Connect with us

Hi, what are you looking for?

Netizen Mass

Calon Dewas Perumda Air Minum Tirta Kamuning Tidak Ada Yang “Konflik Kepentingan”

KUNINGAN (MASS) – Regulasi yang mengatur tentang pengangkatan Dewan Pengawasan pada Badan Usaha Milik Daerah telah diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 54 tahun 2017 yang mengatur tentang Badan Usaha Milik Daerah, dan kemudian dipertegas dengan lahirnya Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 37 tahun 2018 yang mengatur tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas Atau Anggota Komisaris Dan Anggota Direksi BUMD, serta untuk Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Kuningan yaitu berupa Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Kamuning Kabupaten Kuningan mengacu kepada Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan No. 12 Tahun 2019 tentang Tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Kamuning Kabupaten Kuningan.

Sehingga ketentuan yang mengatur tentang seseorang dapat diangkat menjadi Dewan Pengawasan pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Kamuning Kabupaten Kuningan, telah sangat jelas diatur dalam rumusan Pasal 38 Peraturan Pemerintah No. 54 tahun 2017, dan atau Pasal 6 Peraturan Mentri Dalam Negeri No. 37 tahun 2018, dan atau Pasal 14 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan No. 12 Tahun 2019, yang menyatakan bahwa:

“Untuk dapat diangkat sebagai anggota Dewan Pengawas atau anggota Komisaris yang bersangkutan harus memenuhi syarat sebagai berikut : a. sehat jasmani dan rohani ; b. memiliki keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, jujur, perilaku yang baik, dan dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan perusahaan ; c. memahami penyelenggaraan pemerintahan Daerah; d. memahami manajemen perusahaan yang berkaitan dengan salah satu fungsi manajemen; e. menyediakan waktu yang cukup untuk melaksanakan tugasnya ; f. berijazah paling rendah Strata I (S-1) ; g. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat mendaftar pertama kali ; h. tidak pernah dinyatakan pailit ; i. tidak pernah menjadi anggota Direksi, Dewan Pengawas, atau Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan badan usaha yang dipimpin dinyatakan pailit ; j. tidak sedang menjalani sanksi pidana; dan k. tidak sedang menjadi pengurus partai politik, calon kepala daerah atau calon wakil kepala daerah, dan/atau calon anggota legislatif.”

Demikian pula larangan bagi seseorang untuk menjadi Dewan Pengawas pada Badan Usaha Miilik Daerah telah diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 54 tahun 2017 Pasal 49 ayat (1) yang menyatakan bahwa: “Anggota Dewan Pengawas atau anggota Komisaris dilarang memangku jabatan rangkap sebagai : a. anggota Direksi pada BUMD, badan usaha milik negara, dan/atau badan usaha milik swasta ; b. pejabat lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan / atau c. pejabat lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan.”

Advertisement. Scroll to continue reading.

Khusus dalam hal larangan bagi seseorang untuk menjadi Dewan Pengawas pada Badan Usaha Miilik Daerah karena memangku jabatan rangkap sebagai pejabat lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 49 ayat (1) huruf c., maka kita harus terlebih dahulu memahami apa yang dimaksud dengan “dapat menimbulkan konflik kepentingan.”

Berdasarkan penjelasan dari Peraturan Pemerintah No. 54 tahun 2017, yang dimaksud dengan “dapat menimbulkan konflik kepentingan” yaitu adalah kondisi anggota Dewan Pengawas atau anggota Komisaris yang memiliki kepentingan pribadi untuk menguntungkan diri sendiri dan/atau orang lain dalam penggunaan wewenang sehingga dapat mempengaruhi netralitas dan kualitas keputusan dan/atau tindakan yang dibuat dan/atau dilakukannya.

Sedangkan yang dimaksud dengan “konflik kepentingan“ berdasarkan ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan adalah : a). adanya kepentingan pribadi dan/atau bisnis ; b). hubungan dengan kerabat dan keluarga ; c). hubungan dengan wakil pihak yang terlibat ; d). hubungan dengan pihak yang bekerja dan mendapat gaji dari pihak yang terlibat ; e). hubungan dengan pihak yang memberikan rekomendasi terhadap pihak yang terlibat ; dan/atau f). hubungan dengan pihak-pihak lain yang dilarang oleh ketentuan peraturan perundang-undangan, sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 43 ayat (1) ;

Dengan demikian berdasarkan uraian tersebut diatas, maka ke 3 (tiga) nama sebagai Calon Dewan Pengawas Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Kamuning Kabupaten Kuningan Priode 2024-2027 menurut pandangan saya tidak ada satu orangpun yang dapat menimbulkan adanya “konflik kepentingan”, sehingga ketiga-tiganya berpotensi untuk menjadi Dewan Pengawas pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Kamuning Kabupaten Kuningan Priode 2024 -2027.***

Advertisement. Scroll to continue reading.

