KUNINGAN (MASS)- Bayangan indah LF (26), warga Desa Tinggar Kecamatan Kadugede dan RA (26) warga Desa Cileuleuy, Kecamatan Cigugur yang membobol Koperasi Mitra Usaha Mandiri bakal menggondol uang ternyata tidak terbukti.
Koperasi yang dibobol Jalan Ir H Juanda Kelurahan Purwawinangun itu ternyata tidak menyimpan uang di kantor. Karena uang yang dicari tidak ditemukan akhirnya mereka berdua mengambil pistol yang belakang adalah pistol Airsoft Gun.
Ternyata aksi dua tersangka yang dilakukan pada 23 September itu berhasil diungkap oleh pihak kepolisian Polres Kuningan. Hal ini berkat laporan dari Maman Abdul Rahman, warga Kelurahan Purwawinangun pemilik pistol airsoft gun.
Alih-alih mereka mendapatkan uang, kini mereka harus mempertanggungjawabkan aksinya dan ancam 7 tahun penjara menanti. Pasalnya, melanggar pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan .
Menurut Wakapolres Kompol Hilman Muslim yang didamdpingi Kasat Reskrim AKP Reza Pahlevi, kedua pelaku membobool koperasi pada 23 Sepptemer 2019 jam 01.30 WIB. Mereka masuk ruangan belakang Koperasi MUM dengan cara merusak dan mendobrak pintu belakang menggunakan kaki.
Kemudian, mereka membuka setiap laci meja namun tidak menemuka uang. Setelah itu mereka masuk ke ruangan tengah. Saat membuka laci di meja komputer mereka mendapati satu pucuk senjata airsoft gun, karena dipikir barang itu adalah berharga maka dibawalah.
“Mereka berdua ternyata residivis dan usianya keduanya masing-masing sama yakni 26 tahun, hanya beda tanggal lahir,” jelas Wakapores.
Dari tangan tersangka, diamankan 1 kartu tanda anggota Linggar Lodaya Airsoftgun Community Polres Kuningan atas nama Maman Abdul Rahman, warga Kelurahan Purwawinangun dan satu pucuk senjata air softgun merk Makarov MP-654 warna hitam.
Lalu, beberapa potong kayu bekas pintu warna putih, 2 unit sepeda motor, tas pinggang, kaos, celana pendek, sweater, kaos warna hitam dan satu celana jeans. Dan kini mereka pun harus meringkuk ditahanan. (agus)