KUNINGAN (MASS) – Seolah menegaskan bahwa tanah yang digunakan Pendopo bukan milik Keraton Kesepuhan Cirebon seperti yang pernah diklaim salah satu tokoh, Pemkab Kuningan meresponnya dengan menerangkan nomor sertifikat tanah.
Melalui akun resmi BPKAD Kuningan, Kepala BPKAD Deden Kurniawan SE M Si, menegaskan bahwa tanah yang berada di Jalan Siliwangi no 88 Kuningan itu, tercatat secara resmi di dalam neraca Pemerintah Kabupaten Kuningan.
Tanah yang diatasnya berdiri bangunan Pendopo dan Rumah Jabatan Bupati serta Eks Kantor Sekertariat Daerah itu, disebut punya Sertifikat Hak Pakai yang terdiri dari 3 bidang tanah.
Dipaparkan, tanah dan bangunan kantor Sekertariat Daerah seluas 15.823 m2 dengan sertifikat nomor 20 September 1990 Nomor ID Barang : 47817.
Kemudian, lapangan parkir Sekertariat Daerah seluas 2.430 dengan sertifikat nomor 33 tanggal 24 September 2009 nomor ID Barang: 47818.
Lalu tanah darat/taman seluas 477 m2 sertifikat nomor 57 tanggal 6 Januari 2022 nomor ID Barang: 68616.
“Langkah ini (pengadministrasian asset) merupakan bagian dari upaya Pemerintah Daerah untuk menata dan menjaga aset daerah agar lebih tertib, aman dan bermanfaat untuk masyarakat,” ujar Kepala BPKAD Kuningan.
“Dengan pencatatan dan legalitas jelas, pengelolaan aset milik daerah akan menjadi lebih transparan dan akuntabel,” imbuhnya dalam postingan. (eki)