia Balai Besar Guru dan Tenaga Kependidikan Jawa Barat menggunakan system CAT atau komputerisasi. Selanjutnya yang lulus akan mengikuti Diklat Kepala Sekolah dengan pembiayaan APBN selama 10 hari yang diselenggarakan Kemendikdasmen.
Karena seleksi ini menggunakan system maka kemungkinan terjadi, lanjut Pipin, ada yang mendapat pemberitahuan di akun pesertanya terlambat. Untuk mengatasi hal itu, system mewajibkan Disdik Kab/Kota mengupload berita acara yang lolos seleksi substansi dan bisa dilihat oleh peserta diakun masingmasing. Yang 64 orang ikut seleksi substansi pun tidak semua akan lolos semua karena hanya dibutuhkan 32 orang.
“Kenapa mengambil hanya 64 orang? Karena kami mendapat arahan dari Kemedikdasmen bahwa yang terpanggil seleksi substasi harus 2 X dari jumlah kuota/formasi. Sesuai arahan Pak Kepala Disdikbud Kab. Kuningan setelah nanti ada hasil seleksi maka kami akan melaporkan hasil seleksi BCKS Piloting APBN 2025 ke Pak Bupati. Selanjutnya Insya Allah Disdikbud Kab. Kuningan akan meyelenggarakan seleksi BCKS NON REGULER atau MANDIRI dengan kemungkinan waktu tidak lama lagi masih di Tahun 2025 dengan tetap menggunakan system KSPSTK,” jelasnya.
Tetapi sebelum pelaksanaan seleksi yang non regular, Pipin mengaku pihaknya akan meminta arahan dari Bupati. Perlu diketahui bahwa Kemendikdasmen sudah mengintruksikan ke Disdik Prov/Kab/Kota agar melakukan proses seleksi BCKS non regular atau mandiri. Bahkan penempatan Kepala Sekolah yang lolos di seleksi non regular atau mandiri tidak harus menunggu Pendidikan dan Latihan, jadi bisa ditempatkan (duduk) dulu baru Pendidikan.
“Jadi untuk rekan-rekan guru jangan khawatir bila tidak masuk atau tidak lolos di seleksi BCKS Piloting masih terbuka lebar kesempatan mengikuti seleksi BCKS non regular atau mandiri yang jumlah kuota/formasi memenuhi kebutuhan kekosongan sekolah di Kab.Kuningan. Setelah mendapat arahan pimpinan, secepatnya kami akan melakukan sosialisasi seleksi BCKS non regular atau mandiri. Disdikbud Kab. Kuningan tetap berkomitmen untuk melaksanakan proses seleksi BCKS ini secara transparan, akuntabel dan mengacu pada peraturan yang berlaku. Kami tegaskan tidak ada permainan uang dan lainnya,” ujarnya lugas. (eki)
