ANCARAN (Mass) – Pada rapat paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Kuningan, Senin (21/3), Bupati Kuningan, Hj Utje Ch Suganda SSos MAP memberikan penjelasan terkait usulan enam buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Dari beberapa usulan Raperda itu, dua diantaranya merupakan Raperda yang membahas soal Desa dan sisanya masing-masing soal kesehatan, retribusi kekayaan daerah, penertiban menara telekomunikasi, dan kepegawaian di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM).
Dalam Raperda soal Desa, Bupati Utje membeberkan dua materi Raperda tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) serta lembaga kemasyarakatan desa dan kelurahan, dihadapan peserta sidang paripurna. “Sehubungan dengan ditetapkannya UU nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan PP nomor 43 Tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan UU nomor 6 Tahun 2014 tentang desa, sebagaimana telah diubah dengan PP nomor 47 Tahun 2015, maka Perda nomor 17 Tahun 2006 tentang BPD harus ditinjau ulang karena sudah tidak sesuai lagi dengan Peraturan Perundangan yang ada,” ungkapnya.
Menurutnya, BPD merupakan badan permusyawaratan tertinggi di tingkat desa yang turut membahas dan menyepakati berbagai kebijakan dalam penyelenggaraan pemerintah desa. Dalam upaya peningkatan kinerja kelembagaan di tingkat desa, memperkuat kebersamaa, serta meningkatkan partisipasi dan pemberdayaan masyarakat, pemerintah desa dan atau BPD memfasilitasi penyelenggaraan musyawarah desa.
“Musyawarah desa adalah forum musyawarah antara BPD, pemerintah desa, dan unsur mayarakat yang diselenggarakan oleh BPD untuk memusyawarahkan dan menyepakati hal bersifat strategis, dalam penyelenggaraan pemerintah desa. Hasil musyawarah desa dalam bentuk kesepakatan yang dituangkan dalam keputusan hasil musyawarah, dijadikan dasar oleh BPD dan pemerintah desa dalam menetapkan kebijakan pemerintah desa,” terangnya.
Berkenaan dengan lembaga kemasyarakatan desa dan kelurahan lanjut Bupati Utje, dalam rangka membantu pelaksanaan fungsi penyelenggaraan pemerintah desa/kelurahan, pelaksanaan pembangunan desa/kelurahan, pembinaan kemasyarakatan desa/kelurahan, maka desa/kelurahan perlu mendayagunaan lembaga kemasyarakatan desa/kelurahan.
“Lembaga kemasyarakatan desa/kelurahan merupakan wadah pertisipasi msayarakat desa sebagai mitra pemerintah desa. Lemabga kemasyarakatan desa/kelurahan bertugas melakukan pemberdayaan masyarakat, ikut serta merencanakan dan melaksanakan pembangunan, serta merencanakan dan melaksanakan pembangunan, serta meningkatkan pelayanan masyarakat,” katanya.
Jadi kata Utje, keberadaan lembaga kemasyarakatan dimaksud sangat dimungkinkan untuk tumbuh dan berkembang sesuai dengan tuntutan kebutuhan masyarakat sebagai mitra pemerintah desa dan kelurahan, dalam pemberdayaan masyarakat sekaligus menampung dan penyalur aspirasi masyarakat.
“Dengan ditetapkannya PP nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU nomor 6 Tahun 2016 tentang Desa, maka Perda nomor 8 Tahun 2008 tentang lembaga kemasyarakatan desa dan kelurahan perlu ditinjau kembali,” pungkasnya.(andri)