KUNINGAN (MASS) – Pencabutan moratorium izin pembangunan perumahan yang dikeluarkan oleh Bupati Kuningan telah menjadi sorotan banyak pihak. Aktivis mahasiswa, Wirya Nurfatahur Rizki, menilai hal ini sebagai bentuk ketidaksesuaian antara kebijakan yang sudah ditetapkan sebelumnya dengan tindakan yang diambil saat ini.
Menurut Wirya, pencabutan moratorium ini menandakan perubahan kepemimpinan dan arah visi pemimpin yang baru dengan berbagai problematikanya.
“Ini sangat mengkhawatirkan, apalagi regulasi untuk tidak membangun perumahan di dua kecamatan, yaitu Cigugur dan Kuningan, sebelumnya sudah ditetapkan dengan berbagai pertimbangan kuat,” ujarnya kala diwawancara kuninganmass.com pada Sabtu (22/11/2025).
Aturan moratorium sebelumnya ditetapkan untuk mempertimbangkan kondisi dan situasi di Kabupaten Kuningan dengan kondisi kepadatan penduduk dan kondisi air.
“Kondisi lahan, keperluan infrastruktur, dan dampak terhadap lingkungan adalah beberapa faktor yang dipertimbangkan. Secara tiba-tiba aturan ini dicabut hanya dalam waktu kurang dari dua atau tiga tahun, jelas menimbulkan pertanyaan,” paparnya.
Wirya menilai perkembangan pesat jumlah penduduk di Kabupaten Kuningan mungkin menjadi salah satu alasan utama pencabutan moratorium tersebut, namun memang pencabutan ini akan berakibat besar di masa yang akan datang.
“Dengan pertumbuhan penduduk yang pesat, memang hal yang wajar jika pemerintah ingin memenuhi kebutuhan akan tempat tinggal. Namun, keputusan ini harus ditimbang dengan matang untuk menjaga keseimbangan pembangunan dan keberlanjutan lingkungan,” tambahnya.
Sebagai aktivis yang peduli terhadap isu lingkungan dan keberlanjutan, Wirya mengharapkan adanya dialog terbuka antara pemerintah dan masyarakat.
“Kami ingin mendengar pendapat masyarakat dan para ahli mengenai dampak dari pencabutan moratorium ini. Perlu diketahui bahwa pembangunan tanpa perencanaan yang baik bisa berakibat fatal bagi lingkungan,” tegasnya.
Pemerintah juga diharapkan untuk tidak hanya fokus pada pembangunan fisik, tetapi juga harus memperhatikan aspek sosial dan lingkungan.
“Jika pembangunan perumahan dilakukan sembarangan, bisa menyebabkan masalah sosial seperti kemacetan, polusi, serta dampak negatif lainnya,” tambahnya.
Wirya mengingatkan kebijakan pembangunan seharusnya memangkas potensi konflik antara keinginan menciptakan tempat tinggal dan kebutuhan untuk mempertahankan kualitas lingkungan hidup.
“Kami akan terus memantau perkembangan ini dan mendorong agar pengambilan keputusan ke depan tidak hanya berpihak pada kelompok tertentu, tetapi untuk kesejahteraan semua pihak,” pungkasnya. (raqib)






















