KUNINGAN (MASS) – Polemik penahanan ijazah oleh perusahaan PT. Panjunan yang beroperasi di wilayah Cinagara, Lebakwangi -Kuningan yang sempat mencuat kemarin, mengungkap bahwa sejumlah eks karyawan mengaku mengalami penahanan ijazah, BPKB motor hingga emas. Hal itu terungkap dalam audiensi-mediasi yang digelar DPRD Kabupaten Kuningan pada Jumat (2/5/2025).
“Berkas sekolah seperti ijazah, SKHUN, transkrip nilai, BPKB, dan ada juga beberapa emas yang ditahan,” ungkap Agis, salah satu eks karyawan distributor makanan dan minuman tersebut.
Agis yang sudah keluar dari perusahaan sejak 2 Desember 2024 mengaku telah menyelesaikan seluruh kewajibannya. Namun dokumen miliknya belum juga dikembalikan, bahkan menurutnya, ada sekitar 52 orang lainnya yang mengalami hal serupa.
“Kalau sudah beres dalam bekerja, seharusnya dokumen dikembalikan, tapi ini ditahan. Saya sendiri pernah mencoba mengambil langsung, namun alasannya harus menunggu ACC dari Bandung dan selalu dipersulit,” jelasnya.
Ia juga mengungkap bahwa beberapa mantan karyawan ada yang berhasil mengambil dokumen setelah melapor ke aparat atau membawa anggota seperti polisi atau TNI. Namun, tidak semua upaya tersebut membuahkan hasil.
Agis pun menyampaikan apresiasi kepada Ketua DPRD Kabupaten Kuningan atas respons cepat terhadap masalah tersebut.
“Terima kasih kepada Ketua DPRD yang telah membantu mengatasi keresahan kami. Harapan kami, praktik seperti ini tidak terjadi lagi karena kalau dibiarkan, akan terus berulang dan menyulitkan karyawan yang keluar di kemudian hari,” ujarnya.
Diakhiri Ia mengatakan, penahanan dokumen seperti ijazah tersebut sangat berdampak saat melamar pekerjaan, mengingat banyak perusahaan yang mensyaratkan dokumen asli atau setidaknya fotokopi legalisir.
Keterangan ini juga memperkuat DPRD Kuningan saat mendesak perusahaan. Alhasil dalam audiensi yang dilakukan DPRD Kuningan pada Jumat (2/5/2025) kemarin, muncul kesimpulan bahwa perusahaan siap mengembalikan dokumen secepatnya pekan depan. (didin)