Connect with us

Hi, what are you looking for?

Kuningan Mass
https://www.google.com/adsense/new/u/0/pub-3893640268476778/main/editContentAds?webPropertyCode=ca-pub-3893640268476778&adUnitCode=1128420475

Netizen Mass

BK DPRD Kuningan Takut Hadapi Elit Partai

KUNINGAN (MASS) – Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Kuningan mendapat sorotan keras atas sikap pasif, tidak transparan, dan terkesan menghindar dari tanggung jawab etik dalam menindaklanjuti dua kasus dugaan pelanggaran kode etik oleh anggota DPRD aktif, S dan T.

Kedua sosok tersebut bukan hanya pengurus inti partai besar di daerah, tetapi juga anggota legislatif aktif yang semestinya menjadi teladan dan tunduk pada kode etik serta kehormatan lembaga DPRD. Dugaan pelanggaran etik yang melibatkan keduanya telah memasuki wilayah pengawasan etik formal dan tidak bisa dibiarkan sebagai sekadar wacana publik. BK DPRD memiliki kewajiban moral dan hukum untuk menindaklanjuti kasus ini secara terbuka, adil, dan tanpa pandang bulu. Namun hingga kini, tidak ada satu pun pernyataan resmi, perkembangan proses, ataupun sikap tegas yang ditunjukkan.

BK DPRD seolah lumpuh ketika berhadapan dengan elit partai. Berbeda ketika menangani kasus “R” yang juga melibatkan pelanggaran etik, BK justru tampil keras dan agresif. Sikap tidak konsisten ini mencederai akal sehat publik serta merendahkan marwah lembaga legislatif.

Dugaan pelanggaran moral yang dilakukan oleh S dan T merupakan preseden buruk dan mencoreng integritas wakil rakyat. Sebagai pemegang mandat publik, keduanya telah mempertontonkan perilaku yang tidak pantas, yang patut diproses secara etik tanpa ada perlindungan kekuasaan ataupun kompromi politik.

BK DPRD Kabupaten Kuningan harus segera membuka hasil dan status proses pemeriksaan etik terhadap S dan T kepada publik. Tidak boleh ada pengecualian atau kekebalan bagi siapa pun yang terbukti melanggar, tanpa memandang posisi dan asal partai politiknya. Begitu pula dengan partai pengusung yang harus menunjukkan tanggung jawab internal melalui tindakan tegas dan terbuka terhadap kadernya.

Etika bukan sekadar formalitas prosedural, tetapi merupakan fondasi utama dari kepercayaan publik. Jika etika diabaikan, maka jabatan hanya akan menjadi alat kekuasaan, bukan wujud pengabdian. Pembiaran terhadap pelanggaran etik hanya akan menjadi bom waktu bagi hilangnya kepercayaan rakyat terhadap lembaga DPRD secara keseluruhan.

Sebagai bagian dari masyarakat sipil, saya menyerukan kepada publik, akademisi, tokoh agama, media, dan elemen masyarakat lainnya untuk mengawal persoalan ini secara kolektif dan konsisten. Ketika pengawasan internal lembaga gagal, maka kontrol sosial dari masyarakat adalah keniscayaan.

Oleh: Fillah Ahmad Abadi
Mahasiswa Kuningan

Advertisement

Berita Terbaru

Advertisement
Advertisement

You May Also Like

Advertisement