KUNINGAN (MASS)- Meski umurnya dibawah umur, namun remaja yang tinggal di wilayah timur Kuningan ini kelakukannya boleh bilang biadab.
Disebut biadab karena bukan hanya menyetubuhi korban yang dibawah umur, tapi ia menjualnya kepada temannya, sehingga secara bergilir disetubuhi oleh tiga orang.
Akibat perbuatan ini orang tua korban tidak terima sehingga pelaku ditangkap. Pelaku utama dibawah umur dan yang 3 sudah dewasa.
Mereka bertiga Rabu (7/10/2020) siang dihadirkan pada saat konferensi pers di Aula Mapolres Kuningan. Satu orang pelaku utama tidak ditahan karena dibawah umur.
Adapun kejadian pemerkosaan secara bergilir itu terjadi pada Rabu (30/9/ 2020) pukul 19.30 WIB.
Tempat kejadian perkara di gubug yang terletak di tengah sawah yang beralamat di Dusun Sumur Biru Desa Sukamaju Kecamatan Cibingbin.
Dari informasi awalnya pelaku kenalanan bersama dengan korban yang masih sekolah SMP.
Kenalan itu bermula dari medsos. Akhirnya pelaku pacaran bersama korban, selama pacaran pelaku sering melakukan persetubuhan.
Puncaknya pada Rabu (30/10/2020) malam pelaku mengajak korban menonton acara dangdutan.
Mereka menaiki motor. Hal ini hanya sekedar modus untuk menggilir korban.
Pelaku ditengah jalan bercerita kepada korban bahwa mempunyai hutang Rp1 juta kepada temannya HP. Hutang itu bekas membeli motor Suzuki Satria FU.
Hutang itu bisa lunas dengan cara korban mau disetubuhi oleh HP (20). Karena sayang korban akhirnya mau. Korban juga mengira hanya melayani satu orang.
Ternyata ketika dibawa ke gubug, sudah menanti C (21) dan RS (20). Mereka berempat sudah merencankan perbuatan jahat agar semua mendapatkan jatah.
Korban oleh pelaku pertama diberi minuman keras hingga tak sadarkan. Usai tak sadarkan diri mereka berempat menggarap korban secara bergiliran.
Biadanya mereka berempat melakukan bersetubuhan dengan berbagai gaya dan ini terbukti hasil visum luka dibagian vital beda-beda titik.
“Pasca disetubuhi korban dibiarkan digubuk karena tidak pulang semalam, orang tua korban bertanya dan korban dengan jelas menceritakan semua kejadianya,” ujar Kapolres Kuningan AKBP Lukman Syafri Dandel Malik SIK, yang didampingi oleh Wakapolres Kompol Jaka Mulyana, Rabu (7/10/2020).
Dan akhirnya lanjut kapolres yang didampingi Kasat Reskrim AKP Danu Raditya Atmaja orang tua melaporkan dan pihaknya tanpa kesulitan menangkap 3 pelaku yang semuanya warga Desa Cipondok Kecamatan Cibingbin.
Karena perbuatanya terhadap korban dibawah umur maka mereka melanggar pasal 81 ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU 76D UU No. 35 Tahun 2014 perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Ancaman paling singkat 5 ( lima ) tahun dan paling lama 15 ( lima belas ) dan denda paling banyak Rp5 miliar,” jelasnya.
Sementara itu, barang bukti yang disita dari korban 1 Buah Baju Lengan Panjang Warna Biru Dongker Bermotif Bunga Warna Ping. Lalu, 1 Buah Celana Panjang Warna Coklat Bermotif Kotak – kotak.
Sedangkan dari pelaku utama (anak dibawah umur) berupa 1 Unit Sepeda Motor Merek Suzuki Satria FU Warna Ping Tanpa Nomor Polisi Kendaraan Berikut Dengan Kunci Kontaknya.
Barang Bukti yang disita dari pelaku HP Bin C berupa 1 Unit Sepeda Motor Merek Yamaha Jupiter – MX, No Pol : E 2876 YV, Noka : MH32S60059K589531, Nosin : 2S6589699, Tahun 2009 Warna Biru Berikut STNK dan Kunci Kontaknya.
Usai dihadirkan mereka bertiga tertunduk lesu dan menyesali perbuatan ini. Sedangkan korban saat ini tengah ditangani oleh unit PPA untuk mengembalikan mentalnya usai diperkosa oleh empat orang. (agus)