KUNINGAN (MASS) – Kejadian tidak mengenakan dialami oleh balon Bupati Kuningan Yosa Octora Santona. Semua alat peraga kampanye miliknya yang dipasang di Desa Cipakem Kecamatan Maleber lenyap dicabut oleh orang yang tidak bertanggungjawab.
Kontan saja kejadian ini membuat tim Yosa Oktora meradang. Mereka menyayangkan kejadian ini terjadi. Orang tidak bertanggungjwab itu belum dewasa sehingga melakukan tindakan tidak terpuji.
“Terjadi pencabutan APK itu tepatnya pada tanggal 30 September 2017, sehari sebelum Bupati kuningan berkunjung ke Desa Cipakem dalam menghadiri salah satu acara disebuah sekolah menengah kejuruan (SMK) di desa tersebut,” ujar Ato Sugiarnto salah satu tim dari Yosa Octora kepada kuninganmass.com Kamis (5/10/2017).
Ia menerangkan, hampir seluruh baliho dan spanduk Yosa yang ada dicipakem hilang. Pihaknya tidak mengaitkan antara datangnya bupati dengan hilangnya APK, tetapi secara kebetulan pas adanya acara bupati tiba-tiba baliho dan spanduk pada hilang.
“Kami pun tidak menuduh dan menyudutkan siapa pihak yang telah melakukan pembersihan terhadap APK calon pemimpin kami. Yang jelas kami merasa kecewa atas tindakan tersebut,” ucap Ato yang diamani Ali selaku pemasang APK.
Menurut seharusnya semua pihak faham bahwa semua masyarakat mempunyai hak dan wewenang untuk memilih calon pemimpin dan mereka berhak untuk mensosialisasikan calon pemimpinya kepada publik diantaranya dengan memasang spanduk dan baliho.
“Tidak ada yang bisa melarang untuk hal itu selama tidak mengganggu kepentingan publik sekalipun pihak pemerintah desa,” terang Ato.
Kemudian yang harus difahami bersama lanjut dia, bahwa untuk saat ini belum memasuki tahapan kampanye secara legal menurut aturan KPU, sekarang itu waktunya semua kandidat untuk sama-sama berjuang mensosialisasikan diri kepada masyarakat termasuk ke desa-desa.
“Jadi sah-sah saja mau sosialisasi dimanapun. Ini seolah-olah ada pihak yang mau menunjukan sikap otoriternya dalam berpolitik sehingga berusaha menutup akses kandidat lain yang bukan jagoanya,” tandasnya.
Padahal semua kandidat mempunyai keinginan dan tujuan yang baik. Harusnya semua pihak dapat merespon baik juga, bukan malah melakukan hal-hal tidak terpuji seperti itu.
Lebih lanjut dikatakan, dan harusnya masyarakat mengerti bahwa ketika melakukan perusakan terhadap alat peraga kampanye, bukan lagi soal etika berpolitik yang salah, tapi sudah masuk ranah hukum pidana.
“Bisa saja kami melaporkanya kepada pihak berwajib. Hal ini agar ada efek jera,” tandasnya. (agus)