Connect with us

Hi, what are you looking for?

Government

Bupati Saja Ikut Amnesti Pajak, Masa Kamu Tidak?

KUNINGAN (Mass) – Karena berbagai kesibukan, Bupati Kuningan H Acep Purnama SH MH baru mengikuti program amnesti pajak pada akhir periode II atau akhir Tahun 2016. Acep sendiri datang langsung ke Kantor KPP Pratama Kuningan, untuk menyerahkan berkas pengampunan pajak.

“Iya Pak bupati sudah mengikuti amnesti pajak, dan datang langsung ke kantor. Kami sangat senang dengan komitmen beliau, kami memaklumi kesibukannya sehingga baru sempat pada periode II,” ucap Kepala KPP Pratama Kuningan  Eko Hadiyanto yang didampingi Kasi Ekstensifikasi dan Penyuluhan KPP Pratama Kuningan Amirul Mukminin kepada awak media belum lama ini, Selasa (10/1).

Pihaknya berharap, langkah bupati ini diikuti oleh wajib pajak sehingga program ini berjalan sukses. Bagi yang belum, masih ada satu periode lagi yakni periode III, waktunya dari tanggal 1 Januari 2017 hingga 31 Maret 2017.

Eko menerangkan, bupati sendiri meminta maaf atas keterlambatan dalam menyerahkan berkas karena berbagai kesibukan. Pada kesempatan itu, bupati memberikan imbauan kepada seluruh masyarakat untuk turut mendukung pelaksanaan program pengampunan pajak.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Sejak awal, beliau selalu mendukung program Amnesti Pajak bersama aparat perpajakan. Bahkan, beliau juga menyampaikan bahwa sebagai warga Negara yang baik harus patuh pada peraturan, salah satunya adalah peraturan perpajakan,” tandas Eko.

Selanjutnya kata dia, bupati  juga mengimbau kepada seluruh masyarakat di Kabupaten Kuningan untuk mempergunakan kesempatan program amnesti pajak yang dilaksanakan pemerintah pusat, dan didukung oleh pemerintah daerah.

“Pajak adalah kewajiban bagi setiap warga negara. Sehingga, jika kewajiban warga negara terpenuhi, maka hak kita sebagai warga negara pun akan dipenuhi negara,” pungkasnya. (andri)

Advertisement. Scroll to continue reading.
Advertisement

Berita Terbaru

Advertisement
Advertisement

You May Also Like

Advertisement
Exit mobile version