KUNINGAN (MASS) – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengonfirmasi bahwa tunjangan kinerja bagi dosen di perguruan tinggi negeri telah menyerap anggaran negara sebesar Rp2,66 triliun untuk dibayarkan kepada sejumlah 31.066 dosen. Anggaran tersebut dialokasikan sebagai bentuk apresiasi terhadap kinerja dosen dalam meningkatkan kualitas pendidikan tinggi di Indonesia.
Tukin Dosen ASN yang berada di bawah naungan Kementrian Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi (Kemendiktisaintek), dalam penjelasannya, Sri Mulyani menegaskan bahwa pemberian tunjangan kinerja ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk mendorong produktivitas dan kualitas pengajaran di lingkungan akademik.
Dalam vidio yang dilansir dari situs resmi Kementrian Keuangan RI, Sri Mulyani mencontohkan bahwa bila seorang guru besar yang menerima tunjangan profesi sebesat Rp. 6,74 Juta serta nilai tukin untuk jabatan setara eselon II pada Kemendiktisaintek sebesar Rp. 19,28 Juta, maka nilai tukinnya sebesar Rp. 12,54 juta.
“Tukinnya tidak sama dengan yang struktural di Kemendiktisaintek. Tapi tukinnya adalah perbedaan antara yang sudah diterima dari tunjangan profesi dengan tukinnya” tutur Sri Mulyani saat konferensi pers di kantor Kementrian Diktisaintek pada hari Selasa, 15 April 2025.
Skema tukin itu diberikan kepada dosen ASN yang berasal dari tiga kelompok, yaitu satuan kerja (satker) perguruan tinggi negeri (PTN), satker PTN badan layanan umum (BLU) yang belum menerima remunerasi, serta lembaga layanan (LL) Dikti.
Tukin itu akan diberikan untuk 8.725 dosen ASN yang mengajar di PTN berstatus satuan kerja (satker). Selain itu, 16.540 dosen di PTN badan layanan umum (BLU) yang selama ini belum menerima remunerasi serta 5.801 dosen lainnya di Lembaga Layanan Dikti. Sehingga totalnya mencapai 31.066 dosen.
Sedangkan bagi dosen di PTN berbadan hukum (PTN-BH) dan PTN BLU yang sudah menerima remunerasi tidak mendapatkan tambahan fasilitas tukin, karena sudah menerima fasilitas penghasilan berupa remunerasi.
Sri Mulyani juga menjelaskan, anggaran Rp2,66 triliun yang disiapkan pemerintah itu akan digunakan untuk membayar tukin selama 14 bulan, sudah mencakup gaji 12 bulan (Januari-Desember), tunjangan hari raya (THR), serta gaji ke-13. Anggaran tersebut dimasukan dalam pos belanja pegawai Kemendiktisaintek.
Namun, di tengah besarnya anggaran yang dikucurkan, muncul pertanyaan mengenai efektivitas dan transparansi penyalurannya. Beberapa pihak meminta agar pemerintah memastikan bahwa dana tersebut benar-benar berdampak pada peningkatan mutu pendidikan serta akuntabel dalam penyerapannya. (rqb/mgg)
