KUNINGAN (Mass) – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Kuningan kembali membekuk terduga pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Cigugur Kuningan. Pelaku berinisial SM (26) warga Jalaksana Kuningan itu, kedapatan menyimpan dan memiliki sabu seberat 1,07 gram.
Kepala BNN Kuningan Edi Heryadi SPd MSi kepada kuninganmass.com di kantor BNN Kuningan Senin (15/5), mengatakan, saat ini pelaku masih diamankan petugas untuk proses pengembangan selanjutnya. Sebab, pelaku kepada petugas mengaku barang tersebut merupakan titipan dari seseorang asal Cilimus Kuningan.
“Pelaku itu mengaku kalau sabu itu titipan dari tersangka yang kita tetapkan sebagai DPO asal Cilimus Kuningan. Kita sedang kembangkan, pelaku kita tangkap pada tanggal 9 Mei pukul 16.00 WIB di salah satu warung yang berlokasi di jalan raya Gunung Keling Cigugur,” sebutnya.
Barang bukti yang diamankan petugas lanjutnya, yakni berupa narkotika jenis sabu seberat 1.07 gram, 1 unit kendaraan yang dipakai pelaku, 1 buah handphone, dan jaket yang dikenakan pelaku untuk menyimpan sabu. Pelaku melanggar UU Narkotika nomor 35 tahun 2009, karena kedapatan memiliki, menguasai dan menyimpan narkotika jenis sabu didalam pakaiannya.
“Pasal yang dikenakan kepada pelaku yakni pasal 112 ayat (1) UU Narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 8 tahun. Dikenakan pula pasal 114, karena menerima sebab setiap orang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan, menjual, memberi, atau menerima narkotika golongan 1 itu pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun,” pungkasnya. (andri)