KUNINGAN (MASS) – Aktivis sosial sekaligus Ketua Sumbu Rakyat, Genie Wirawan Rafi, mengungkapkan kekecewaan lantaran adanya dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam pengurusan SIM di Polres Kuningan, yang mencapai Rp 900.000,-.
Selain kecewa, Genie Wirawan mendesak pimpinan Polri, mulai dari Kapolres hingga Kakorlantas Mabes Polri, untuk segera turun tangan. Apalagi, jika angkanya benar sampai Rp 900.000,-, jauh di atas tarif resmi yang diatur dalam perundang-undangan.
“Ini bukan sekadar pungli, ini bentuk nyata perampasan hak hukum warga negara. SIM itu hak, bukan barang dagangan!” tegas Genie, beberapa waktu lalu.
Genie mengungkap, berdasar kesaksian warga yang dihimpun oleh Sumbu Rakyat Kuningan, pemohon SIM A dan C diminta membayar antara Rp800.000 hingga Rp900.000.
Padahal, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020, tarif resmi SIM. SIM A Rp120.000, SIM C Rp100.000, Tes kesehatan & psikologi ±Rp55.000(tergantung daerah)
Total biaya resmi seharusnya hanya berkisar Rp150.000 – Rp180.000. Artinya, kata Genie, terdapat selisih sebesar Rp600.000–Rp750.000 yang diduga masuk ke kantong oknum tanpa dasar hukum.
Menurutnya, pungutan di luar tarif resmi bukan sekadar pelanggaran etik, tetapi bisa dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 e UU No. 20 Tahun 2001:
“Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri melakukan pemerasan dalam jabatan dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun.” ungkapnya.
Genie menyentil slogan “Presisi” yang selama ini digembar-gemborkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Karena kondisi ini, ia tak segan menyebut slogan presisi hanya retorika jika tak ditegakkan.
“Transparansi, keadilan, dan tanggung jawab itu hanya jargon kalau di lapangan rakyat kecil tetap harus bayar lebih dari 800 ribu hanya untuk punya SIM. Sementara yang tak sanggup, dipersulit,” keluhnya.
Jika itu benar terjadi, ia meminta evaluasi total Satlantas Polres Kuningan, audit terbuka semua proses penerbitan SIM, bahkan sampai meminta pemberhentian dan pemeriksaan etik terhadap oknum yang terlibat. Ia juga mendorong digitalisasi dan keterbukaan penuh dalam proses pembuatan SIM.
Genie juga menyerukan agar masyarakat tidak takut bersuara dan melapor ke kanal-kanal resmi seperti Saber Pungli, Ombudsman RI, hingga Kompolnas.
“Kita harus lawan kejahatan birokrasi. Kalau kita diam, maka pungli akan jadi budaya. Dan budaya itu akan terus memiskinkan dan mempersulit rakyat,” tutupnya.
Sementara, Polres Kuningan melalui Bintara Urusan SIM Aiptu Sunarto, membantah jika pelayanan SIM mencapai Rp 900 ribu.
“Nggak lah. Bohong itu hoax,” kata Baur, Senin (27/7/2025) malam.
Ia menjelaskan, soal membuat SIM itu hanya bayar ke bank aja dan untuk kesehatan saja. Bayar untuk pembuatan SIM A sekitar Rp 120ribu dan SIM C sekitar Rp 100 ribu. (eki)
