KUNINGAN (MASS) – Waki Ketua Satgas Netralitas ASN Kabupaten Kuningan Toni Kusumanto AP M Si, membenarkan bahwa Pemda menerima surat dari BKN Kanreg 3 Jawa Barat yang ditujukkan ke PJ Bupati Kuningan. Dalam surat bernomor 64/1/KR.III/VII/2024 itu, Pemda diminta melakukan klarifikasi dan pemeriksaaan ke Sekda Kuningan Dr H Dian Rahmat Yanuar.
“Substansi surat tersebut, BKN meminta Pemkab untuk melakukan klarifikasi dan pemeriksaan kepada Sekda Dr H Dian Rahmat Yanuar. Dan pemeriksaan ini terkait dugaan pelanggara netralitas ASN (dalam Pilkada),” ujar Toni, kala diwawancara pasca kegiatan Bawaslu di Hotel PEPABRI, Linggarjati, Rabu (17/7/2024).
Dikatakan Toni, Pj Bupati setelah menerima surat itu segera mengumpulkan Tim Satgas Netralitas ASN untuk bermusyawarah. Hasilnya, Satgas memberi masukan kepada Pj Bupati untuk membuat surat tertulis pada Sekda Dian.
“Isinya (surat) tindaklanjut BKN dan mengharapkan ada mengklarifikasi, mengenai 2 opsi yang kita minta, opsi pertama Pak Sekda CLTN (Cuti Luar Tanggungan Negara), keduanya harus mengajukan pemberhentian APS (Atas Permintaan Sendiri),” sebut Toni.
Surat dari BKN itu, kata Toni, diberi deadline sampai tanggal 31 Juli 2024 untuk direspon. Karenanya, Satgas Netralitas ASN memberi waktu ke Sekda Dian, untuk memberi jawaban atas surat yang disampaikannya. Sekda Dian diberi waktu sampai tanggal 19 Juli 2024 untuk merespon.
Ditanya kenapa Sekda Dian seolah diincar, Toni menampik. Ia menegaskan, atura ini berlaku umum untuk semua ASN, dan bukan hanya terjadi di Kabupaten Kuningan. Toni juga mengatakan, justru jika proses ini tidak ditempuh, bisa jadi bakal ada sanksi yang menanti untuk ASN yang melanggar netralitas ASN.
Ia menegaskan, secara pribadi mendukung ASN atau siapapun untuk berkontestasi di Pilkada. Namun semua ada mekanismenya. Bahkan, Toni juga mengutarakan kemungkinan yang bisa terjadi jika mekanisme itu tidak ditempuh oleh ASN yang hendak maju di Pilkada. Bisa saja, kata Toni, saat ASN masuk dalam tahapan Pilkada dan mengajukan pemberhentian, jadi terganjal karena statusnya misal tengah masa hukuman/sanksi. (eki)
Video: