Connect with us

Hi, what are you looking for?

Kuningan Mass

Law

Betulkah 12 Desa di Kabupaten Kuningan Diduga Korupsi?

KUNINGAN (MASS) – Kemerdekaan Pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat, sehingga kemerdekaan mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetatapkan dengan Undang-undang (Pasal 28 UUD Negara RI Tahun 1945). Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalis meliputi diantaranya mencari, memperoleh , mengolah data dan menyampaikan informasi diantaranya dalam bentuk tulisan (Pasal 1 butir 1 UU No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers).

Selaku Kuasa Hukum Apdesi Kabupaten Kuningan kami mencoba memberikan tanggapan atas beberapa pemberitaan kurang lebih ada 12 Desa di Kabupaten Kuningan diduga Korupsi, diantaranya Desa Cilebak Kecamatan Cilebak, Desa Cigedang Kecamatan Luragung, Desa Cikeleng Kecamatan Japara, Desa Linggasana Kecamatan Cilimus, Desa Linggarjati Kecamatan Cilimus, Desa Kaduela Kecamatan Pasawahan, Desa Lengkong Kecamatan Garawangi, Desa Manis Kidul Kecamatan Jalaksana, Desa Kertawirama Kecamatan Nusaherang, dan Desa Cibinuang Kecamatan Kuningan yang diberitakan oleh salah satu media yang ada di Indonesia.

Pemberitaan pada media massa dan/media elektronik mempunyai nilai investigasi yang tidak dapat diragukan kebenarannya, banyak persoalan-persoalan terungkap hingga jadi perkara, jika jurnalis memperhatikan kode etik yang disepakati dalam Undang-undang No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers yaitu melakukan pengumpulan alat bukti hukum (Pasal 184 KUHAP) untuk membuktikan telah diduga adanya peristiwa Tindang Pidana Korupsi sebagamana dimaksud dalam UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Jika Jurnalis tidak memperhatikan kode etik, maka akan terjadi paradok antara pemberitaan dan fakta (kenyataan) sehingga oleh karenanya pemberitaan lewat media massa dan/atau elektronik hanya mempunyai arti mengadili seseorang lewat media massa dan/atau elektronik, dan akan berakibat hukum menjurus ke Tindak Pidana Fitnah dan/atau Menista dengan Tulisan (Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP).

Dalam pemberitaan pada media tersebut, lembaganya akan melaporkan Kepala Desa Cilebak, Kepala Desa Cigedang, Kepala Desa Cikeleng, Kepala Desa Linggasana, Kepala Desa Linggarjati, Kepala Desa Kaduela, Kepala Desa Lengkong, Kepala Desa Manis Kidul, Kepala Desa Kertawirama, dan Kepala Desa Cibinuang akan dilaporkan kepada Unit Tipikor Polres Kuningan, dan Polda Jabar berikut ke Kejari Kuningan, dan kejati Jabar.

Pelaporan disampaikan oleh seseorang karena hak dan kewajiban berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya tindak pidana (Pasal 1 butir 24 KUHAP), dan pelaporan untuk tidak menjurus ke Tindak Pidana Laporan Palsu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 220 KUHP yang berbunyi:

“Barangsiapa yang memberitahukan atau mengadukan bahwa ada terjadi sesuatu peristiwa yang dapat dihukum, sedang ia tahu, bahwa perbuatan itu sebenarnya tidak ada, dihukum penjara selama-lamanya satu tahun empat bulan”.

Sehingga oleh karena itu untuk menghindar tindak pidana dimaksud, maka menurut hukum Pelaporan atau Pengaduan perlu bukti permulaan yang cukup (Pasal 1 butir 24 jo Pasal 17 KUHAP) hampir sama dengan pengertian yang terdapat pada hukum Acara Pidana di Amerika yang menegaskan bahwa untuk melakukan tindakan penangkapan dan penahanan harus didasarkan atas affidevit and testimony, yakni harus didasarkan pada adanya bukti dan kesaksian.***

Penulis : Hamid SH MH (Kuasa Hukum APDESI Kabupaten Kuningan)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Advertisement

Berita Terbaru

Advertisement
Advertisement

You May Also Like

Advertisement