KUNINGAN (MASS) – Setelah disosialisakannya minyak goreng satu harga Rp14.000/liter sejak Rabu 19 Januari 2022 lalu, keberadaan minyak goreng untuk pemenuhan kebutuhan masyarakat, baik dapur maupun usaha mikro seolah semakin sulit didapat di pasaran.
Meski sudah disosialisasikan untuk menstabilkan harga, nyatanya di lapangan masih banyak dikeluhkan. Informasinya, ada pihak ritel yang mempersulit konsumen memperoleh minyak goreng, padahal itu adalah pelanggaran.
Toko ritel, dikeluhkan karena membuat syarat belanja minimal barang-barang lain agar bisa mendapatkan minyak goreng. Selain itu, dikatakan juga ada ritel tidak memajang stok pada tempatnya, sehingga tidak terlihat konsumen. Lalu diinformasikan juga, ada ritel yang menyebut minyak goreng kosong, padahal masih menyimpan stok di gudang, penimbunan.
Mendapat laporan seperti itu, pemerintah daerah melalui Kepala Dinas Koperasi Perdagangan dan Perindustrian Kuningan U Kusmana S Sos M Si didampingi oleh Kepala Bidang Perdagangan Asep Tomi SE dan Kepala Bidang Pengelolaan Pasar Dede Sutardi S IP beserta jajarannya, Bersama Satuan Pol PP dan BPSK melakukan Inspeksi mendadak (sidak) pada Minggu (13/2/2022) pagi.
Sidak dilakukan ke toko ritel yang ada di wilayah Kabupaten Kuningan seperti Griya Toserba Jalan Siliwangi , Surya Toserba Jalan Siliwangi, SB Garawangi, Toserba Sukanta Luragung, Toserba Fajar Luragung, dan Surya Toserba Jalaksana.
Pada saat sidak, terpantau oleh tim gabungan sejumlah toko ritel telah melanggar melakukan praktek penjualan seperti yang sudah dibahas tadi. Dan hal itu bertentangan dengan peraturan yaitu Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Masyarakat/konsumen merasa dirugikan dan dipersulit.
Tim gabungan juga melihat di beberapa ritel, bahwa stok minyak goreng di gudangnya masih cukup, masih ada ratusan kardus minyak goreng.
Karenanya, Kepala Diskopdagperin U Kusmana, dalam kesempatan itu mengingatkan agar toko ritel tidak melakukan syarat belanja minimal, harus memajang stok minyak goreng dan tidak menyembunyikan stok minyak goreng.
“Konsumen dapat melaporkan ke pihak YLKI dan BPSK karena telah melakukan pelanggaran terhadap hak-hak konsumen,” sebutnya.
U Kusmana juga mengatakan, bahwa minyak goreng bukanlah hal yang langka, hanya terhambat saja distribusinya. Dirinya meminta, masyarakat tidak melakukan panic buying. Pihaknya berjanji, dengan bekerjasama dengan berbagai pihak akan mengatasi kesulitan masyarakat mendapat minyak goreng di pasaran.
Bahkan, upaya-upaya yang terus dilakukan pemerintah daerah juga mengeluarkan SE Bupati agar seluruh toko ritel dan pasar rakyat bisa mendukung dan berperan aktif menjemput bola ke distributor minyak goreng untuk memperlancar ditribusinya.
“Kami (Dinas) juga berupaya meminta distributor, meskipun mereka berada di luar Kuningan. Itu kita lakukan agar dapat membantu pasokan stok kepada ritel di Kuningan,” tuturnya.
Di samping itu, lanjut U Kusmana, pihak Diskopdagperin juga terus berkomunikasi dengan BULOG Cirebon agar bekerjasama untuk melakukan pengawasan distribusi minyak goreng dan melakukan operasi pasar murah (OPM) dalam waktu dekat.
“(Harus dilakukan) Agar kedepannya, pasokan minyak goreng tetap lancar apalagi kebutuhan sembako masyarakat dalam menghadapi Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri yang cenderung lebih meningkat,” sebutnya. (eki)