KUNINGAN (MASS) – Setelah menetapkan 2 tersangka TIM dan AN atas kasus dugaan korupsi penyalahgunaan kredit sehingga menyebabkan kerugian negara Rp 4,6 Milyar, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuningan kembali menetapkan tersangka anyar.
Kejari Kuningan, kini menetapkan AS (47) yang juga mantan Kepala Unit BRI Ciawigebang. Adapun penyalahgunaan fasilitas pinjaman/kredit yang jadi sorotan Kejaksaan, adalah periode 2023-2024.
Penetapan tersangka disampaikan langsung oleh Plt Kepala Kejari Kuningan Taufik Effendi SH melalui Kasi Intelijen Brian Kukuh Mediarto SH dalam keterangan resminya, Senin (21/7/2025).
Ia mengatakan, penetapan tersebut dilakukan pasca dilakukan pemanggilan secara patut oleh penyidik kepada AS, dan yang bersangkutan dapat hadir secara kooperatif memenuhi panggilan yang kemudian dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka.
“Penetapan AS sebagai tersangka tersebut telah didasarkan atas dua alat bukti yang telah dikumpulkan oleh tim penyidik. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, terhadap para tersangka dilakukan penahanan penyidik selama 20 (dua puluh) hari ke depan di Lapas Kelas IIA Kuningan Jawa Barat.” ungkap Brian.
“Penetapan tersangka baru ini tidak terlepas dari pengembangan penyidikan yang dilakukan setelah pada tahapan sebelumnya kami telah melakukan penetapan tersangka terhadap tersangka AN dan TIM selaku pejabat kredit/relationship manager,” ujarnya.
Adapun kepada keduanya disangkakan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Pasca rilis disebar, Kejari Kuningan sendiri ditanya kembali apakah masih mungkin ada tersangka baru. Pihak Kejaksaan menyebut selama belum diserahkan ke pengadilan, masih mungkin terjadi. Sementara, kala ditanya apakah kasus ini bisa “menyeret” pegawai bahkan Pinca BRI Kuningan, Humas Kejari Kuningan menjawab no coment. (eki)