KUNINGAN (MASS) – Satuan Reskrim Polres Kuningan menangkap seorang terduga pelaku pencabulan/persetubuhan di bawah umur yang terjadi di salah satu kawasan destinasi wisata Kecamatan Cigugur. Terduga pelaku adalah tukang parkir di area wisata, MK (38).
Korbannya adalah perempuan di bawah umur yang mengalami kondisi yang disebut kepolisian sedikit disabilitas intelektual. Pencabulan dikatakan terjadi 2 kali di warung area wisata.
Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP I Putu Ika Prabawa, mengatakan bahwa pihaknya mendapat laporan kejadian tersebut pada 27 April 2024 lalu. Orang yang melapor adalah orang tua korban.
“Dimana saat kejadian dilaporkan, tanggal 17 April kejadiannya, korban saat itu dengan orang tua korban tengah bekerja di warung (sekitar area wisata), pelaku sehari-hari tukang parkir di lokasi tersebut, melakukan aksinya (persetubuhan/pencabulan) terhadap korban, TKPnya di warung milik korban,” kata Kasat Reskrim di hadapan wartawan, Selasa (7/5/2024).
Dari pengakuan korban, pelaku melakukan aksi bejatnya 2 kali dengan dijanjikan pernikahan. Namun pada aksi terakhir, aksi pelaku yang disebut-sebut masih bujangan itu, diketahui oleh paman korban. Aksi itu kemudian dilaporkan oleh orang tua korban ke kepolisian.
“Korban ini merupakan anak dibawah umur, memang pada saat pelaku melakukan bujuk rayu terhadap korban dengan menjanjikan akan dinikahi, sehingga korban dengan pikiran yang masih belia dan masih kecil mau menuruti,” kata Kasat.
“Dari psikologi sudah kita mintakan visum psikologi, mintakan keterangan ahli, keterangan orang tua korban, korban ada sedikit disabilitas intelektual,” imbuhnya di akhir. (eki)