Advokat Dadan Somantri Indra Santana, S.H.
Pimpinan Kantor Hukum D. Somantri Indra Santana, S.H. & Partners

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Advertisement

Berita Terbaru

Advertisement
Advertisement

You May Also Like

Politics

KUNINGAN (MASS) – Menanggapi pernyataan Ketua Bawaslu Kabupaten Kuningan di salah satu media online yang menyatakan tentang adanya pelanggaran yang dilakukan oleh Panitia Pemutakhiran...

Netizen Mass

KUNINGAN (MASS) – Salah satu persoalan yang terjadi pada Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan adalah tidak terpenuhinya hak-hak warga masyarakat untuk memperoleh Informasi publik sebagaimana...

Law

KUNINGAN (MASS) – Kasus dugaan tindak pidana korupsi APBDes Desa Sindangjawa Kecamatan Cibingbin tahun anggaran 2018-2019, memasuki babak baru. Sedikitnya 17 orang saksi telah...

Netizen Mass

KUNINGAN (MASS) – Pertanyaan ini sepertinya akan sangat mudah dijawab mengingat Waduk Darma akan dijadikan Destinasi Wisata Internasional (katanya). Tentu akan tergambar seperti apa...

Headline

KUNINGAN (MASS) – Dari sekian wilayah yang mengalami gangguan pelayanan air, terbanyak berada di wilayah pelayanan Kramatmulya. Tiap musim kemarau wilayah tersebut jadi langganan....

Headline

KUNINGAN (MASS) – Memasuki puncak musim kemarau, debit air yang diproduksi PDAM Tirta Kamuning menyusut. Penurunannya hingga mencapai 200 liter/detik dari total kebutuhan ideal...

Business

KUNINGAN (MASS) – Kreativitas pegawai PDAM Tirta Kamuning dibawah kepemimpinan H Deni Erlanda SE MSi, boleh diacungi jempol. Saat ini perusahaan daerah yang bergerak...

Government

KUNINGAN (MASS) – Berbagai kemungkinan yang mengganggu pemenuhan kebutuhan air minum bisa terjadi kapan saja. Salah satu contohnya insiden pipa pecah. Agar kekuatiran itu...

Incident

KUNINGAN (MASS) – Akibat pecahnya pipa transmisi utama di Jalan Raya Kadugede, PDAM Tirta Kamuning Kuningan terpaksa menutup sementara aliran air dari IPA (Instalasi...

Government

KUNINGAN (MASS) – Dua pegawai PDAM Tirta Kamuning memasuki usia pensiun. Sebagai bentuk kadeudeuh dari manajemen, keduanya diberikan cinderamata berupa cincin emas masing-masing 7,5...

Economics

KUNINGAN (MASS) – Meski masa libur dan cuti bersama Idul Fitri tahun ini cukup panjang, para pelanggan PDAM Tirta Kamuning Kuningan tak perlu resah....

Government

KUNINGAN (MASS) – Tidak seperti tahun-tahun sebelumnya, peringatan HUT ke 30 PDAM Tirta Kamuning, Senin (2/4/2018), digelar secara sederhana. Rangkaian acaranya hanya potong tumpeng...

Government

KUNINGAN (MASS) – Bencana alam yang melanda Kuningan membuat banyak pihak sibuk. Tak terkecuali para pegawai PDAM Tirta Kamuning. Selain sibuk melakukan perbaikan pipa...

Government

KUNINGAN (Mass) – Untuk ukuran Ciayumajakuning, PDAM Tirta Kamuning Kabupaten Kuninganlangka tandingane. BUMD tersebut berhasil menyabet predikat terbaik dari sisi kinerja. Bahkan untuk skala...

Government

KUNINGAN (Mass) – Bersamaan dengan pelantikan Deni Erlanda SE MSi sebagai direktur PDAM Tirta Kamuning periode kedua, tiga personil Dewan Pengawas (Dewas) BUMD itu...

Government

KUNINGAN (Mass) – Memasuki periode kedua kepemimpinannya di PDAM Tirta Kamuning, tantangan Deni Erlanda SE MSi sebagai direktur semakin besar. Selain memikirkan kualitas, kuantitas...

Government

KUNINGAN (Mass) – Kesuksesan dalam mengemban amanah dana hibah Australia, membuat PDAM Tirta Kamuning Kabupaten Kuningan dipercaya oleh Presiden Joko Widodo. Tahun ini, BUMD...

Government

SUKABUMI (Mass) – Agenda dua tahunan ini menjadi ajang silaturahim para tukang ledeng se Jawa Barat, yaitu Pekan Olah Raga Perusahaan Air Minum Daerah...

Advertisement
Exit mobile version