KUNINGAN (Mass) – Bupati Kuningan H Acep Purnama SH MH mengadakan acara ngawangkong bareng tokoh dan warga masyarakat Cigugur di lokasi Hutan Kota Mayasih Cigugur Kuningan, Jumat (5/5). Sambil menikmati suasana santai dan sejuknya alam Hutan Kota Mayasih, obrolan bupati dengan warga terasa hangat dan akrab.
Tak hanya tokoh dan warga masyarakat setempat, hadir pula Kepala Dinas Lingkungan Hidup H Amiruddin SSos MSi, Kabag Humas Setda Wahyu Hidayah MSi, Kabag Umum Setda Guruh Irawan Zulkarnaen MSi, Camat Cigugur, serta Kapolsek Cigugur. Dialog bupati dengan warga masyarakat itu pun, membahas sejumlah gagasan dan aspirasi seputar pengelolaan Hutan Kota Mayasih.
“Kita semuanya menyaksikan, Alhamdulillah berdasarkan pemikiran cukup baik dari bupati terdahulu yakni Pak Aang, bagaimana mengelola lahan yang tadinya kurang bermanfaat menjadi lebih bermanfaat. Kita harus bersyukur dengan pemikiran-pemikiran yang positif itu, dari hari ke hari, bulan ke bulan dan tahun ke tahun wilayah disini berubah menjadi lebih baik,” ucap Bupati Acep di hadapan puluhan warga masyarakat setempat.
Dikatakan, tujuan pemerintah daerah dalam pelestarian alam sudah diawali dengan komitmen pemerintah untuk mewujudkan Kuningan sebagai Kabupaten Konservasi. Sehingga, dalam konsep konservasi itu bagaimana pemda harus betul-betul mempertahankan konsep konservasi khususnya dalam pelestarian alam.
“Hutan Kota Mayasih ini baru dibangun tahun 2014 ya, 2013 itu mulai ditata dan 2014 baru diresmikan. Niat kami, sesuai dengan konsep hutan kota bagaimana kami membangun dulu tempat ini menjadi hutan kota yang lestari,” terangnya.
Sementara Kadis Lingkungan Hidup H Amiruddin menuturkan, bahwa Kuningan saat ini memiliki hutan kota sebanyak kurang lebih 20 lokasi. Karenanya, pengelolaan hutan kota pun melibatkan sejumlah dinas terkait lainya.
“Misal saja Dishub terkait pengelolaan parkir, apakah lokasi parkir itu layak atau tidak jika pengunjung semakin ramai. Kemarin saja kita sudah kumpul tujuh kepala dinas diantaranya Dishub, Lingkungan Hidup, Dispenda, Pol PP, Bappeda dan dinas terkait lainnya,” sebutnya.
Amiruddin menyampaikan, bahwa luas Hutan Kota Mayasih yang terinventarisir itu mencapai 3 hektar. Regulasi mengenai Hutan Kota pun sudah ada perdanya yakni nomor 11 tahun 2013.
Dijelaskan, bahwa fungsi hutan kota itu meliputi memperbaiki dan menjaga iklim mikro, membuka lebih luas daerah resapan air, menciptakan keseimbangan dan keindahan lingkungan kota, memberikan kenyamanan dan kesejukan, memberikan dampak penghijauan lingkungan, mendukung pelestarian keanekaragaman hayati dan lainnya. Jadi hutan kota bukan hanya sebatas tempat pariwisata. (andri)