KUNINGAN (MASS) – Lantaran sertifikat tanah dan bangunan digugurkan oleh putusan PTUN, Kantor Pertanahan (ATR/BPN) Kabupaten Kuningan kini menghadapi gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Kuningan senilai Rp 5 milliar.
Gugatan itu dilayangkan oleh Ratna Panca Dewi SE, warga Yogyakarta yang sempat membeli tanah dan bangunan di Desa Kertawangunan Kecamatan Sindangagung, dan mengurus sertifikat tanah di BPN Kuningan.
BPN Kuningan sendiri merupakan tergugat 5 dari gugatan yang dilayangkan Dewi. Selain BPN, laki-laki pemilik sertifikat awal rumah beserta istri saat ini, mantan istri, serta PPAT alias Notaris juga sama-sama jadi tergugat.
Melalui kuasa hukum Ratna, Hari Rosmayadi SH, bercerita tentang duduk persoalan yang menimpa klien-nya tersebut hingga akhirnya memutuskan untuk menyeret para pihak ke meja hijau, Selasa (27/10/2026)
Pada tahun 2019 lalu, Ratna membeli tanah dan bangunan pada lelaki berinisial IZ yang berada di Jl Desa Kaduagung, RT 04 RW 03 Desa Kertawangunan Kecamatan Sindangagung seluas 1.440 meter persegi, dengan nominal Rp 1,1 milliar.
Pembelian tanah dan bangunan itu tidak sembarangan. Ia berhati-hati dengan meminta notaris untuk bertanya ke BPN apakah tanah tersebut termasuk dalam sengketa atau tidak, dan saat itu dinyatakna bersih.
Karena dasar kehati-hatian itulah, Ratna berani membeli tanah yang sertifikat kepemilikannya terbelah dalam dua bidang, namun atas nama orang yang sama. Selain membeli tanah, Ratna juga melakukan balik nama sertifikat.
Merasa aman dan nyaman karena sudah mengantongi sertifikat, Ratna bahkan melakukan renovasi bangunan dengan nilai ratusan juta rupiah.
Meski waktu sudah berlalu beberapa tahun, Ratna dibuat shock karena tiba-tiba sertifikat miliknya dibatalkna oleh putusan Pengadilan Tata Usaha Negera (PTUN) Bandung no 19/G/2025/PTUN.BDG pada tahun 2025 lalu.
Gugatan PTUN itu ternyata diajukan oleh LR, mantan istri dari IZ. Putusan PTUN, meminta BPN membatalkan sertifikat Ratna yang sebelumnya dibalik nama dari IZ. Bahkan meminta BPN untuk membalikkan dua bidang tanah itu, ke sertifikat induk.
Belakangan diketahui, mantan istri IZ menggugat ke PTUN lantaran persoalan gono-gini, yang juga berperkara di Pengadilan Agama. Harusnya harta tersebut dibekukan BPN karena dalam sengketa.
Sementara, Ratna sebagai pembeli tanah dan bangunan, tidak pernah diberi tahu bahwa bangunan dan tanah terseut ada sengketa, bahkan saat mengecek dan memproses sertifikat ke BPN Kuningan melalui PPAT.
Karena keseluruhan cerita itulah, Ratna, kata Kuasa Hukum, memilih jalur perdata dan menuntut pengembalian uang pembelian dan renovasi (disesuaikan nilai tukar saat membeli) dari IZ dan istri saat ini (saksi saat jual beli) dengan taksiran mencapai Rp 4,6 milliar.
Selain menuntut pengembalian uang, pihaknya juga menggugat BPN Kuningan sebagai penerbit sertifikat dengan gugatan kerugian immateril.
“Akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan Tergugat V (BPN), maka Tergugat V (BPN) harus diwajibkan untuk mengganti kerugian imateril kepada penggugat (Ratna) sebesar Rp 5.000.000.000,- (lima milliar rupiah),” pinta Kuasa Hukum Ratna, dalam gugatannya.
Dalam sidang kedua pada Selasa (27/10/2026) siang tadi, ada dua pihak yang tidak hadir (IZ dan istri saat ini) sehingga persidangan ditunda hingga dua pekan kedepan untuk kesempatan pemanggilan.
Di sisi lain, BPN Kuningan sendiri, kala dipintai tanggapan perihal gugatan tersebut belum memberikan jawaban. (eki)
